Pantaskah Hukum Jadi Panglima?

“Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat” -Trasymachus

“Perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong” -Thomas Hobbes

“Segala politik harus bertekuk lutut di bawah hukum” -Immanuel Kant

Kerusuhan Jakarta kini menemukan babak baru. Para pelaku kerusuhan mulai ditangkapi satu persatu. Mereka yang terbukti menjadi provokator hingga terlibat jual beli senjata ditangkapi di mana-mana. Tak peduli aktivis partai atau orang ternama semua kena jaring kepolisian. Termasuk mereka yang gemar melempar hoaks dan meniupkan berita palsu. Tak bisa saya bayangkan betapa repotnya kerja polisi hari-hari ini. Menangkap, menahan, hingga memeriksa berbagai kalangan.

Media massa terus memuat berita tentang pelaku dan mengendus siapa dalang. Yang terbaru adalah upaya untuk membunuh para pejabat negara. Kata Polisi, ada empat pejabat penting akan dibunuh. Kita seakan berada di sebuah wilayah yang dipenuhi oleh pemberontak yang akan meruntuhkan negara. Tiap kali kita dengar keterangan tentang peristiwa Mei yang muncul adalah sekumpulan informasi yang bahaya. Publik harus maklum kalau polisi harus menangkap sejumlah orang yang jadi ‘otak ataupun pelaku’ peristiwa itu. Terutama mereka yang sekarang ini jadi oposisi. Hukum ingin ditegakkan untuk mereka.

Tapi apa itu hukum? Trasymachus curiga kalau hukum itu hanya kendaraan bagi kepentingan mereka yang kuat. Suara ini mulai bergema sekarang ini dan biasanya dikatakan oleh kalangan yang punya hubungan dengan mereka yang ditangkap. Berbeda dengan Machiavelli yang berpendapat hukum adalah alat legitimasi kekuasaan atau dalam arti alat pembenaran kekerasan. Para pejabat hingga petugas hukum merasa itu alasan sesungguhnya mereka menangkap semua pihak yang terlibat pada kerusuhan Mei.

Pandangan yang berbeda itu kini memadati ruang publik hingga media sosial. Memang benar ada kerusuhan yang harus dijatuhi sanksi. Tapi juga benar tak semua kritik itu harus berakhir dalam bentuk penangkapan. Di atas pertimbangan itu, maka menjaga stabilitas jangan sampai mengorbankan demokrasi, apa lagi keadilan. Karena memang tujuan hukum bukan untuk memberi hukuman, tetapi mencari keadilan, kesejahteraan umum, perlindungan invidu, dan solidaritas.

Tujuan itulah yang jadi sasaran semua tindakan penegakan hukum. Bisa dibenarkan penangkapan pada sejumlah orang yang benar-benar terlibat kerusuhan, tapi juga dapat dinilai secara etis apa semua orang itu memang terlibat dalam kadar yang sama? Seorang remaja emosional pasti berbeda dengan seorang yang sudah menyiapkan batu untuk melempari polisi. Sama halnya semua yang menyiarkan hoaks itu mustinya diusut semua tanpa melihat afiliasi politiknya.

Hukum sebagian melihat sebagai institusi kehendak baik yang mengarahkan kehidupan bersama dan mengorganisir tanggung jawab. Melalui penegakan hukum kita semua melatih orang untuk bisa bertanggung jawab atas segala perbuatanya sehingga tujuan utamanya adalah orang bisa hormati aturan. Di sini penegakan hukum bukan sekedar memakai pertimbangan stabilitas, tapi pemenuhan hak. Sehingga siapapun yang dihukum tak bisa dilenyapkan haknya sebagai warga negara.

Maka upaya penegakan hukum musti menghindar dari pola yang menciptakan konflik. Memang sulit dihindari hukuman tidak memunculkan penolakan. Tak ada penyamun yang ikhlas menyerahkan diri sama dengan tak ada pembunuh yang mengaku jujur atas kejahatan yang dilakukannya. Tapi  hukum yang mempertahankan terpenuhinya hak dapat mengeliminir tuduhan diskriminatifnya. Misalnya tetap memberikan terdakwa hak untuk dibela maupun membela diri.

