
01 November 2023, Pak Bayu memberitahukan tempat mediasi di kantor PT. BPP, dan dimediatori oleh Pak Camat, Pak Kapolsek, dan Pak Danramil. Hal ini mengingat aula kantor desa tidak bisa dikarenakan kepala desa lagi di Pekan Baru, dan Pak Sekdes tidak bersedia jika tidak ada Pak Wali atau kepala desa. Pukul 22:26 masyarakat menyampaikan hasil musyawarah kepada Pak Bayu dan meminta Pak Al Hudri selaku tokoh Masyarakat untuk menjadi mediator pada tanggal 03 November 2023, pukul 08:00 WIB.
02 November 2023, pukul 08:09 WIB perusahaan melalui Pak Bayu menyampaikan kesepakatan terkait tempat, tanggal, dan mediator pada saat mediasi.
03 November 2023, mediasi berlangsung tertib, dan damai. Pada saat mediasi berlangsung, data terkait ganti rugi tidak dimiliki oleh perusahaan dengan alasan pergantian struktur organisasi hampir di seluruh departemen. Perusahaan mengajukan waktu dua minggu untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan. Karena dinilai terlalu lama untuk melakukan mediasi berikutnya, maka disepakati mediasi akan dilakukan maksimal 10 hari sejak berita acara mediasi ditanda tangani bersama. Sementara itu, pihak perusahaan sudah bersepakat bahwa tidak melakukan blasting sampai mediasi mencapai sebuah kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. BA mediasi ditanda tangani oleh wakil perusahaan, wakil masyarakat, mediator, Pak Camat, Pak Kapolsek, Pak Danramil, dan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Kemuning.
Pukul 14:13, selang beberapa jam setelah mediasi berlangsung. Pak Bayu selaku manager site mengajak untuk melakukan pertemuan kepada salah satu jubir masyarakat. Jubir Masyarakat tersebut memberitahukan bahwa jika niat pertemuan tersebut untuk membahas permasalahan yang terjadi, ia mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukum yang sudah ditunjuk. Hanya berselang menit, kuasa hukum mendapatkan ajak pertemuan. Tujuan dari pertemuan itu untuk membahas point 1 dan 2 yang tertera dalam berita acara mediasi. Namun, kuasa hukum menolak hal tersebut. Karena kuasa hukum merasa pertemuan tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, dan data yang diminta untuk dicari belum ditemukan. Sehingga masyarakat menunggu kabar mediasi selanjutnya dari perusahaan.
08 November 2023, enam hari terhitung mediasi dilaksanakan pada tanggal 03 November 2023, masyarakat mendengar kabar bahwa akan dilakukan mediasi antara perusahaan dan Masyarakat di aula kantor desa. Kabar tersebut beredar sekitar pukul pukul satu siang. Kuasa hukum mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Pak Bayu, dan jawaban dari perusahaan membenarkan bahwa tanggal 09 November akan ada mediasi. Saat ditanya mengapa tidak melakukan konfirmasi sesuai kesepakatan mediasi “Ya mohon maaf Pak Rizal,, dengan ini kami berharap segera ada solusi”. Salah satu Masyarakat mendatangi rumah sekdes untuk meminta konfirmasi terkait informasi hal yang sama. Dan sekdes membenarkan bahwa kantor desa sudah membuat surat undangan kepada masyarakat terdampak desember 2021 untuk menjelaskan perihal data ganti rugi yang sudah dilakukan. Hal tersebut dirasa perlu untuk dilakukan olah pihak pemerintahan desa.
Sekitar pukul 15:00, Ketua RT datang memberikan undangan yang berjumlah 64 kepada korban terdampak akibat blasting Desember 2021. Hal ini mengejutkan seluruh masyarakat karena tidak sesuai antara tujuan dari undangan tersebut dengan daftar tanda tangan penerima surat yang di atasnya turut tertulis “Dan sosialisasi Rencana Kegiatan Blasting”. Hal ini jelas merupakan jebakan dan cacat prosedur. Karena tidak ada mediasi dilakukan tanpa persiapan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak masyarakat.
