PRESS RELEASE AKSI KAMISAN YOGYAKARTA

MERAWAT INGATAN TRAGEDI TALANGSARI 31 TAHUN YANG LALU

Sejarah mencatat, pada 7 Februari 1989 4.00 dinihari menjelang subuh, terjadi penyerangan di bawah Komando Korem Garuda Hitam 043. Penyerangan diarahkan kepada Jama’ah Pondok Pesantren pengajian Warsidi yang berada di Umbul Cihideung, Dusun Talangsari. Saat penyerangan, para Jama’ah yang datang dari berbagai tempat tengah bersiap mengadakan pengajian akbar pada pagi hari. Dengan posisi Tapal Kuda tentara mengarahkan tembakan secara bertubi-tubi dan melakukan pembakaran pondok rumah panggung yang diduga berisi ratusan jama’ah yang terdiri dari bayi, anak-anak, ibu-ibu (banyak diantaranya yang tengah hamil), remaja dan orang tua untuk meredam suara teriakan. Sedikitnya 246 Jama’ah dinyatakan hilang karena tidak diketahui keberadaannya. Ratusan orang disiksa, ditangkap, ditahan dan diadili secara semena-mena, termasuk perempuan dan anak-anak. Paska peristiwa, Umbul Cihideung dibakar dan ditutup untuk umum dengan penguasaan tanah di bawah Korem Garuda Hitam. Peristiwa ini selanjutnya dikenal dengan nama Peristiwa Talangsari, Lampung (Kontras, Kisah Tragis Yang Dilupakan : Talangsari ‘89).

Tragedi Talangsari merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat keberlanjutan dari kebijakan pemerintahan Soeharto. Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM tahun 2006 menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, berupa Pembunuhan terhadap 130 orang, Pengusiran Penduduk secara Paksa 77 orang, Perampasan Kemerdekaan 53 orang, Penyiksaan 46 orang, dan Penganiayaan atau Persekusi sekurang-kurangnya berjumlah 229 orang.  

31 tahun telah berlalu, pasca peristiwa Talangsari masih menyisakan luka yang membekas pada keluarga korban dan masyarakat Dusun Talangsari sampai hari ini. Negara yang seharusnya bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM justru dinilai abai dan terkesan mengingkari prinsip-prinsip penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sempat adanya “Deklarasi Damai” secara diam-diam dan sepihak dilakukan oleh Kementrian Politik Hukum dan HAM melalui Tim Terpadu Kemenkopolhukam dengan mengadakan pertemuan bersama pemerintah daerah (Wakil Bupati), Ketua DPRD Lampung Timur, Forkompimda Lampung Timur, tokoh masyarakat, dan warga. Namun, tanpa melibatkan korban maupun keluarga korban.

Deklarasi tersebut tertanggal 20 Februari 2019 melalui Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur No: 170/32/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tersebut telah melanggar hak atas keadilan hukum bagi para korban karena deklarasi tersebut telah cacat hukum dan moral karena mengatasnamakan korban namun tanpa melibatkan korban samasekali. Dan juga Kabupaten Lampung Timur telah mempredikatkan diri sebagai kabupaten Ramah HAM melalui peraturan bupati No. 48 Tahun 2016 tentang Kabupaten Lampung Timur Ramah HAM. Peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Timur pada tahun 2016 tersebut harusnya menjadi acuan bagi Pemda untuk memperhatikan Dusun Talangsari apalagi mengingat sudah tiga tahun diberlakukannya Perbup tersebut namun masih sedikit dampak yang dirasakan.

Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:

  1. Mendesak pertanggungjawaban pejabat tinggi Militer , Polisi, dan Sipil pada tragedi Talangsari
  2. Mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan tragedi Talangsari dan memberikan keadilan terhadap warga Talangsari yang menjadi korban
  3. Mendesak pemerintah dan institusi terkait untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM tragedi Talangsari
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak semua tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat sipil

Kamis, 06 Februari 2020

Atas Nama


Aksi Kamisan Yogyakarta

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0