Rilis Aksi Kamisan Yogyakarta
Pada Senin, 13 November 2023 lalu, sidang putusan kasus pencemaran nama Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang melibatkan aktivis HAM dan gerakan sosial Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar 4 tahun penjara dan Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan. Kasus ini bermula dari konten podcast yang membicarakan sebuah hasil riset tentang indikasi keterlibatan pejabat negara dalam usaha tambang di Papua. Materi podcast itu telah membuat LBP tersinggung. Ketersinggungan yang akhirnya membuat Haris-Fatia diseret ke meja hijau. Penyebab utamanya ialah pejabat negara tersinggung. Sekali lagi, pejabat publik tersinggung!
Bagi kami, tuntutan JPU adalah ngawur dan tidak berdasar. Apa yang disampaikan oleh Haris-Fatia tersebut adalah hasil riset dengan kebenaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik. Di negara demokratis seperti Indonesia ini, BICARA KEBENARAN BUKANLAH KEJAHATAN!
Aksi Kamisan ini digelar sebagai bentuk solidaritas dan kemarahan kami atas tuntutan yang dijatuhkan kepada warga sipil yang melontarkan fakta-fakta berdasar temuan ilmiah yang tidak pernah coba dijawab secara ilmiah oleh LBP. Peristiwa ini menandai matinya demokrasi dan direnggutnya kebebasan berpendapat bagi warga sipil.
Kami yang melakukan aksi menyatakan kecewa dan marah atas tuntutan jaksa terhadap perkara Haris-Fatia. Tuntutan yang tidak mempertimbangkan peran Haris-Fatia dalam memperjuangkan demokrasi dan HAM. Tuntutan yang mengabaikan keterangan saksi ahli dan fakta yang muncul di persidangan. Tuntutan yang tidak didasarkan atas nilai-nilai HAM dan demokrasi. Jaksa nampak berkeinginan untuk menghukum Haris-Fatia seperti barisan mayat Orde Baru yang dulu dikuburkan oleh barisan mahasiswa. Jaksa menghidupkan lagi peran JPU di masa kolonial yang ingin membungkam hak kebebasan berbicara dan berpendapat.
Kami Komite Aksi Kamisan Yogyakarta mengecam praktik penuntutan hukum oleh jaksa yang tidak mengindahkan prinsip etis dan nilai keadilan. Tuntutan hukum jaksa itu sewenang-wenang, tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi. Rakyat akan dibuat ketakutan dan kehilangan kebebasan mengemukakan pendapat.
Kami meminta hakim untuk mengabaikan tuntutan jaksa dan segera membebaskan Haris-Fatia. Hukuman atas Haris-Fatia hanya akan membenarkan pandangan kalau hukum sudah bisa dibeli dan pengadilan telah menjadi alat transaksi untuk membungkam kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat.
Bebaskan sekarang juga Haris-Fatia, karena inilah jalan menuju sejarah perubahan. Hukuman atas keduanya hanya mencemari sejarah negeri ini yang selama ini dikotori oleh oligarki. KEADILAN UNTUK HARIS-FATIA! BEBASKAN! BEBASKAN! BEBASKAN HARIS-FATIA!