09 November 2023, sekitar jam 9:30 masyarakat yang mendapatkan undangan sebagai korban terdampak tetap hadir. Mereka ingin mendengar penjelasan ganti rugi. Karena serah terima ganti rugi tersebut tidak diberikan langsung oleh perusahaan kepada mereka. Pertemuan ini dihadiri oleh kepala desa, sekdes, ketua BPD, Pihak Polsek, Danramil, Pihak Perusahaan, Juru ledak Dahana, dan masyarakat yang menerima undangan. Masyarakat mengikuti dengan tertib saat dilakukan pembahasan penjelasan dan pembacaan ganti rugi yang diberikan kepada desa dan diterukan kepada masyarakat. Beberapa catatan dibuat mengingat beberapa masyarkat yang diberikan undangan tidak datang. Sepanjang berlangsung penjelasan dari pihak desa, masyarakat mengikuti dengan tertib dan mencocokkan keterangan antara ganti rugi yang diberikan dan yang sudah mereka terima. Akan tetapi, saat sekdes memberitahukan lanjutan acara terkait mediasi, masyarakat keberatan untuk dilakukan mediasi sepihak. Hal tersebut merupakan pengingkaran keputusan mediasi yang dilakukan pada 03 November 2023. Karena itulah masyarakat keluar dan menentukan sikap untuk tetap menyepakati mediasi yang sudah disepakati berlangsung secara terbuka dan disosialisasikan terlebih dahulu.
Menjelang magrib, informasi tidak terduga menyebar dari mulut ke mulut, bahwa PT. BPP akan melakukan blasting. Mendengar hal tersebut, beberapa warga mencoba memastikan dan kebetulan bertemu salah satu bloker yang hendak memasuki lokasi. Saat ditanya mau ke mana, dirinya mengatakan akan melakukan blasting. Seketika masyarakat memerintahkan kepada dirinya untuk memberitahukan melalui radio agar tidak melakukan blasting. Sementara itu, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi peledakan dan mendapati aparat keamanan sudah berjaga-jaga dan lokasi tampak sudah dilakukan blasting. Karena tidak mendapati siapapun dilokasi tersebut, massa bergerak menuju kantor PT. BPP, dan diperjalanan bertemu dengan judu ledak Dahana, yakni Pak Wendy dan Ibu Hutagalung. Masyarakat yang marah segera menanyakan apakah sudah dilakukan blasting, dan Pak Wendy membenarkan hal tersebut. Dari arah berlawanan datang rombongan masyarakat yang lain, mereka datang mendengar dentuman blasting dilakukan saat menjelang waktu magrib. Massa segera bergerak menuju kantor dan mendapati Pak Sudaryono selaku KTT bersama salah satu kepala sekolah bernama Suhardi, yang juga tokoh masyarakat dan merupakan keluarga dekat kepala desa sudah berada di tempat. Di sana masyarakat yang marah mempertanyakan maksud dari peledakan yang dilakukan secara diam-diam. KTT mengatakan bahwa dirinyalah yang memberikan instruksi dan yang bertanggungjawab atas peledakan yang dilakukan. Pak Suhardi yang mengatasnamakan dirinya sebagai tokoh masyarakat mempersilakan warga yang datang untuk menempuh jalur hukum yang berlaku. Warga memperingatkan pihak perusahaan untuk tidak melakukan blasting sesuai kesepakatan yang dilakukan apabila mediasi belum mencapai tujuan.
10 November 2023, bertepatan dengan hari pahlawan, seluruh masyarakat yang berjumlah puluhan orang, kecil besar, laki perempuan, datang melakukan aksi damai di depan kantor PT. BPP. Massa aksi tetap pada tuntutan mereka dan meminta perusahaan untuk tidak mengingkari kesepakatan mediasi yang sudah disetujui bersama. Aksi tersebut dijaga ketat oleh puluhan aparat keamanan yang merupakan gabungan dari polsek dan TNI.
13 November 2023, karena usaha mediasi di level kecamatan menemui jalan buntu, warga didampingi rekan-rekan mahasiswa mengajukan audiensi ke Komisi I DPDR Kabupaten Indragiri Hilir. Berharap pemerintah kabupaten dapat menghadirkan solusi di tengah persoalan antara warga dan pihak perusahaan.
