Horor Korupsi di Republik Oligarki

Oleh: Hent Ajo Leda (Alumnus Ilmu Pemerintahan STPMD Yogyakarta)

Fenomena korupsi terus dipertontonkan oleh aparatur negara. Rangkain operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara bak gayung bersambut. Kasus jual beli jabatan di Kementrian Agama yang menyeret sejumlah petinggi partai politik dan pejabat negara, terkuaknya praktek suap untuk tujuan money politic anggota DPR dan beberapa skandal politik busuk lainnya, memperlihatkan bahwa korupsi menjadi momok yang terus bergentayangan. Banyak kalangan merasa miris kalau korupsi sudah menjadi semacam budaya (culture) dalam tapak perjalanan penyelenggaraan negara di republik ini dari waktu-ke waktu.

Persoalan korupsi senantiasa menjadi fenomena yang selalu aktual dan up to date. Praktek-praktek korupsi dengan berbagai modus operandinya telah dan terus menggeliat baik di level nasional maupun di daerah. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, sepanjang tahun 2018 terdapat 454 penindakan kasus korupsi terhadap 1.087 tersangka, dengan jumlah kerugian negara mencapai 5,6 triliun. Sekitar 89 % kasus korupsi terjadi di pemerintahan daerah yakni di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa (ICW, 2018). Tidak aneh memang jika korupsi telah menjadi bahaya laten yang terus menggurita.

Data survei ICW juga mengungkapkan, sektor-sektor yang paling laris untuk dikorupsi adalah, sektor anggaran desa, sektor pemerintahan, sektor pendidikan, sektor transportasi, sektor kesehatan. Sedangkan modus korupsi terbanyak yaitu mark up, penyalahgunaan anggaran, penggelapan, laporan fiktif, suap, kegiatan/proyek fiktif, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, penyunatan/pemotongan, gratifikasi, pemerasan, anggaran ganda, mark down. Aktor-aktor yang gemar korupsi paling banyak menyeret aparatur sipil (ASN), swasta, DPR/D, kepala desa, BUMN/D, aparatur desa, kepala sekolah (ICW, 2018).

Data-data diatas hanyalah sekelumit fakta yang terekam, dan mungkin masih banyak fakta skandal korupsi lainnya yang belum terungkap. Akan tetapi, terhadap fakta skandal korupsi diatas, kita dapat menyaksikan bahwa lembaga-lembaga negara dan pemerintahan semacam ”rumah” yang senantiasa memproduksi dan mereproduksi koruptor-koruptor baru. Fakta korupsi laksana pertunjukan kolosal. Dari waktu-kewaktu, dari hari-ke hari kita di pertontokan oleh praktik politik predatoris secara membabi buta.

Terhadap masalah ini, lantas pertanyaannya adalah, mengapa fenomena korupsi terus mengeliat menyeret sejumlah penguasa dan aparatur negara, baik di level nasional maupun di daerah?.

Mungkin untuk menjawab masalah ini, kita harus melihatnya secara ekonomi-politik dengan melihat relasi antara kapital/modal dan kekuasaan yang meregulasi struktrur negara. Negara dalam kaca mata ekonomi-politik, ditempatkan sebagai komite borjuasi atau fasilitator bagi berjalanya akumulasi kapital. Karena itu, poisi, sikap dan kesadaran para aparatur negara selalu ditentukan oleh relasi mereka dengan kapital/modal dan kekuasaan dalam struktur komite borjuasi tersebut.

Secara ekonomi-politik, persoalan korupsi bermuara dan berakar dari tatanan masyarakat berkelas. Dalam tatanan masyarakat berkelas, relasi kekuasaan antara masyarakat ada yang memiliki posisi yang lebih tinggi/ordinat/lebih berkuasa dan ada posisi yang rendah/subordinat atau tidak memiliki kuasa. Saat ini, saat dimana tatanan struktur masyarakat dikuasai oleh para oligarki kapitalistik yang melegitimasi kelas kapitalis/borjuis untuk menindas kelas sosial lainnya dengan merampok nilai lebih dan sumber daya negara untuk kepentingan mereka. Sehingga dengan didukung oleh kekayaan material yang berlimpah dan jejaring kekuasaan yang kuat, para oligarki kapitalistik ini menjadi kekuatan dominan di tingkat nasional maupun lokal.

Di Indonesia, seperti yang di jelaskan oleh Robison dan Hadiz, sejak orde baru berkuasa, struktur kekuasaan negara sudah didesain sedemikian rupa sebagai instrumen buat borjuasi nasional maupun internasional menggeruk sumber daya negara untuk kepentingan kroni-kroninya. Jejaring oligarki politik yang dibangun Soeharto terdiri dari anggota militer, pengusaha Cina, beberapa pengusaha pribumi, sekaligus membangun kerajaan bisnis yang dikelola oleh kroni dan anak-anaknya. Dengan menguasai jejaring oligarki ini, model kebijakan pembangunan orde baru hanya menguntungkan sebagian kecil kelompok masyarakat dan lebih banyak menyengsarakan rakyat.

