Aksi Hari Tani Nasional 2020

Press Release

“Rakyat Bersatu Menuntun Keadilan Agraria: Tolak Reforma Agraria A-la Rezim Jokowi dan Dampak Pembangunan Jateng-Jogja”

Setelah 60 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ditetapkan pada tanggal 24 September 1960, dan kemudian dicanangkan sebagai Hari Tani Nasional melalui Keppres No. 196 tahun 1963, tak membuat kesejahteraan kaum tani dan rakyat membaik. Kemiskinan pedesaan dan perkotaan semakin dalam dan parah, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah disertai konflik agraria tak terselesaikan hingga kini. Namun justru pelaksanaan reforma agraria diselewengkan demi kepentingan kaum modal. Melalui paket kebijakan ekonomi yang tertuang dalam Nawa Cita Jokowi-JK pada periode pertama, kemudian dilanjutkan pada periode keduanya telah memanipulasi hakikat reforma agrarian sebatas legalisasi asset dan liberalisasi sumber agraria.

Pertama, Inti dari kebijakan Reforma Agraria ala Jokowi adalah legalisasi asset atau sertifikatisasi yang justru berorientasi untuk memperluas pasar tanah (land market) dan kredit perbankan. Dalam jangka panjang, program ini semakin membuka peluang perampasan tanah karena sertifikasi hanya akan memudahkan praktik jual-beli tanah yang menguntungkan tuan tanah dan perbankan untuk menyita aset kaum tani. Program ini terkait dengan skema Bank Dunia sebelumnya melalui Land Administration Project (LAP). Dimana korporasi juga pemodal akan semakin leluasa mengambil alih pengelolaan sector agraria dari tangan rakyat. Manipulasi Reforma Agraria pemerintahan Jokowi justru akan melestarikan monopoli tanah oleh korporasi skala besar yang tetap berkuasa memonopoli  tanah, menghisap dan menindas buruh tani dan tani miskin.

Kedua,  Program Reforma Agraria Jokowi tidak memiliki ketegasan terhadap penguasaan tanah besar jutaan hektar (perkebunan besar, hutan, Taman Nasional, dan pertambangan raksasa) oleh tuan tanah besar yang diwakili korporasi raksasa milik asing, perusahaan besar Negara, dan swasta dalam negeri sebagai dasar kokohnya sistem monopoli tanah dalam sistem pertanian terbelakang di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan keterbelakangan tenaga produktif di pedesaan, kemiskinan dan kemalaratan yang meluas, dan kekerasan yang dialami petani dan rakyat akibat perampasan tanah.

Ketiga, Program RA Jokowi tidak memiliki kontrol atas sarana produksi (bibit, pupuk, obat-obatan, teknologi dan alat kerja) dan harga produk pertanian sehingga dapat melindungi kaum tani. Situasi ini berimbas pada menurunnya produktifitas kaum tani. Tidak heran, negeri ini sepanjang dikuasai Rezim Pro Pasar Bebas dan oleh elit borjuasi, tak pernah mampu mencapai kedaulatan pangan. Akibatnya kita terjebak pada impor pangan seperti beras, kedelai, jagung, gandum, daging sapi, ayam, bahkan ubi kayu (singkong), kacang tanah dll. Anehnya, Negara justru memberikan keleluasaan bagi perusahaan besar asing mengontrol sarana produksi dan harga pertanian. Kondisi ini akan semakin memburuk ketika Pemerintah tidak mampu menjamin upah dan perbaikan penghidupan kaum tani, semakin besarnya peribaan (bunga kredit perbankan, lintah darat) karena kegagalan dalam meningkatkan produksi dan perekonomian tani.

Keempat, Reforma Agraria ala Jokowi semakin menjerumuskan kaum petani sehingga kehilangan sumber penghidupannya, dan dipaksa berpindah profesi menjadi buruh migran, buruh-buruh di perkebunan, di pabrik-pabrik. Sebagian besar dari mereka terlempar ke sektor informal di perkotaan sebagai pekerja kasar dengan upah rendah.

Kelima, persoalan agraria tak hanya sebatas persoalan ekonomis saja, tapi juga persoalan hak demokratis rakyat yang dirampas secara brutal. Kekerasan dan kriminalisasi akibat konflik agraria semakin meningkat setiap tahun, seiring dengan meningkatnya alih fungsi lahan dari tatakelola kolektif masyarakat menjadi tanah dengan tatakelola monopoli korporasi. Peran militer dan aparat penegak hukum dipasang untuk meredam perlawanan dari gerakan rakyat yang tidak rela tanahnya di rampas.

Alih-alih melakukan reforma agraria, Catatan akhir tahun 2019 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menunjukan bahwa di era pemerintahan Jokowi dalam kurun waktu 2015-2019, telah terjadi 2.047 kejadian konflik agraria di seluruh sektor. Data konflik sepanjang 5 tahun tersebut juga menunjukkan dominasi sektor perkebunan sebagai penyumbang konflik tertinggi, yaitu sebanyak 729 (35,5 %). Disusul sektor properti 499 konflik, pembangunan infrastruktur 369 konflik, pertanian 145, kehutanan 118, pertambangan 117, pesisir dan pulau-pulau kecil sebanyak 60 letusan konflik, dan fasilitas militer 10 letusan konflik. Meningkat signifikan dari masa pemerintahan  Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercatat ada 1.308 letusan konflik agraria.

