BURUH PHK TEWAS TERTABRAK MOBIL : SIAPA YANG PATUT DISALAHKAN ??
Sedikit berbicara tentang buruh yang sekali lagi tidak mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Kali ini harus mengalami tragedi tragis setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dilansir dari detik.com(10/03/2020) Kecelakaan mengerikan terjadi di Jalan Umum Surabaya-Malang, tepatnya Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sebuah mobil Kijang Innova menabrak 6 motor dan tenda aksi mogok yang dipenuhi buruh hingga menyebabkan 4 orang tewas dan 2 luka berat. Peristiwa ini terjadi Selasa (10/3/2020) pukul 01.30 WIB. Kecelakaan maut bermula saat mobil Toyota Innova bernopol AG 1270 VI yang dikemudikan Sopyan Wahyu Pujonigrat (32) warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, melaju dari arah selatan ke utara atau arah Malang ke Surabaya. Mobil membawa 5 penumpang yang melaju di lajur cepat itu tiba-tiba mengarah ke kiri dan tidak terkendali hingga ke bahu jalan. Mobil lalu menabrak 6 motor dan tenda aksi mogok buruh pabrik air minum dalam kemasan PT Sumber Bening Lestari Sukorejo, yang ada di trotoar depan pabrik. Akibat kejadian ini, 4 orang yang sedang ada di sekitar tenda tewas. Sementara 2 lainnya mengalami luka-luka. Sopir mobil dan penumpangnya selamat dan tidak mengalami luka. Semua korban tewas sudah dievakuasi ke RSUD Bangil. Sedangkan korban luka dilarikan ke RSSA Saiful Anwar Malang. Polisi memastikan Sopyan Wahyu Pujoningrat (32) sebagai penyebab kecelakaan yang menewaskan empat buruh di Pasuruan. Ia menabrak tenda aksi buruh karena mengantuk.
Polemik ketenagakerjaan di perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) PT Sumber Bening Lestari, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, terus menggelinding. Sebanyak 132 buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap menuntut untuk dipekerjakan kembali. Sebulan terakhir, para buruh yang juga tergabung dalam SBSI Metal Pasuruan itu pun memilih bertahan dengan berkemah di depan pabrik air mineral tersebut. Mereka mendirikan dua tenda, yakni di utara dan selatan gerbang pabrik. Buruh memilih bertahan di tenda selama 24 jam penuh. Mereka membagi dua sif untuk menjaga tenda. Yakni, menjaga tenda saat pagi dan malam hari. Dikonfirmasi terpisah, manajemen PT Sumber Bening Lestari melalui Kepala HRD Agus Santoso menegaskan, keputusan PHK sudah sesuai aturan. Ratusan buruh itu disebutkan di-PHK akibat mogok kerja tanpa izin resmi. Sebelumnya, kuasa hukum pabrik air mineral itu pun menyatakan, bila buruh tetap kurang puas, bisa menempuh jalur hukum dengan membawa kasus itu ke pengadilan hubungan industri (PHI). Penyebab dari PHK ini sendiri adalah lantaran ada permasalahan hak normatif. Sehingga, ada pemberhentian karyawan. Naiknya UMR di Kabupaten Pasuruan disebut-sebut sebagai salah satu alasan PHK ini terjadi. Sampai saat ini para buruh masih bermukim ditenda yang mereka dirikan sampai akhirnya adanya kejadian tabrak mobil tersebut. Pihak perusahaan tetap pada keputusan tidak akan mengabulkan tuntutan para buruh.
Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:
- Mendesak pihak PT Sumber Bening Lestari Sukorejo untuk memenuhi tuntutan para buruh
- Mendesak pihak PT Sumber Bening Lestari Sukorejo dan pelaku pengendara mobil untuk bertanggungjawab terhadap 4 korban yang tewas tersebut
- Mendesak pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan untuk segera menyelesaikan masalah PHK di Kabupaten Pasuruan
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengecam segala bentuk ketidakadilan khususnya pada kaum buruh.
Kamis, 12 Maret 2020
Atas Nama
Aksi Kamisan Yogyakarta
Pingback: jarisakti
Pingback: psilocybin and magic mushrooms
Pingback: steenslagfolie