Di samping itu, selama belum dibuktikan pengadilan, semua hak terdakwa musti diberikan. Proses itu memang tidak didasarkan pada instrumen hukum, tapi juga kebijakan politik yang tetap berusaha menciptakan ruang untuk berdiplomasi. Mustahil kita menangkapi semua orang yang nyiyir pada kekuasaan tanpa menciptakan defisit kepercayaan pada penegak hukum. Orde Baru pernah membuktikannya dengan gemilang.

Rezim Orde Baru mulai beringas pada semua oposisi. Apapun bentuk kritiknya dan siapapun yang mengatakannya. Hukum kala itu jadi alat kekuasaan semata. Persis seperti yang dikuatirkan oleh Hobbes, hukum hanya berdaya untuk yang lemah bukan yang kuat. Itulah yang kemudian menciptakan kondisi ketidakpuasan yang terus menerus berkobar menjadi keinginan untuk memperjuangkan keadilan alamiahnya. Soeharto tersungkur karena tak mampu memenuhi rasa keadilan.

Waktunya hukum sebagaimana yang dibayangkan oleh Immanuel Kant, “Adalah saripati kondisi-kondisi yang memungkinkan kewenangan seseorang dipersatukan dengan kesewenangan orang lain menurut hukum universal kebebasan.” Jadi, hukum dilihat kedua belah pihak sebagai suatu ruang yang memungkinkan mereka masing-masing melaksanakan kepentingan mereka tanpa berbenturan satu sama lain (F Budi Hardiman, 2017).

Tapi adakah itu dalam wujudnya?  Sebagian menilai itu konyol karena netralitas semacam itu hanya upaya mengelabui kepentingan politik yang sebenarnya. Itulah gunanya negara yang telah memenangkan kontrak sosialnya untuk melakukan apa saja atas nama kepentingan umum dan hukum. Itulah yang dinamai dengan dominasi. Dalam cerita kekuasaan: jika ada tikus diterkam kucing, maka ia tak langsung membunuhnya, tapi mempermainkannya. Di sanalah kucing sedang bermain kekuasaan.

Karena kekuasaan dibentuk bukan melalui perundingan, melainkan kompetisi yang sering dilumuri oleh konflik panas. Isu identitas yang berkobar hingga dipompanya produksi hoaks yang begitu gencar. Tangga menuju kekuasaan bukan hanya sulit, tapi juga terus diguncang. Hukum yang dipegang oleh negara memerankan diri sebagai pelindung kekuasaan sekaligus penghukum mereka yang menolak mengakuinya. Itu sebabnya Friedrich Nietzsche mengatakan:

“Negara adalah yang paling dingin dari segala monster dingin. Ia juga berdusta dengan dinginnya; dan dusta ini juga membual dari mulutnya, ‘Aku, negara adalah rakyat.'”

Memang kejam, tak netral, dan memihak karena memang itulah harga kontrak sosial. Nietzsche bilang dulu ada pesta publik untuk memaknai kekejian. Pesta rakyat belum sempurna jika tak diiringi dengan hukuman mati dan penyiksaan atas orang yang tidak loyal. “Tanpa kekejaman tak ada pesta,” demikianlah sejarah manusia yang paling kuno. Kekejian dapat diterima sebagai kompensasi atas pelanggaran loyalitas.

Itu artinya memang hukum tidak netral dan benarlah hukum berangkat dari praktek dominasi yang dijalankan oleh negara. Terutama negara yang memang sedang berusaha menata diri dan menikmati ‘rasa berdaulatnya’ dengan menyaksikan bahwa sanksi hukum dijatuhkan demi dirinya. Itu sebabnya kalau kita sekarang menyaksikan upaya penegakan hukum dijalankan untuk siapa saja yang berontak, berbuat rusuh, hingga memprovokasi, sebenarnya memang itulah paras hukum yang sejujurnya!(*)

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0