Dari sisi dampak konflik agraria terhadap jatuhnya korban kekerasan dan kriminalisasi oleh aparat keamanan, tercatat dalam lima tahun terakhir ada 1.298 petani, masyarakat adat dan aktivis agraria dikriminalisasi; 757 orang dianiaya; 75 orang tertembak dan 55 orang tewas. Kekerasan tersebut didominasi oleh Polisi sebanyak 100 kasus, security perusahaan 93 kasus, TNI 43 kasus dan Satpol PP sebanyak 23 kasus.

Dampak Pembangunan Wilayah D.I Yogyakarta dan Jawa Tengah

            Pembangunan infastruktur di wilayah yogyakarta dan Jateng terus berlangsung masif. Mulai dari infrastruktur transportasi (tol Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Cilacap, bandara YIA Kulonprogo, jalan lintas selatan, dll), listrik (PLTU batu bara, Cilacap) hingga air bersih (Bendungan Bener, Purworejo dan Bendungan Pasuruan, Magelang). Seluruhnya digalakkan besar-besaran untuk menyokong salah satu sektor unggulan yaitu pariwisata. Pemerintah mendesainnya dalam program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Proyek-proyek tersebut dicanangkan dengan dalih demi laju pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dan meningkatkan daya saing. Sungguh merupakan tipu muslihat dibalik kepentingan investasi guna memperlancar arus modal disektor pariwisata, yang hanya menguntungkan kaum modal.

Beberapa Proyek Strategi Nasional (PSN) diatas, kemudian menyebabkan perampasan ruang hidup rakyat skala luas. Pembangunan Bandara YIA di Kulonprogo misalnya, sebagian masyarakat terdampak belum mendapatkan ganti rugi yang layak, pemberdayaan dan jaminan kesejahteraan. Tak hanya itu, saat ini tambang pasir besi PT. Jogja Magasa Iron (JMI) yang terus beroperasi menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat Kulonprogo. Sebab, dengan adanya tambang tersebut tentu saja akan merusak lingkunga sekitar, kekeringan, dll. Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) dan petani lainnya, lebih lebih membutuhkan lahan pertanian pasir dibandinbgkan tambang. Selain itu kawasan pesisir pantai rawan gempa dan stunami. Laju ombak dapat merusaki tanaman pertanian karena kondisinya lebih datar atau tidak ada penahannya.

Begitu juga dengan dampak pembangunan lainnya yang terjadi di wilayah D.I.Y dan Jateng adalah: Pertama, dampak serius dan mendasar yang menimpa warga seperti musnahnya hak atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, pekerjaan, ekonomi, terjadinya segregasi sosial, hilangnya kearifan local, dll. Segalanya itu tidak bisa dikembalikan seperti sediakala ketika infrastruktur yang menggusur dibangun. Kemudian kedua, ketiadaan kebutuhan daerah terhadap infrastruktur. Pembangunan yang tidak dilandaskan pada kebutuhan masyarakat di suatu daerah, jelas suatu kebijakan yang infesiensi.

Persoalan agraria membawa dampak yang luas bagi rakyat, tidak hanya bagi kaum tani, tapi juga buruh perkotaan, KMK dan mahasiswa. Selama kurun waktu 5 tahun terakhir, isu krisis pangan semakin sering kita dengar di media. Dari isu beras plastik, soal impor daging sapi hingga kesulitan pemerintah dalam mengendalikan harga pangan, ini menjadi bukti bahwa kedaulatan pangan yang dicita-citakan menjadi semakin sulit untuk diwujudkan. Bagi buruh perkotaan, liberalisasi sector pangan telah membuat harga kebutuhan pokok menjadi semakin tak terkendali. Situasi ini menjadi semakin dilematis karena politik upah murah yang membuat daya beli keluarga buruh semakin rendah. Posisi kaum buruh akan menjadi sama sulit seperti kaum tani akibat liberalisasi sector agraria. Akar dari persoalan ini adalah ketidakmampuan Negara dalam mendorong produktifitas kaum tani akibat komersialisasi alat dan sarana produksi pertanian, dan juga tidak adanya pengendalian harga pangan yang memakai mekanisme pasar bebas. 

Berangkat dari uraian diatas, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun 2020, kami dari Aliansi Gerakan 24 September (G24S) menuntut:

  1. Laksanakan Landreform, cabut peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUPA No. 5 Tahun 1960;
  2. Hapus SG dan PAG, Tanah untuk rakyat;
  3. Sejahterakan masyarakat terdampak bangunan bandara;
  4. Lahan, Modal dan Teknologi pertanian untuk petani penggarap;
  5. Tolak liberalisasi pertanian dan berikan akses pasar kepada petani;
  6. Kembalikan sistem pertanian organik;
  7. Stopo intimidasi dan kriminalisasi petani;
  8. Tolak pembangunan pertambangan Quarry di Wadas;
  9. Gagalkan Omnibus Law;
  10. Berikan perlindungan hak terhadap masyarakat adat dan sahkan RUU PPMA (Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat).

Yogyakarta, 24 September 2020

Gerakan 24 September:

CMY, SEKBER, SMI, PEMBEBASAN, LFSY, IMM-AR, RUANG CANDU, FAM-J,

LMND-DN, GMNI, HMI, INDIVIDU.

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0