Catatan Kritis Rencana Pembangunan Jalan Tol Di Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY): Pengingkaran Terhadap Partisipasi Publik Dan Tipu Muslihat “Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”

SIARAN PERS

Gubernur Provinsi DIY telah meneken keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo di Provinsi D.I. Yogyakarta, 10 Juli 2020. Beslit bernomor 206/KEP/2020 itu rencananya akan digunakan sebagai izin untuk tiga hal: pengadaan tanah, perubahan dan peralihan hak atas tanah. Diperkirakan, jalan bebas hambatan ini merenggut tanah seluas ± 1.774.352 m2, membentang dari timur ke barat, dari Desa Bokoharjo sampai Desa Tirtoadi, Kabupaten Sleman. Sekitar 14 desa di 6 kecamatan kena imbasnya. Pemerintah acap beralibi, tol dibangun untuk kepentingan umum. Namun, partisipasi publik dipungkiri!

Tol Yogyakarta-Solo sebenarnya hanya satu etape saja dari empat rute tol yang hendak didirikan di Provinsi DIY. Cetak biru perencanaannya bahkan sudah dirancang jauh-jauh hari oleh pemerintah dalam bentuk regulasi, meskipun penyusunannya minim –kalau tidak mau disebut tidak ada– partisipasi publik. Terbilang paling tidak sejak 2010, pemerintah daerah menyiapkan skema arahan pengembangan jalan bebas hambatan yang melingkupi Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Cilacap.[1] Kemudian, pada 2018, Presiden Joko Widodo mengukuhkan sebagian agenda pembangunan tol di Provinsi DIY,[2] dengan memberikan lampu hijau rencana pendirian jalan tol Yogyakarta-Solo (40,5 km) dan jalan tol Yogyakarta-Bawen (71 km). Belum lama ini, Pemerintah Provinsi DIY malah merilis jalur baru yang sebelumnya tidak pernah ada, yakni Yogyakarta-Kulonprogo.[3]

Terhadap seluruh agenda jalan tol itu, pertama kami menilai, kehadiran substansi jalan tol di dalam regulasi yang menjadi payung penerbitan surat keputusan Gubernur DIY nomor 206/KEP/2020 serta setiap perbuatan atau keputusan yang beririsan dengan proyek jalan tol di lintasan yang lain, minim keterlibatan publik. Serupa dengan proyek infrastruktur lain seperti Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo, sekonyong-konyong, pemerintahan memasukkan materi jalan tol dalam daftar rencana pembangunan di Provinsi DIY. Tidak pernah terjadi dialog yang substansial dan tulus dengan publik. Pemerintah cenderung sembunyi-sembunyi dan sengaja menyingkirkan peran serta masyarakat, baik yang terimbas langsung maupun tidak.

Sudah barang tentu, kebijakan pembangunan yang demikian ini, bertentangan dengan asas keterbukaan.[4] Intinya, pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat punya kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Masyarakat yang dimaksud ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.[5]

Dalam kerangka pembangunan insfrastruktur yang anggapannya ditujukan sebagai fasilitas bagi khalayak umum, publik/masyarakat jelas punya kepentingan. Sebab itu, partisipasi hingga persetujuan dari warga dalam setiap perencanaan sampai pengundangan mutlak harus dipenuhi. Tidak boleh tidak! Ihwal ini juga sudah sangat kentara termaktub dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pasal 25 esensinya menyatakan, setiap warga negara punya hak dan kesempatan, ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan mengenai keikutsertaan warga dalam penyelengaraan pemerintahan ini lantas dijabarkan dalam Komentar Umum nomor 25 (1996), yang diantaranya berupa hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik.

