Press Release Aksi Kamisan Jogjakarta

OMNIBUS LAW : UNTUK SIAPA ??

Perihal Omnibus Law lagi-lagi menggegerkan Tanah Air. Ditengah Pandemik Covid 19 yang semakin banyak menelan korban jiwa, para elit politik masih saja membahas keberlanjutan Omnibus Law. Bahkan sempat dikabarkan Omnibus Law khususnya RUU Cipta Kerja akan selesai dibahas pada prtengahan tahun ini. DPR beranggapan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi jawaban darimerosotnya ekonomi Indonesia pasca pandemik Covid 19 mengingat penerapan SocialDistancing, kebijakan PSBB di daerah-daerah, anjuran kepada masyarakat untuk tetap dirumah dan tindakan-tindakan lainnya yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid 19 mengakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat terganggu.
Di masa sulit seperti ini, pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut oleh DPR RI.
Pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi agenda strategis DPR saat ini. RUU Pelecehan Seksual yang merupakan masalah urgensi yang sedari dulu dituntut pengesahannya pun diabaikan dari daftar pembahasan di DPR. Saat disinggung tentang pembahasan Omnibus Law ditengah pandemik, Puan Maharani menyatakan meskipun pandemik, DPR harus tetap menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi diplomasi. Dilansir dari Kompas.com (15/06/2020) Puan menyatakan, DPR dan pemerintah harus memberikan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan suatu undang-undang. Puan menjamin undang-undang yang telah disepakati sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dapat diselesaikan dengan baik meski pandemi Covid-19 masih melanda.
Sikap DPR dan pernyataan Puan menuai kontroversi ditengah angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air yang makin melonjak dari hari kehari. Hal ini menuai kecaman dari masyarakat yang menilai DPR tidak etis membahas Omnibus Law ditengah Pandemik. Ahli Hukum Tata Negara Herlambang P Wiratraman pembahasan itu tidak etis karena dibahas di tengah pandemi Corona. Herlambang sangat menyesalkan langkah DPR tersebut. Hal itu menunjukkan DPR lebih berpihak kepada pasar, bukan kepada hak-hak kesehatan masyarakat atau HAM. Bukan hanya itu, penolakan terhadap pembahasan Omnibus Law ini terus disuarakan. Salah satu aksi penolakan Omnibus Law baru saja terjadi Senin kemarin (29/06/2020) di depan gerbang kompleks DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Puluhan manekin terpasang berjejer di depan
pintu gerbang. Manekin tersebut tampak membawa poster layaknya peserta demonstrasi. Beberapa poster bertuliskan bentuk protes terhadap RUU Cipta Kerja, ‘Atasi virus, cabut Omnibus Law’, ‘Lindungi Pekerja Medis Bukan Oligarki’, dan ‘Negeri Ini Terinfeksi Oligarki’. Manekin-manekin ini merupakan perwakilan dari massa aksi yang saat itu masih di rumah. Bahkan aksi ini berjalan damai dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan menyemprotkan disinfektan dan
menggunakan alat pelindung diri.
Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta,
bersikap:

  1. Gagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU Kefarmasian)
  2. Cabut UU Minerba demi keselamatan dan kedaulatan rakyat
  3. Sahkan RUU-PKS
  4. Bebaskan seluruh TAPOL Papua

Kamis, 19 Maret 2020
Atas Nama
Aksi Kamisan Yogyakarta

Komentar ditutup.

Scroll to Top