Oleh : Zagarino Bima (mahasiswa Fakultas Hukum UII dan pegiat KAHAM UII)
Korupsi yang terjadi di Indonesia nampaknya masih menjadi “agenda” rutin yang dilakukan oleh para koruptor. Menurut data statistik yang dikeluarkan oleh Anti Corruption Clearing House Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)kasus korupsi yang terjadi per-4 (empat) tahun belakangan ini ( 2014 hingga 2018 ) terus meningkat baik dari tingkat penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai salah satu lembaga super power nampaknya masih menjadi the most dangerous enemy bagi para pelaku korupsi. Pada tahun 2017, tepatnya pada tanggal 11 April, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tiba-tiba disiram dengan asam sulfat oleh oknum tak dikenal di kediaman Novel Baswedan, Jalan Deposito Kelapa Gading Jakarta Utara setelah melaksanakan ibadah sholat subuh. Akibatnya, mata sebelah kiri mengalami kerusakan parah sehingga harus dilakukan pengobatan intensif di Rumah Sakit Kelapa Gading Jakarta hingga harus dilarikan ke Singapura. Dilansir dari media Detik.com , Peniliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai kesuksesan KPK di tahun 2017 ialah membawa kasus e-KTP ke Pengadilan Tipikor. Namun harus diingat, dibalik kesuksesan tersebut ada kasus teror yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang belum memperlihatkan titik terang akan kasus tersebut. Berbagai opini publik mengaitkan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan dengan kasus e-KTP dimana pada saat itu, Novel sedang menyelidiki kasus e-KTP. Peristiwa penyiraman terhadap penyidik senior KPK itu dinilai sebagai obstruction of justice atau proses menghalangi penyidikan yang saat itu Novel Baswedan sedang menyidik kasus e-KTP yang dinilai merugikan negara sebesar 2,3 Triliun rupiah.
Tepat pada tanggal 11 April 2019, dua tahun setelah kejadian penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, nampaknya belum menemukan titik terang siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Tim Gabungan yang dibentuk Kapolri Jendral Tito Karnavian sejak tanggal 8 Januari 2018 yang terdiri dari berbagai lembaga negara, baik dari Pihak kepolisian, KPK, KOMNAS HAM, dan berbagai aktivis hak asasi manusia dinilai belum mencapai targetnya untuk menemukan siapa dalang dibalik peristiwa ini. Alhasil, berbagai kritik dari masyarakat “membanjiri” kinerja dari berbagai pihak tersebut. Berbagai spekulasi publik yang mulai menyudutkan pihak kepolisian bahwa penyidik dianggap melindungi kepentingan doen pleger atau istilah dalam hukum pidana ialah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana atau sebagai dalang atas kasus ini. Hal ini diperkuat dengan hasil wawancara Novel Baswedan dengan media Tempo pada Juni 2017 dimana ia mengungkapkan ada keterlibatan jenderal polisi yang ikut terlibat dalam kasus penyerangan terhadap penyidik itu. Disisi lain, dikutip dari Tempobahwa Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengungkap hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam kasus penyiraman air keras. Dia mengatakan ada lebih dari satu nama jenderal dalam laporan hasil investigasi tersebut.[1]. Satu hal yang harus menjadi perhatian adalah ada atau tidak adanya keterlibatan jenderal polisi tidak akan menjadi hal yang penting apabila komitmen penegak hukum tidak ditegakkan dan hanya menjadi omongan belaka. Selaras dengan ungkapan sejarawan Skotlandia, Thomas Carlyle, “Keyakinan itu sia-sia terkecuali keyakinan itu dirubah ke dalam tindakan”.
Pada hari ini, saya menulis sebagai wujud reactions of victimization yang dialami oleh Novel Baswedan. Pada dasarnya, setiap orang berpeluang menjadi korban atas suatu tindakan kejahatan. Tidak hanya Novel Baswedan, namun semua orang baik sebagai pejabat publik, pegawai negeri sipil, wiraswasta, mahasiswa, ataupun anak-anak. Reaksi ini diwujudkan atas penindasan yang dilakukan terhadap penegak hukum yang berusaha untuk mencari kebenaran dan keadilan. Saya rasa kita masih ingat akan kasus yang menimpa aktivis HAM, Munir. Viktimisasi yang dilakukan menyebabkan ia meninggal dunia karena diracuni saat sedang makan di dalam pesawat menuju Amsterdam. Hal lain yang juga menimpa 13 aktivis yang hilang pada 1997-1998 salah satunya Wiji Tukul. Mengapa hal ini terjadi? Apakah hal ini hanya sebuah takdir semata yang dihubungkan bahwa setiap orang berpeluang menjadi korban? Tentu tidak. Dalam setiap tindakan kejahatan haruslah ada hubungan kausalitas, baik itu dilihat dari peristiwa hukumnya maupun motifnya. Namun mengapa peristiwa tersebut justru menyerang para “orang-orang berani” tersebut? Jawabannya sederhana, karena tempat untuk menjadi orang baik dan berani menegakkan keadilan di negeri ini belum terakomodasi. Ekspektasi yang ada sejatinya mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan tanpa adanya kebohongan terhadap publik serta mendasari pada asas equality before the law and no discrimination. Sebagai masyarakat terkhusnya adalah para akademisi dan penggiat hak asasi manusia, hal yang perlu diperhatikan ialah sikap kepekaan terhadap suatu peristiwa. Kepekaan untuk selalu tampil dan hadir mendampingi dan membela hak-hak para korban yang tak kunjung diperhatikan dan dituntaskan. Menurut teori negara hukum (rechtstaat) bahwa negara berlandaskan akan hukum. Artinya negara menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dengan mengutamakan asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Bahkan menurut Julius Stahl, konsekuensi logis diterapkannya rechtstaat ialah adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jika kita mencoba untuk mengaitkan teori tersebut tentu sudah menjadi kewajiban mutlak negara dalam kasus ini diwakili oleh aparatur negara untuk selalu taat akan hukum dan memperhatikan hak asasi setiap warga negaranya. Terhadap tim gabungan untuk kasus Novel Baswedan senyatanya harus memperhatikan apa yang menjadi dasar negara.