Tetapi sayangnya, pemerintah malah menihilkan keberadaan warga. Gawatnya, rakyat justru diletakkan sebagai obyek ketimbang subyek pembangunan. Dalam cakupan wilayah terdampak saja, tampak kesusahan hati dari warga yang tanah dan rumahnya akan dirampas untuk tol. Paryanti contohnya, sambil menangis tersedu, ia menceritakan rumahnya yang bakal tergusur Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen. Warga Pedukuhan Pundong, Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman ini, begitu berat melepas satu-satunya rumah yang dimiliki sebagai tempat berteduh.[6] Keluh kesah juga diutarakan oleh Eni Pujiasri. Usai mengikuti sosialisasi pembangunan Jalan Tol, di Kantor Desa Margodadi Seyegan, Rabu (29/7/2020), Eni sebagai kepala sekolah didera rasa khawatir. ”Secara umum kalau dunia pendidikan seperti sekolah dekat dengan jalan tol itu, pasti ada kebisingan dan tidak nyaman untuk belajar,” katanya.[7]

Kisah-kisah yang muncul pada saat sosialisasi jalan tol Yogyakarta-Bawen itu kian menunjukkan –bahkan– warga yang terdampak saja, tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan kebijakan proyek jalan tol. Tahu-tahu saja, penggede-penggede pemerintahan datang ke desanya, melaksanakan sosialisasi dan konsultasi formalitas belaka, yang kesudahannya, tanah dan rumah lenyap tak berbekas. Padahal, bilamana merujuk pada Deklarasi Hak Atas Pembangunan,[8] semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam penikmatan terhadap pembangunan ekonomi, sosial, kultural dan politik. Termasuk di dalamnya mengandung makna, warga memiliki otoritas realisasi penuh hak untuk menentukan nasib sendiri. Manusia merupakan subyek sentral dari pembangunan. Negara seharusnya mendorong partisipasi rakyat dalam segala bidang sebagai faktor penting dalam pembangunan dan realisasi hak asasi manusia.

Kedua, permasalahan berbahaya tatkala jalan tol berdiri adalah musnahnya lahan pertanian. Menurut Ketua Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas Semarang-Yogya, Heru Budi Prasetyo, dari 7,6 kilometer panjang ruas jalan yang akan dibebaskan lahannya di Provinsi DIY, khususnya kabupaten Sleman, mayoritas tanah pertanian. Persentasenya hampir 75 persen sawah.[9] Hampir senada, wakil ketua bidang penelitian, pengembangan dan hubungan kelembagaan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) Provinsi DIY, Yusticia Eka Noor Ida menuturkan, proyek tol banyak mengorbankan lahan produktif pertanian. Tol memerlukan lahan selebar minimal 60 meter. Pembebasan lahan berpotensi memiskinkan petani. Ia mengutarakan pula,semua proyek fisik berkorelasi dengan ekologi yang terdapat di sekitar kawasan pembangunan. Dengan kata lain, tol akan berbuntut pada timbulnya bencana ekologi.[10] Pandangan yang hampir sama disampaikan oleh Darmaningtyas, Ketua Inisiatif Strategis Untuk Transportasi (INSTRAN), pembangunan tol di Provinsi DIY semestinya bertolak dari kondisi pembangunan tol Trans Jawa yang berpotensi menjadikan Jawa krisis cadangan baku. Kalau tanah subur jadi jalan tol dan sekitarnya jadi pemukiman, akan menghadapi dua bencana sekaligus: krisis pangan dan krisis air baku.[11]

Menurut hemat kami, hancurnya persil-persil pertanian bahkan lingkungan pada umumnya, bukan perkara sepele. Lebih-lebih lagi, di tengah masa pandemi wabah covid-19, menguatkan kedaulatan pangan dengan optimalisasi lahan pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pangan, sememangnya menjadi kebutuhan yang vital. Lagipula pemerintah melalui Dinas Pertanian Provinsi DIY pun tidak memungkiri bahwasanya alih fungsi lahan pertanian produktif di Provinsi DIY mencapai lebih dari 250 hektar per tahun. Alih fungsi lahan pertanian ini banyak terdapat di Kabupaten Sleman dan  Bantul.[12] Bahkan sebanyak 38 hektar lahan pertanian produktif di Kabupaten Sleman diperkirakan akan terkena dampak tol Yogyakarta-Solo.[13] Jalan pikiran pemerintahan bikin geleng-geleng kepala. Sudah diakui setiap tahun terjadi alih fungsi lahan produktif seluas 250 hektar, ditambah dengan situasi krisis lantaran wabah covid-19, bukannya fokus menggarap sektor yang lebih primer (misal pangan dan kesehatan), pemerintah justru sibuk dengan urusan infrastruktur tol yang sama sekali bukan kebutuhan utama dan mendesak!

