Tak Ada Cinta dalam Omnibus Law Cilaka

Oleh: Nalar Naluri (Pegiat Social Movement Institute)

***

“Tanpa cinta, kemanusiaan tidak mungkin ada barang sehari.” (Eric Fromm)

Kemunculan RUU Omnibus Law Cilaka merupakan salah satu bukti ketegasan negara untuk mengesampingkan rakyat dalam “kesatuan” sebagai relasi. Keterasingan kita sebagai warga negara adalah dampak yang timbul jika RUU Omnibus Law akan disahkan. Ibarat sepasang kasmaran, salah seorang di antaranya telah berkhianat. Pemerintah telah tega mencederai makna cinta melalui peranti Omnibus Law.

Omnibus Law Cipta Kerja ialah sekumpulan undang-undang yang dijadikan satu menumpuk dan menyesak. Berbagai perkara dipulung menjadi sebuah paket lengkap derita dan bencana. Undang-undang ini bermaksud untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi, antara regulasi dan perizinan demi percepatan investasi dengan mengesampingkan berbagai dampaknya. Alih-alih ingin membuka lapangan kerja yang adil seluas dan sebanyak mungkin, negara dalam labirin akalnya ingin menjerumuskan kita (para pekerja maupun calon pekerja) ke sebuah sistem fleksibilitas: ketidakpastian upah, cuti, pesangon, honor, jaminan kesehatan, perlindungan hukum dan hak-hak lainnya.

Luasnya pengangguran dan semi-pengangguran dalam struktur angkatan kerja membuat pilihan buruh kian terbatas. Mayoritas dari mereka akhirnya dipaksa untuk menerima upah rendah dan kondisi kerja minimal dalam rangka menarik investor (Muhtar Habibi, Jurnal Suluh Pergerakan vol. 3 Agustus 2016). Selain bermasalah terhadap keadilan tenaga kerja, RUU “sapu jagat” ini juga menimbulkan momok kehancuran ekologis. Merembet pada aspek lingkungan hidup, terutama upaya menghilangkan instrumen AMDAL yang di dalamnya mencakup izin lingkungan, penghapusan komisi AMDAL, dan studi AMDAL dengan subtansi “dampak penting” menjadi tak penting. Tentu masih banyak sektor lainnya yang terdampak. Total ada 80 UU (1.201 pasal) yang terdampak dengan adanya RUU Omnibus Law Cilaka ini (Zaini Arifin Mochtar, FH UGM Yogyakarta).

Metanarasi pemerintah seolah ingin mengatakan dalam politik perburuhan, negara membuat skenario upaya perbaikan melalui perubahan undang-undang sektoral satu persatu yang tidak efektif untuk menjamin percepatan penciptaan lapangan kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum melalui teknik Omnibus Law dalam pembentukan undang-undang yang dapat menyelesaikan berbagai masalah dalam beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang.

Namun, bagaimanakah konsekuensinya bagi gerakan buruh? Apa jaminan posisi buruh dalam gelanggang perpolitikan yang bisa diraih demi kemaslahatan bagi mereka sendiri? Herlambang P. Wiratman, peneliti Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga, mempunyai refleksi lain mengenai kehadiran Omnibus Law. Dia melihatnya alih-alih membuat politik hukum buruh lebih emasnsipatoris, pada kenyataan jalan keluarnya ialah mengusung karakter neoliberalisme (deregulasi, penarikan peran negara, efisiensi, fleksibilitas, dan sebagainya), yang sesungguhnya tak lagi menjadi desakan politik internasional (MDBs-MDSs), tetapi kini telah dikawal langsung oleh rezim.

Tak cukup sampai di situ. Dalam kecacatan lainnya terekam proses penyusunan yang tak demokratis, cenderung tertutup, ekslusif, elitis, dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Kita tahu, sejak pembahasan Prolegnas hingga penyususunan draft olehKemenko Perekonomian RI, penyusunan naskah akademik dan RUU tidak bisa diakses oleh masyarakat. Hal ini melanggar pasal 89 Jo 96 UU 12/2011 yang mewajibkan pemerintah untuk membuka akses secara mudah segala rancangan peraturan perundang-undangan untuk masyarakat (kertas posisi, Fraksi Rakyat Indonesia).

Kecurigaan kita akan keterbukaan dan pelibatan secara menyeluruh bisa dilihat dari struktur kepengurusan pembentukan RUU ini. Sebanyak 38 dari total 127 anggotanya diisi oleh kalangan pengusaha. Kepala satgasnya sendiri Ketua Kadin Rosan Roeslani. Tidak ada satu pun melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam peraturan Kemenko 378 tahun 2019.