Jika membicarakan mengenai realita, sejatinya kasus ini belum dapat dikatakan menemukan titik terang untuk menentukan siapa pelakunya. Seperti yang penulis uraikan sebelumnya, terdapat berbagai kendala yang muncul, salah satunya adalah tingkat kesulitan kasus tersebut. Menurut Pasal 17 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana bahwa ada tingkatan kesulitan penyidikan perkara, yakni, (1) perkara mudah, (2) perkara sedang , (3) perkara sulit, (4) perkara sangat sulit. Berdasarkan analisa penulis dikaitkan dengan peraturan di atas, kualifikasi kasus Novel Baswedan tersebut masuk dalam perkara sulit. Dijelaskan pada pasal 18 ayat (3) huruf (b),(d),dan (h), bahwa Pertama, tersangka belum diketahui identitasnya . Hal ini dibenarkan bahwa sampai saat ini terhitung sejak tanggal 11 April 2017, tim penyidik belum menemukan siapa tersangkanya, walaupun telah dilakukan pemeriksaan saksi yang diduga sebagai tersangka, namun akhirnya dilepas oleh kepolisian karena tidak cukup barang bukti. Kedua, barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa tersebut sulit dicari. Bahwa dikutip dari Kompas, setidaknya ada dua barang bukti yang dapat diajukan, yakni tidak adanya sidik jari tersangka pada gelas yang digunakan untuk menyiram Novel, selanjutnya adalah tidak jelasnya video atau rekaman CCTV yang menunjukkan wajah dari tersangka. Ketiga, adalah memerlukan waktu penyidikan yang cukup. Cukup dalam hal ini tidak dijelaskan secara konkrit kapan waktunya. Namun tentu memerlukan durasi yang lama dengan dibuktikan bahwa selama 2 tahun ini belum terselesaikan. Disisi lain, secara politis, tidak adanya batasan waktu yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus ini mengingat komitmen kuat yang didalilkan oleh Pemerintah selama ini sehingga tidak adanya target jelas kapan kasus ini dapat diselesaikan.
Secara yuridis sesuai dengan apa yang penulis tulis di atas tentu hanya merupakan analisa sederhana dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap pada sampai saat ini, karena muatan penyidikan masih menjadi privacy pihak kepolisian dan pihak yang terlibat. Namun yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana komitmen aparat negara dalam menangani kasus tersebut? Apakah durasi dua tahun ini belum cukup untuk menyelesaikan kasus ini? Atau justru adakah faktor politik yang menyebabkan kasus ini terus mengambang dan mengalir tanpa penyelesaian?. Itulah spekulasi yang menurut penulis menjadi hal yang wajar dalam proses berdemokrasi.
Jika kita mengaitkan antara idealita dan realita tentu sangat bertolak belakang. Berbagai opini muncul yang menyuarakan bahwa kasus ini sudah terintervensi faktor politik dimana pihak kepolisian berusaha menutupi dan memperlambat proses penyidikan karena berusaha melindungi oknum terkait yang melibatkan dua kata sakral, Jenderal Polisi. Disisi lain, menurut hemat penulis, alasan yang dilontarkan tim gabungan masih berputar pada faktor yuridis, yakni pencarian alat bukti yang masih terkendala sehingga menyebabkan proses ini menjadi terhambat. Dipihak lain, ada informasi yang menurut penulis mengkhawatirkan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Amnesty International yang merupakan organisasi internasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia menyatakan siap untuk membawa isu tentang penyiraman terhadap Novel Baswedan ke forum Internasional pada Kongres Parlemen di Amerika Serikat. Hal tersebut tentu disebabkan karena buruknya proses penanganan perkara ini dengan belum terungkapnya pelaku dan tentu adanya desakan masyarakat yang massif terhadap penuntasan kasus ini.
Sebagai penutup, hal yang perlu diperhatikan
adalah mengenai kesanggupan dan komitmen yang kuat dari pemerintah. Masyarakat
mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan. Mengingat berbagai viktimisasi
yang cenderung menyerang para pencari keadilan. Diharapkan dalam proses ini
aparat negara dapat berlaku adil. Artinya, dalam proses penanganan kasus ini
dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa
adanya faktor politik dan yang lainnya. Lucius
Calpurnius Piso Caesoninus pernah berkata dalam ungkapan yang cukup popular
dikalangan akademisi hukum, bahwa Fiat
Justitia Ruat Caelum yang berarti “Keadilan harus
ditegakkan meskipun langit akan runtuh”.
[1] Sukamto, Imam, 2019 , Investigasi Kasus Novel Baswedan: Ada Nama-nama Jenderal Terlibat, https://nasional.tempo.co/read/1184604/investigasi-kasus-novel-baswedan-ada-nama-nama-jenderal-terlibat/full&view=ok, diakses tanggal 27 April 2019