Pemerintah seyogianya menitikberatkan urusan keberlanjutan pangan. Kebutuhan pangan tentu tidak diperoleh dengan cara bangun jalan, tapi dengan:[14] a) melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b) menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; dan c) mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Lebih-lebih lagi, negara diwajibkan untuk mengakui hak setiap orang akan suatu standar penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk salah satunya makanan yang cukup dan perbaikan kondisi penghidupan yang terus menerus. Jelas, negara diperintahkan untuk mengambil tindakan yang tepat untuk menjamin realisasi hak ini.[15] Bahkan negara sudah mengakui hak hakiki setiap orang untuk bebas dari kelaparan. Negara mempunyai kewajiban inti untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi dan meringankan kelaparan, bahkan dikala bencana alam atau lainnya.[16]

Ketiga, kami menilai pemerintah telah sengaja menyalahgunakan makna kepentingan umum dalam pembangunan. Pemerintah mereka cipta sugesti yang terkesan luhur dan membikin muslihat seolah-olah jalan tol adalah kebutuhan atau kepentingan umum, yang kelak menghadirkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi hingga ujungnya berbuah kesejahteraan. Padahal, bila ditelaah lebih dalam lagi, jalan tol boleh jadi cuma kepentingan segilintir pihak saja. AB. Widyanta, sosiolog Universitas Gadjah Mada, menyajikan analisis kritis atas kebijakan ini. Secara teoritik, jalan tol adalah lorong reproduksi akumulasi kapital dari sebagian kecil elit di negeri ini atau globalis di level global. Sementara pada aspek pengguna, jika tol adalah infrastruktur publik mestinya dapat memfasilitasi mobilitas yang masif bukan individual.[17] Tapi faktanya, tol hanya akan digunakan oleh kelompok kelas menengah ke atas, yang mampu membayar uang dengan banderol tertentu.

Kepercayaan bahwasanya tol membawa kemakmuran bagi masyarakat dengan konsep trickle down effect pun terbantah manakala menggunakan pendapat Darmaningtyas. Menurutnya, pembangunan jalan tol tidak akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Provinsi DIY. Garis dasar buah pikirnya juga sangat masuk akal. Bila tol dibangun, pertumbuhan ekonomi Provinsi DIY justru mengalami pelambatan karena orang akan terus saja lewat tol untuk sampai Solo atau Cilacap. Ia juga memberi contoh, lalu lintas tol Trans Jawa penuh saat liburan. Tapi sehari-hari rendah. Kalau rendah berarti pengembalian investasi lama, maka konsesinya pada operator lama. Dengan demikian, benefit/manfaat yang didapat masyarakat tidak ada, kecuali polusi udara dan kecelakaan. Sedangkan Bima Yudhistira, peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), berpandangan jalan tol menguntungkan tiga pihak belaka, pertama makelar-makelar tanah (pemain spekulen properti), kedua para manajer dan komisaris BUMN dan ketiga, para kreditur (pemberi utang) untuk proyek infrastruktur, khususnya jalan tol.[18]

Keempat, tol senyatanya adalah salah satu proyek perampasan ruang hidup di Provinsi DIY yang berada dalam koridor penyokong sektor unggulan Pemerintahan Indonesia dan Provinsi DIY, yaitu pariwisata. Gara-gara pariwisata, agenda percepatan infrastruktur transportasi, listrik dan air bersih untuk 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) prioritas, digalakkan besar-besaran. Sebelumnya sudah berdiri YIA Kulonprogo dan PLTU Cilacap, kemudian disusul rencana pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan belakangan jalan tol yang melewati sejumlah area di Provinsi DIY dan Jawa Tengah. Kalau ditelusur terdapat pertalian antara satu proyek dengan proyek yang lain. Saling berkelindannya pekerjaan itu, termasuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Provinsi DIY, menandakan perampasan ruang hidup terjadi dalam skala yang luas dan tentunya jumlah warga yang dilanggar haknya menjadi begitu besar.

