Bermula pada dari pertemuan Desember 2021, warga memprotes aktivitas blasting yang dilakukan PT. BPP (Bara Prima Pratama). Aktivitas blasting yang dilakukan berulang-ulang menjalarkan getaran sampai ke pemukiman warga. Tidak hanya itu, hal tersebut menyebabkan kerusakan bervariatif, mulai dari retak sedang, sampai kepada keretakan yang membuat sinar matahari masuk ke dalam rumah penduduk. Atas dasar hal tersebut warga melakukan protes kepada pihak perusahaan. Penyelesaian ini kemudian dibawa ke kantor desa dan kepala desa (Bapak Mahroni) menjadi mediator antara perusahaan dan masyarakat. Hasil dari mediasi tersebut memutuskan perusahaan melakukan ganti rugi atas kerusakan rumah penduduk dan tidak lagi melakukan blasting. Saat itu ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dan menimbulkan perdebatan di antara warga yang terdampak. Nominal ganti rugi dimulai dari satu sampai tujuh juta rupiah. Pembayaran ganti rugi dilakukan sebanyak dua kali. Pembayaran tidak dilakukan oleh perusahaan kepada warga terdampak secara langsung. Melainkan diwakilkan kepada pihak ketiga, yakni Ketua RT dan perangkat desa lainnya. Penduduk Desa Batu Ampar tidak lagi mempermasalahkan hal tersebut dengan catatan pihak perusahaan tidak mengulangi hal yang sama, terkait teknis blasting dalam aktivitas pertambangan.
Kemudian pada 25 Oktober 2023, pihak perusahaan melakukan pemeriksaan ke rumah penduduk yang baru dibangun yang berada dekat dengan area tambang dan yang sudah terdampak kerusakan. Hal tersebut tidak dilakukan secara merata. Pihak perusahaan menginformasikan bahwa mereka akan melakukan sistem blasting dalam aktivitas pertambangan. Mengetahui hal tersebut ibu-ibu yang berada di area terdampak marah dan melarang perusahaan untuk melakukan blasting. Utusan perusahaan menawarkan agar ibu-ibu yang protes datang ke kantor PT. Bara Prima Pratama untuk diajak bermusyawarah. Tapi mereka menolak. Mereka takut akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Namun perasaan resah, takut, khawatir bercampur aduk memikirkan nasib rumah dan masa depan mereka di kampung ini. Ibu-ibu yang berjumlah 12 orang itu akhirnya mengendarai sepeda motor mengejar pihak perusahaan sampai ke area kantor. Sesampainya di sana, pihak perusahaan mempersilakan rombongan ibu-ibu tersebut masuk dan melakukan usaha diskusi yang hasilnya tidak sesuai dengan harapan mereka. Perusahaan bersikeras tetap melakukan blasting dalam aktivitas pertambangan. Mereka beralasan bahwa terdapat perubahan managemen ataupun struktur organisasi antara tahun 2021 dan 2023. Perusahaan turut menjelaskan dan membacakan surat kesepakatan bersama sebagai bentuk tanggungjawab apabila aktivitas blasting yang dilakukan berdampak terhadap kerusakan rumah warga. Di dalam surat tersebut ditanda tangani oleh KTT, Manager Operasional, Kepala desa, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Ketua RT 10, Ketua RT 19, Ketua RT 22, dan Humas PT. Bara Prima Pratama. Isi surat tersebut sontak membuat terkejut dan ditolak oleh ibu-ibu karena tidak ada tembusan ataupun sosialisasi kepada seluruh masyarakat desa. Mendapati ibu-ibu yang memprotes dan tetap menolak, pihak perusahaan berjanji akan melakukan pendataan kembali terkait rumah warga yang terdampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
26 Oktober 2023, pihak perusahaan mulai melakukan pengecheckan kembali terhadap rumah penduduk yang mengalami kerusakan. Beberapa warga melakukan penolakan atas aktivitas tersebut karena mereka khawatir pihak perusahaan akan mereka ulang kejadian secara sepihak. Atas dasar itulah penduduk setempat melakukan sampai hari melakukan usaha penolakan.
