Press Realese Aksi Kamisan Jogja

MENDESAK PEMBEBASAN UNTUK LA, PELAJAR PEMBAWA MERAH PUTIH

Sebagai warga Negara yang baik, tentulah kita mengetahui apa dasar- dasar Negara kita Indonesia, baik itu dalam hal fisik maupun hal yang menyangkut sesuatu yang masih bersifat tabu. Dalam konteks fisiknya, tentulah kita harus mengetahui apa bahasa nasional kita, apa symbol Negara Indonesia, serta tidak luput pada ‘bendera apa yang kita miliki’ itu semua merupakan hal yang memiliki sedikit kemungkinan bahwa warga Indonesia tidak mengetahuinya, kenapa? karena sejak kecil sudah mendapatkan ajaran tentang bagaimana cara mencintai Negara sendiri walau hanya dengan teriakan kecil yang menggemaskan. Namun, apakah selama ini kita sudah mengetahui secara mendalam tentang peraturan yang terikat pada bendera kita? Atau apakah selama kita hidup, kita masih hanya meneriakkan dengan kebanggan yang luar biasa tetapi tidak peduli bahwa ada peraturan yang mengikat padanya. Sebelum kita terjerumus dalam hal yang lebih dalam lagi, mari kita menilik sedikit peraturan yang mengikat padanya, pada UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, di Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 point 1, tertuliskan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Tentu ini sudah tidak asing bagi warga Negara Indonesia, disamping itu ada peraturan yang membahas tentang larangannya yang terdapat pada Bagian Keempat tentang Larangan, pasal 24 point a tertuliskan bahwa setiap orang dilarag merusak, merobek, menginjak- injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Berangkat dari pengetahuan kecil yang sudah tertulis sebelumnya, disini kita akan membahas kasus yang berkaitan dengannya.

            Pada tanggal 23 September 2019- 2 Oktober 2019 lalu, telah terjadi unjuk rasa di berbagai belahan Indonesia, yang mana unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa, pelajar, dan jurnalis Indonesia adalah untuk mendesak pemerintah membatalkan revisi Undang- undang Komisi Pemberantasan Korupsi, menunda pada pengesahan Rancangan Kitab Undang- undang Hukum Pidana (RKUHP), menuntut untuk segera disahkannya Rancangan Undang- undang penghapusan Kekerasan Seksual, dan masih banyak tuntutan lainnya yang dibawa. Ditanggal 25 September 2019, unjuk rasa juga dilakukan di depan gedung DPR oleh para pelajar setingkat SMA. Menurut pengakuan yang dilontarkan pada sebagian orang yang mengetahui dan berada pada tempat kejadian, aksi yang diluncurkan pada tanggal tersebut semula berjalan dengan damai dan tentram, namun menjelang sore hari, unjuk rasa memanas dan pada saat itu polisi kembali menembakkan gas air mata pada pengunjuk rasa. Gas air mata jika mengenai mata makhluk hidup, tentulah berasa pedih karena zat yang terkandung didalamnya memang dirancarang seperti itu dengan tujuan untuk membubarkan suatu kegiatan massa agar kembali pada tempatnya masing- masing, pada saat kejadian itu berlangsung, salah satu saudara kita berinisial LA terkena gas air mata itu sehingga menyebabkan dia harus menyeka air matanya dan tanpa disadari tangan mungil penuh perjuangannya itu sedang memegang erat bendera yang sangat dia hormati bahkan kita juga sangat menghormatinya. Bermula dari situ, sosok LA menjadi perbincangan seluruh kalangan dikarenakan dia telah diamankan di Mapolres Jakarta Barat oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat pada awal Oktober 2019 lalu, menurut pihak berwenang disana, LA ditangkap bukan karena pelecehan bendera merah putih melainkan dia diamankan pada saat terjadinya kerusuhan pada tanggal 30 September 2019 lalu dan LA disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran ikut dalam aksi tersebut. Menurut pihak berwenang, status LA saat ini sudah buka pelajar karena sudah lulus dari pendidikan menengah atasnya dan ditegaskan menjadi pekerja swasta. Pihak berwenang mengatakan bahwa kasus yang menimpa saudara kita LA telah dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan yang berada disana. P-21 adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap yang mana mempunyai arti bahwa perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan yang berwenang dan sebaliknya jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap) maka, perkara tersebut belum siap dilimpahkan pada kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka. Berlanjut dengan ini, kabar terkini saudara LA pada akhir November harus dipindahkan ke Salemba. Meskipun pihak berwenang membantah pada opini bahwa saudara LA ditangkap lantaran dianggap melecehkan bendera Merah Putih saat unjuk rasa tersebut namun, karena banyaknya isu dari berbagai pemikiran dan mengetahui bahwa saudara LA telah ditahan hampir 2 (dua) bulan lamanya, warga yang memiliki sense akan kepedulian menjadi geram dan menggaungkan dukungannya melalui social media yang ber-tagarkan (#BebaskanLuthfi). Salah satu partai di Indonesia juga menggaungkan dukungan kepadanya dengan meminta kejelasan kepada Pihak Berwenang atas penahanan saudara LA dan penjelasan pada pasal 170, pasal 212, pasal 214, dan pasal 218 dalam KUHP yang telah dikenakan kepadanya. Yang mana pasal- pasal tersebut pada KUHP berintikan tentang tindak pidana yang dikenakan pada dia yang mencoba mencari keadilan pada pihak yang memerintah dengan individu atau bekerjasama pada sekelompok insan ciptaan Tuhan agar mendapatkan setidaknya sedikit keadilan  yang diinginkan dan diberikan oleh pihak yang memerintah. Perlu diketahui bahwa aksi pada tanggal tersebut ricuh hingga tengah malam dan pihak berwenang menjalankan sweeping serta mengamankan sekitar 570 pelajar.

Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:

  1. Mendesak Pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan yang dirasa cukup bijaksana dalam pembebasan saudara LA,
  2. Mendesak pihak pemerintah agar lebih peduli dan mau mendengar pada suara rakyat kecilnya,
  3. Mendesak Pemerintah untuk segera membatalkan revisi Undang- undang Komisi Pemberantasan Korupsi, menunda pada pengesahan Rancangan Kitab Undang- undang Hukum Pidana (RKUHP),
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tidak membiarkan segala bentuk kejahatan pada peraturan yang dibentuk pemerintah yang dinilai untuk kepentingan suatu oknum. Karena, hidup bernegara yang sejahtera juga dinilai pada kemauan pemerintah untuk mendengar opini- opini masyarakatnya.

Kamis, 28 November 2019

Atas Nama
Aksi Kamisan Yogyakarta

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0