Pada akhirnya, proyek tol di Provinsi DIY makin meneguhkan simbol preferensi pasar yang kapitalistik, yang diterapkan dengan sangat radikal oleh pemerintah. Parahnya, logika pasar lalu menjadi sebuah paradigma politik untuk mengelola negara. Dengan kata lain, mengutip AB Widyanta, ia adalah salah satu eksemplar paling khas dari apa yang disebut David Harvey (2014) sebagai “proyek politik” di negara-negara kapitalisme pinggiran (negara yang sedang berkembang). Implikasinya, kebijakan ekonomi berwujud pariwisata dan pembangunan seluruh infrastruktur penunjangnya menjadi sangat destruktif dan hukum begitu represif. Kemunculan jalan tol dalam katalog rencana pembangunan di Provinsi DIY, jelas telah memasabodohkan keberlanjutan lingkungan hidup. Pasalnya, ia berpeluang menimbulkan krisis ekologis dan pangan. Ditambah lagi, perencanaan jalan tol nir partisipasi publik. Alhasil, pemerintah sesungguhnya sedang membawa penegakkan hak asasi manusia di Provinsi DIY menuju titik nadir.

Berangkat dari uraian di atas, kami mendesak Gubernur Provinsi DIY untuk:

  1. Menghentikan seluruh rencana kebijakan pembangunan jalan tol, Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Cilacap dan Yogyakarta-Kulonprogo;
  2. Mencabut  seluruh rencana kebijakan pembangunan jalan tol, Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Cilacap dan Yogyakarta-Kulonprogo;
  3. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
  4. Fokus pada penanggulangan pandemi covid-19 dengan mengambil langkah-langkah tanggap darurat sebagaimana diatur dalam undang-undang;
  5. Merelokasi seluruh anggaran tidak berbasis utang dalam pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Cilacap dan Yogyakarta-Kulonprogo untuk penanggulangan pandemi covid-19.

Yogyakarta, 6 Agustus 2020

Hormat Kami

Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta

  1. LBH Yogyakarta
  2. Walhi Yogyakarta
  3. PBHI Yogyakarta
  4. Indonesian Court Monitoring (ICM)
  5. KPR BPD DIY
  6. IMM AR Fakhruddin
  7. Jogja Darurat Agraria
  8. FNKSDA Yogyakarta
  9. Warga Berdaya
  10. LBH Pers Yogyakarta
  11. Solidario
  12. PPMI DK Yogyakarta
  13. Critical Pedagogy Indonesia (CPI) Yogyakarta
  14. KEBUNKU Yogyakarta
  15. LFSY
  16. BEM KM Universitas Gadjah Mada (UGM)
  17. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
  18. AGRA
  19. GSBI DIY
  20. Seruni
  21. FMN
  22. GEMPA DEWA
  23. PPLP KP
  24. KAHAM UII
  25. Aksi Kamisan Jogja
  26. Social Movement Institute

Narahubung:

  1. Yogi Zul Fadhli 08995151006
  2. Budi Hermawan 08562864025
  3. 3Himawan Kurniadi 085727818352

[1] Konsep ini tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta tahun 2009-2029.

[2] Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

[3] Lihat Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta tahun 2019-2039.

[4] Lihat pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

[5] Lihat pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

[6] Paryanti Menangis Sedih, Rumahnya Tergusur Tol Jogja-Bawen, https://rri.co.id/yogyakarta/sosial/sosial/878975/paryanti-menangis-sedih-rumahnya-tergusur-tol-jogja-bawen, akses 4 Agustus 2020.