27 Oktober 2023, dengan mengendarai mobil carry pick up dan sepeda motor, mak-mak yang berjumlah puluhan orang kembali datang ke kantor PT. Bara Prima Pratama. Selain ingin menyampaikan tuntutan dan kronologis peristiwa yang dibuat secara bersama-sama, mereka juga menolak aktivitas blasting yang akan dilakukan pada hari ini. Sekitar pukul 07:00 WIB mereka berkumpul untuk merangkum kronologis peristiwa aksi protes masyarakat yang berlangsung sejak tahun 2021. Ada lima tuntutan yang mereka sampaikan kepada pihak perusahaan. Pertama, menolak blasting yang dilakukan olah PT. Bara Prima Pratama. Kedua, perusahaan wajib melakukan ganti rugi berdasarkan keputusan bersama, tidak sebelah pihak dari perusahaan. Ketiga, ganti rugi harus dilakukan secara transparan oleh pihak perusahaan langsung kepada penduduk yang menjadi korban. Keempat, menolak dengan tegas aktivitas pertambangan memasuki pemukiman warga. Kelima, perusahaan wajib melakukan sosialisasi apabila melakukan aktivitas pertambangan yang berisiko tinggi menyebabkan kerusakan serius terhadap lingkungan dan aktivitas sosial masyarat, dan dengan melibatkan masyarakat yang tergabung dalam organisasi independen atau bebas dari intervensi pihak manapun.
Pukul 12:33 WIB rombongan massa aksi sampai di kantor PT. BPP. Saat itu security bernama Herman atau yang akrab disapa Bujang Kabau memberitahukan untuk menunggu sampai pukul dua sore. Hal tersebut dikarenakan manager site masih melakukan ibadah sholat jumat di luar site. Massa aksi memutuskan untuk berkumpul dan menunggu di mushola sambil melakukan ibadah sholat zuhur. Pukul 13:42 WIB massa aksi dipersilakan masuk oleh office security. Hadir tiga orang yang mewakili pihak perusahaan untuk melakukan dialog di ruang rapat yang disediakan. Tiga orang tersebut adalah Bapak Bayu manager site, Bapak Putra selaku HSE, dan Bapak Reza Superintendent Hrd.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih lima jam tersebut membahas satu persatu tuntutan dan kronologi yang sudah diberikan kepada pihak perusahaan. Hal ini dimaksudkan karena Pak Bayu selaku manager site menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan struktur organisasi antara 2021 dan 2023. Sehingga tidak ada yang mengetahui persis kejadian tersebut. Maka dari itulah kami memulai diskusi dengan membahas kronologis peristiwa kerusakan puluhan rumah yang disebabkan oleh aktivitas blasting pada tahun 2021. Saat itu salah satu massa aksi yang berbicara meminta report inversitigasi terkait dampak kerusakan lingkungan yang terjadi kepada HSE. Sayangnya, laporan investigasi tidak dilakukan sebagaimana harusnya apabila terjadi sebuah kejadian yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Bapak Putra memberikan sebuah berita acara sebanyak dua lembar yang menjelaskan waktu kejadian dan beberapa foto rumah warga yang rusak, satu-satunya bentuk dokumentasi atas peristiwa yang terjadi. Sehingga Pak Putra tidak bisa menjelaskan berapa banyak temuan, perbaikan, dan sampai peristiwa tersebut ditutup atau dianggap selesai. Report analisis dampak lingkungan yang seharusnya menjadi bagian penting dari pekerjaan HSE tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Laporan tertulis terkait berapa banyak jumlah rumah yang rusak berikut dengan dokumentasi, serta ganti rugi yang katanya sudah dijalankan juga tidak ada.