Selain tidak melibatkan buruh, DPR juga merasa dilangkahi. Dalam tahap perencanaan penyusunan undang-undang melalui Prolegnas pemerintah harus melibatkan DPR (pasal 20 UU No 12 tahun 2011). Hanya saja, sebagian dari anggota DPR itu juga merupakan pengusaha. Mereka yang berstatus pengusaha berjumlah 262 dari 575 total anggota. Keadaanya membuat buruh mengelus dada dan tidak menaruh harapan banyak dengan institusi ini.

Pertumbuhan ekonomi digadang-gadang menjadi gagasan utama terbitnya Omnibus Law. Peluang itu kemudian ditafsirkan sebagai percepatan investasi berkualitas dengan menyederhanakan segala perkara yang membendungnya. Selain itu, pemerintah selalu mencuatkan narasi untuk menciptakan tenaga kerja yang kompetitif dan membuka lapak sebanyak-banyaknya bagi UMKM. Logika sederhananya bahwa pertumbuhan ekonomi bisa melengking diukur dari banyaknya investor dan bisnis masuk. Semuanya terangkum dalam cita-cita negara agar bisa menjadi negara maju dalam bidang ekonomi. Apakah alasan ini tepat dan bisa dibenarkan?

Jika merujuk data dari GCI World Economic Forum Davos yang menjadi rujukan Indonesia dalam program ekonomi, faktor penjegal bisnis nomor satu dan dua ialah korupsi (13.8) dan birokrasi (ASN). Sementara itu, pasar tenaga kerja per 2017 menduduki peringkat ke-45 secara keseluruhan, sebelum kemudian turun lima peringkat dalam dua tahun berikutnya. Tampak kepribadian negara kita masih melanggengkan korupsi. Kondisi itu bisa dilihat dalam pelemahan KPK dengan membentuk dewan pengawas, revisi undang-undang KPK, dan terpilihnya Ketua KPK dari institusi kepolisian yang sebelumnya telah cacat secara etik. Alasan investasi enggan masuk ke republik ini karena pasar tenaga kerjanya bermasalah sudah terbantah dengan data yang disebutkan oleh World Economic Forum, sebuah lembaga yang menjadi patron berbagai negara dalam membuat kebijakan ekonomi.

Harapan satu-satunya yang dimiliki oleh buruh, pekerja, dan kita semua adalah solidaritas jalanan dan jalinan cinta. Kita harus menuntun negara yang dalam kondisinya saat ini sedang mengalami buta perasaan ke jalan kebenaran. Dan tentu saja, bahwa investasi kemanusian yang berlandaskan “cinta” jauh lebih penting untuk digelorakan. Berangkat dari pemikiran Eric Fromm dalam karyanya The Art of Loving yang mengemukakan, cinta di dalam proses sosial juga menuntut standardisasi manusia. Dan standardisasi ini disebut dengan “kesetaraan”   

Hari-hari ini Omnibus Law sudah banyak didiskusikan dari berbagai sektor, prespektif dan sudut pandang. Pada kesempatan ini mari sejenak meneropongnya dengan serpihan filsafat cinta. Arti cinta dalam semua aspeknya tentu bukan hanya cinta romantis. Eric Fromm dalam The Art of Loving menyusun sebuah konsep cinta yang sedikit hangat, ramah, dan luas. Menurutnya, “cinta terutama bukanlah suatu hubungan dengan seorang individu tertentu, cinta adalah sikap, suatu orientasi karakter, yang menentukan hubungan seseorang dengan dunia secara keseluruhan, bukan hanya pada satu ‘objek’ cinta.” Fromm mendedahkan definisi perasaan jatuh cinta sejatinya ialah perkembangan dalam kaitan dengan komoditas manusia yang mendapatkan peluang masing-masing untuk melakukan pertukaran.

Perasaan jatuh cinta adalah proses transaksi, pertukaran material, dan tawar-menawar. Harus ada keadilan dalam menakarnya. Maka, menurut Fromm hubungan cinta manusia (warga dan negara) mengikuti pola yang sama dengan pertukaran yang menentukan pasar komoditas dan tenaga kerja. Apabila kita melihat gerak-gerik negara dengan rencana undang-undang hampa tersebut, yang tidak memberikan kuncup harapan sedikit pun, karena gagasan dan kesimpulan utamanya ialah percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi semata dengan mencampakkan kepentingan kita (warga negara), maka hanya ada satu lukisan yang bisa menggambarkan kondisi itu semua menurut Eric Fromm: menghindari penyatuan konfirmitas (kesesuaian sikap dan perilaku) dengan kelompok, adat istiadat, kebiasaan, dan keyakinan. Bila kelompok bisa diartikan sebagai NKRI, adat istiadat ialah demokrasi, sedang kebiasaan dan keyakinan ialah Pancasila, maka pemerintah Indonesia dalam rezim Joko Widodo telah lari dari komitmennya.