Menurut Hadiz, ekonomi-politik oligarki yang dibangun oleh rezim Orde Baru memiliki ciri oligarki kapitalis yang menguasai dan memanfaatkan negara dan lembaga-lembaganya dan kekuatan koersifnya demi mengakumulasi keuntungan untuk kepentingan mereka. Kuasa ekonomi politik oligarki rezim orde baru ini, melahirkan sistem patronase yang menjalar dan menembus ke semua lapisan masyarakat dari pusat hingga ke desa-desa. Walaupun orde baru digulung gelombang reformasi Mei 1998, tidak serta merta merontokan kekuatan ekonomi politik antek-antek Orde Baru. Justru sebaliknya, ia tampil dengan model yang menyesuaikan konteks demokrasi dan desentralisasi (Hadiz, 2005).

Vedi Hadiz dalam Dinamika Kekuasaan: Ekonomi Politik Indonesia Pasca Soeharto (2005), politik yang terdesentralisir menjadikan tersebarnya kekuasaan ekonomi-politik ke tingkat lokal, yang masih tetap dipengaruhi juga oleh ekonomi-politik di tingkat global. Ruang desentralisasi yang disediakan itu menjadi instrumen bagi politik oligarki untuk survive. Hal itu dilakukan dengan menguasai partai politik, memainkan politik uang dan suap, dan mengerahkan aparat kekerasan non-negara. Sitem ekonomi-politik ini memberikan kesempatan bergantian kepada lapisan elit untuk menguasai sumber daya negara dan menjadikan mereka sebagai oligarki diktator.

Namun begitu, selama ini terdapat pandangan reduksionis atau pandangan yang mengkerdikal terhadap fenomena korupsi sebagai persoalan hukum semata, juga persoalan moral pelaku, atau persoalan disfungsi institusional. Pandangan reduksionis ini melihat bahwa, jika fenomena korupsi merupakan masalah hukum, maka yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan penegakan hukum semata. Jika persoalan korupsi bagian dari moral elit yang bobrok maka cukup dengan pendidikan moral dan agama. Jika korupsi masif terjadi karena disfungsi institusi maka yang dilakaukan adalah cukup dengan membentuk instusi-institusi anti korupsi, penguatan kelembagaan dan sebagainya, disertai dengan juklak juknis, prosedur dan aplikasi.

Pandangan reduksionis sering kali dianut oleh kalangan borjuis kecil atau yang sering disebut dengan kelas menengah. Kalangan borjuis kecil ini misalnya, para akademisi/dosen, peneliti, pemuka agama, birokrat, teknorat, aktivis gadungan oportunis, dll, yang secara ekonomi-politik posisi dan kesadaranya terikat dengan modal dan kekuasaan. Karakter yang khas dari kelas ini adalah sengaja mengabaikan persoalan-peroalan ideologis, perspektif dan politis, menggantikannya dengan hal-hal yang bersifat personal, moralis, atau organisasional atau teknis. Karakter lainnya dari kalangan ini juga cenderung menempuh strategi “kolaborasi kelas”, yang intinya adalah menggantungkan tuntutan penyelesaian kasus-kasus korupsi dan masalah lainnya pada elit-elit politik oligarki. Sebab, menurut penulis elit-elit politik oligarki tidak pernah konsisten untuk menuntaskan tugas dan tuntutan reformasi, salah satunya adalah penyelesain kasus korupsi sampai ke akar-akarnya.

Rakyat di negeri ini sudah muak melihat perilaku penguasa negeri ini yang korup, bergelimang harta dan tidak mempedulikan keadaan dan penderitaan rakyat. Merujuk pada hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara semakin menipis. Tak aneh jika demikian, karena kekuatan kapital mondial menjadi praktis yang mendikte semua mekanisme penyelenggaraan politik pemerintahan. Demokrasi kita adalah democratic capitalism, pemerintah, parlemen atau wakil rakyat, sebenarnya tangannya terikat oleh kekuatan kapital (serta partai-partai yang semakin pragmatis karena sistem politik yang menuntut modal besar).

Oleh karana itu rakyat harus membangun kekuatan politiknya sendiri. Jika rakyat masih bersandar pada elit-elit politik, maka agenda reformasi terus disabotase oleh rezim epithumia, rezim kapital. Kekuatan politik rakyat dibangun dengan gerakan perlawanan yang terorganisir dan memiliki kesadaran perjuangan yang tinggi dengan melibatkan elemen-elemen kelas pekerja, untuk bersama membangun kekuatan dan menciptakan kesejahteraan dan keadilan. Langkah awal mencapai cita-cita ini adalah dengan cara membangun sebuah alat perjuangannnya yaitu partai politiknya sendiri. Hal ini penting karena menurut penulis persoalannya adalah bagaimana membangun ulang (remaking) partai politik sebagai organisasi rakyat, untuk mengubah dan merebut kekuasaan watak negara lama warisan oligarki predatoris menjadi negara baru yang lebih demokratis.***

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0