Tekait aktivitas blasting, PT. BPP mengatakan akan tetap melakukan blasting sesuai dengan keputusan managemen pusat. Di samping itu, mereka juga memberitahukan bahwa pihak perusahaan sudah mengantongi surat pernyataan untuk melakukan blasting dari pemerintah desa. Surat tersebut memuat sebuah pernyataan pertanggungjawaban apabila berdampak kerusakan terhadap lingkungan sekitar, maka perusahaan akan bertanggungjawab penuh. Pernyataan tersebut diketahui dan ditanda tangani oleh perangkat desa, yakni kepala desa, dua tokoh masyarakat, ketua karang taruna, humas, dan tiga orang ketua RT. Surat pernyataan yang kami terima belum ditanda tangani oleh kepala desa. Faktanya sosialisasi terkait hal ini belum dilakukan. PT. BPP dalam aktivitas ini menggandeng subkon ternama dari Badan Usaha Milik Negera (BUMN), yakni Dahana. Akan tetapi, saat diminta keterangan terkait repot plan blasting yang sudah dilakukan sejak 2021 juga tidak ada. Maka dari itu, Pak Bayu melalui Pak Putra menghubungkan mak-mak yang hadir dengan juru ledak bernama Wendy melalui panggilan telepon. Di sana Pak Wendy menjelaskan bahwa Dahana sudah bekerja sesuai dengan SNI. Hal tersebut dilakukan dengan cara membuat laporan harian dan evaluasi terkait setiap aktivitas yang dilakukan. Dalam penjelasannya Pak Wendy mengakui bahwa dari delapan kali blasting terdapat dua kali getaran yang kuat. Karena tidak berada di lokasi, Pak Wendy tidak bisa memperlihatkan atau memberikan semua data terkait repot plan blasting yang sudah dilakukan.
Karena alasan pergantian struktur, data yang tidak dimiliki, dan karyawan yang bertanggungjawab saat kejadian tersebut sudah meninggal dan berhenti, maka Pak Bayu mewakili pihak perusahaan mengatakan akan mencari kembali data yang tidak ada dengan meminta kepada kantor pusat yang berada di Jakarta. Dirinya memberitahukan kepada massa aksi untuk menunggu sampai data yang diminta tersedia. Di samping itu, dirinya mengatakan bahwa perusahaan akan tetap melakukan blasting. Massa aksi memberikan dua nomor telepon yang ditunjuk kepada perusahaan untuk memberikan informasi terkait kelanjutan pertemuan di mana perusahaan tidak menjawab satupun pernyataan sikap yang dilayangkan. Pak Bayu mengatakan bahwa isi pertemuan hari ini akan disampaikan ke kantor pusat terlebih dahulu. Adapun jawaban dari managemen pusat akan ditembuskan kepada dua nomor telepon dari massa aksi yang diberikan. Sementara itu, mak-mak yang datang melakukan protes turut menyampaikan suara bahwa mereka tidak membenarkan blasting dilakukan dan akan tetap melakukan aksi damai sampai tuntutan dipenuhi. Pukul 17:40 pertemuan diakhiri dengan membacakan lima tuntutan ataupun pernyataan sikap di depan kantor PT. BPP.
30 Oktober 2023, mak-mak yang terus bertambah kembali datang sebelum aktivitas blasting berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat akan dilakukan hari ini. Pihak perusahaan kembali mempersilakan massa aksi masuk ke ruang meeting dan sebagian duduk di lantai karena tidak muat menampung jumlah mak-mak yang datang. Sebagian duduk di luar ruangan. Hari ini Pak Bayu selaku manager site langsung didampingi oleh Pak Sudaryono yang merupakan Kepala Teknik Tambang Pt. Bara Prima Pratama. Tidak hanya itu, dengan waktu kedatangan berbeda, turut hadir Pak Suryadi (Humas PT. BPP), Pak Wendy dan Ibu Hutagulung juru ledak dari Dahana, dan office security bernama Herman alias Bujang Kabau. Massa aksi menceritakan kepada KTT terkait tuntutan dan aksi pada tanggal 27 Oktober 2023. Apa-apa yang diminta terkait data dan penjelasan yang dibutuhkan pun sama. Alasan perusahaan yang disampaikan oleh Pak Sudaryono tidak jauh berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pak Bayu pada pertemuan sebelumnya. Saat itu Pak Wendy selaku juru ledak turut menjelaskan sistem operasi dan standart yang mereka gunakan dalam aktivitas peledakan.
Setelah terjadi percakapan lebih kurang dua jam, akhirnya disepakati bahwa akan dilakukan mediasi dengan tanggal yang belum ditentukan, berikut dengan mediator yang akan memediasi permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Pak Sudaryono juga menyepakati bahwa sebelum mediasi terjadi, pihak perusahaan tidak melakukan blasting.