Pada dasarnya, watak pemerintahan ialah sebagai penguasa, pengendali, dan pengontrol. Namun, pada fase yang lebih jauh dia memikul “maklumat demokrasi” yang kini telah banyak disepakati oleh tiap-tiap bangsa dan negara sebagai sebuah “pijar matahari” yang seharusnya mendorong upaya sebuah tatanan lebih hidup, bergerak, memberikan perhatian, bertanggung jawab, memberi rasa hormat dan mendukung pengetahuan. Pertanyaan pentingnya, dengan rumusan diktat keagungan cinta tersebut, benarkah negara dengan RUU Omnibus Law itu benar-benar peduli, bertanggung jawab atas kemaslahatan kita semua dan menghormati atas setiap mahkluk Indonesia beserta sumber daya alamnya? Sungguhkah negara merupakan wujud poros perputaran matahari dan sengatnya: dialah yang menghangatkan dan menyuburkan? Pendeknya, apakah negara benar-benar serius mencintai warganya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas bukan tanpa sebab. Slogan cinta negeri, bela negara, salam Pancasila, atau semboyan “NKRI harga mati” terus-menerus diglorifikasi oleh negara seolah-olah kita sebagai warga negara patut dicurigai kebesaran cintanya akan tanah air. Realitasnya, setiap aktivitas politik kita diawasi dan dibatasi, tak jarang juga akhirnya kena represi. Sekalipun kita telah berkomitmen pada janji-janji frasa nasionalisme yang kabur itu―di lain hal negara ternyata cintanya bertepuk sebelah tangan. Negara dengan arogansinya jelas tidak memberikan harapan untuk kemajuan hubungan yang lebih harmonis bagi kita semua. Itu semua tercermin dalam sikapnya atas RUU Omnibus Law Cilaka. RUU yang jauh dari nilai-nilai emansipatoris.

Merespons pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan “kecepatan” untuk investasi tentu ada banyak resiko yang diterima. Selain rentan kecelakaan juga kering makna. Menjadi yang unggul dalam percepetan ekonomi tak lantas bisa cepat menyejeterahkan rakyat kalau dampaknya adalah serba ketidakpastian hidup pekerja dan kehancuran lingkungan. “Kecepatan” dalam penemuan yang paling mutakhir bisa terjerumus dalam hakikat “kapitalisme”.

Cara negara dengan RUU Omnibus Law menunjukkan sikapnya yang tampak menutup hati. Tidak menghormati. Jauh dari rasa tanggungjawab. Memasung kesempatan cinta kepada kita semua.

Jalaludin Rumi, seorang mistikus Islam, dalam sebuah kitab “Matsnawi” melukiskan sepenggal prosa yang kiranya bisa mewakili, “tatkala perbincangan menyinggung soal cinta, pena patah dan kertas tercabik. Dalam menjelaskan cinta, nalar sontak terjebak, laksana keledai terperangkap lumpur.” 

Secara klise negara seolah-olah ada upaya cinta yang tulus―tapi pupus. Untuk itu, negara harus memberi rongga cinta di dadanya, dengan menendang paradigma pertumbuhan ekonomi, dalam sudut pandang penyederhanan regulasi dan perizinan dengan Omnibus Law Cilaka. Itulah  sebaik-baiknya harmonisasi.

Seandainya negara bisa menggagalkan Omnibus Law yang bernalar ekonomi neoliberal itu, inilah kesempatan menata hati untuk rakyat. Karena tak selamanya kesejahteraan bisa terwujud dengan banyaknya investor yang berlabuh. Tindakan aktif yang bisa dilakukan negara ialah dengan menyemai cinta. Memberi kepastian hukum, kesehatan, dan pendidikan gratis. Yang barangkali ada di luar nalar kalkulasi ekonomi.

Tidak ada yang tidak mungkin. Kita bisa menengok Kuba dengan akses pendidikan dan kesehatan gratisnya yang menjadi tolak ukur dunia. Meski mereka masuk kategori negara miskin (narasi World Bank). Namun, data PBB menunjukan rata-rata harapan hidup setara dengan negara maju lainnya, perempuan bisa hidup dengan umur 81 dan laki-laki 77 tahun.

Hitung-hitungan ekonomi Kuba adalah cinta. Kebijakan menggratiskan pendidikan dan kesehatan adalah kecerobohan dalam kalkulator kapitalisme. Saya membayangkan andai Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin tahlil ke makam Fidel Castro dan Che Guevara, kemudian di sana terjadi diskusi tipis-tipis di antara mereka, Castro dan Che pun berseloroh, “Gagalkan Omnibus Law, jika tidak corona yang akan membereskannya.”

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0