[7] Tol Jogja-Bawen Terjang SMK 17 Seyegan, https://rri.co.id/yogyakarta/sosial/pendidikan/876238/tol-jogja-bawen-terjang-smk-17-seyegan?utm_source=news_populer_widget&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign, akses 4 Agustus 2020.

[8] Pada tahun 1969, Majelis Umum PBB, dalam resolusinya 2542 (XXIV), mengadopsi Deklarasi tentang Kemajuan dan Pembangunan Sosial, yang menyatakan bahwa “kemajuan sosial dan pembangunan akan mengarah pada peningkatan terus-menerus dari standar materi dan spiritual kehidupan semua anggota masyarakat, dengan menghormati dan mematuhi hak asasi manusia dan kebebasan mendasar”. Hak atas pembangunan pertama diusulkan oleh ahli hukum dari Senegal, Keba M’baye, pada tahun 1972. Pengakuan hukum pertama terjadi pada tahun 1981 melalui Piagam Afrika tentang Hak-hak Manusia dan Warga 6 (African Charter on Human and Peoples Rights). Selengkapnya baca Hak Atas Pembangunan Factsheet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-2019. Dapat diunduh di https://ylbhi.or.id/bibliografi/hak-atas-pembangunan/.

[9] 75 Persen Lahan Tol Yogya-Bawen Tanah Pertanian, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200729191207-92-530387/75-persen-lahan-tol-yogya-bawen-tanah-pertanian, akses 3 Agustus 2020.

[10] Pendapat lengkap Yusticia Eka Noor Ida dapat disimak pada Diskusi Publik, Kepentingan Ekonomi Politik di Balik Pembangunan Jalan Tol Indonesia di kanal Youtube LBH Yogyakarta di tautan https://www.youtube.com/watch?v=FD-X5k7Mk08.

[11] Lihat Jalan Tol Disebut Bakal Bikin Yogyakarta Makin Panas, https://www.gatra.com/detail/news/486019/ekonomi/jalan-tol-disebut-bakal-bikin-yogyakarta-makin-panas, akses 3 Agustus 2020. Pandangan lengkap Darmaningtyas dapat disimak pada Diskusi Publik, Telaah Kepentingan Pembangunan Tol di Indonesia (Tol Jogja-Bawen, Jogja-Solo dan Jogja-Cilacap) di kanal Youtube LBH Yogyakarta di tautan https://www.youtube.com/watch?v=g7_-2mPBMsQ.

[12] Alih Fungsi Lahan di DIY Capai 250 Hektare per Tahun, https://republika.co.id/berita/poasot370/alih-fungsi-lahan-di-diy-capai-250-hektare-per-tahun, akses 3 Agustus 2020.

[13] 38 Hektar Lahan Pertanian di Sleman Terdampak Tol Yogyakarta-Solo, https://jogja.idntimes.com/news/jogja/siti-umaiyah/38-hektar-lahan-pertanian-di-sleman-terdampak-tol-yogyakarta-solo, akses 3 Agustus 2020.

[14] Sebagian tujuan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

[15] Pasal 11 ayat 1 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

[16] Pasal 11 ayat 2 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

[17] Pendapat lengkap AB. Widyanta dapat disimak pada Diskusi Publik, Kepentingan Ekonomi Politik di Balik Pembangunan Jalan Tol Indonesia di kanal Youtube LBH Yogyakarta di tautan https://www.youtube.com/watch?v=FD-X5k7Mk08.

[18] Pandangan lengkap Bima Yudhistira dapat disimak pada Diskusi Publik, Telaah Kepentingan Pembangunan Tol di Indonesia (Tol Jogja-Bawen, Jogja-Solo dan Jogja-Cilacap) di kanal Youtube LBH Yogyakarta di tautan https://www.youtube.com/watch?v=g7_-2mPBMsQ.

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0