20 November 2023, akhirnya hearing yang diharapkan dapat terlaksana. Pertemuan tersebut di hadiri oleh pihak perusahaan antara lain direktur utama PT. BPP, yakni Alexander F.H Roemokoy dan rombongan. Kemudian warga terdampak sebanyak 15 orang, dan pemerintah kabupaten, yakni Ketua DPRD Kabupaten, Ketua Komisi I, dan Komisi III beserta anggota DPRD lainnya. Pertemuan ini membuahkan kesepakatan di atas kertas berupa Berita Acara kesepakatan yang isinya ; Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menyepakati hasil rapat dengar pendapat bersama gabungan Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu (a) Pihak Pertama akan melakukan pendataan bagi masyarakat yang terdampak efek blasting dari PT. BPP sampai 30 November 2023 dengan didampingi oleh pihak kecamatan dan Desa serta perwakilan masyarakat. (b) 10 (sepuluh) hari setelah pengambilan data yaitu pada tanggal 10 Desember 2023, Pihak Pertama akan melakukan publish angkat terkait penggantian kerusakan yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak efek blasting di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning. (c) Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan mencapai kesepakatan bersama terkait penggantian kerusakan dalam waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari semenjak ditandatangani berita cara ini, baik berupa nominal angka atau perbaikan. (d) Pihak Pertama tidak akan melakukan blasting area dekat rumah warga dan akan dilakukan penggalian secara manual. (e) Pihak Pertama akan melaksanakan sosialisasi sebelum melakukan blasting dan juga akan melakukan pembuatan lubang pemutus rambatan getaran horizontal serta mengurangi daya ledakan blasting serta akan melakukan penimbunan kembali bekas galian tambang di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning. (f) Pihak Pertama akan memastikan bahwa CSR Perusahaan akan disalurkan secara khusus bagi masyarakat Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning. Berita Acara kesepakatan bersama itu ditanda tangani oleh direktur utama PT. BPP Alexander F.H Roemokoy, Iroy Mahyuni, Salman Wandri, Richo Priandi, Candra (perwakilan masyarakat), Razali, S.Ag, M.Si (Ketua Komisi I), Iwan Taruna, ST. M.Si (Ketua Komisi III), dan DR. H. Feriyandi, ST, M.T, M.M (Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau).
22 November 2023, mulai dilakukan pemeriksaan secara seksama, dihadiri oleh pihak desa, kepolisian, intel kapolres, Danramil, Staf ahli perusahaan, dan perwakilan warga terdampak aktivitas blasting. Hal ini dilakukan sampai pada tanggal 05 Desember 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan dan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, maka perwakilan warga mendesak agar pihak perusahaan segera melakukan langkah selanjutnya, yakni mempublis perhitungan penggantian yang akan dilakukan untuk didudukkan bersama-sama, dan dilakukan kesepakatan secara tertulis. Jawaban dari pihak perusahaan tidak secepat kesanggupan yang dinyatakan secara terbuka oleh direktur utama PT. BPP.
Pada tanggal 18 Desember 2023, pihak perusahaan mengirimkan surat kepada salah satu perwakilan warga untuk melakukan pertemuan dengan perihal pembahasan ; Silaturahmi terkait penggantian kerusakan dampak blasting serta hal lain yang dianggap perlu. 19 November 2023, empat pengurus perwakilan warga hadir dan mendapati tidak saja pihak perusahaan, akan tetapi pihak-pihak seperti Kapolsek, Kepala desa, Ketua adat, Kepala Sekolah SD 004 Batu Ampar atas nama tokoh yang dituakan berdasarkan keterangannya di depan kantor PT. BPP pada tanggal 9 November saat terjadi peledakan secara diam-diam oleh pihak perusahaan, Danramil, direktur utama PT. BPP, KTT, dan staf manager. Tanpa ada konfirmasi kepada warga, Alexander F.H Roemokoy selaku direktur utama menyampaikan bahwa perusahaan akan memperbaiki 10 rumah untuk dijadikan model penggantian. Keputusan secara sepihak ini sudah jelas melanggar kesepakatan bersamaan.