Bebaskan Robertus Robet!

1

Yang dilakukan Robertus Robet itu benar dan patut dilakukan. Menyanyikan lagu yang mengingatkan kita semua pada ancaman kembalinya Dwi Fungsi ABRI. Robet mengingatkan kita semua pada bahaya Orde Baru yang hingga hari ini masih menjadi ancaman permanen demokrasi. Orasinya dalam aksi kamisan merupakan wujud tanggung jawab intelektualnya dalam melihat penyimpangan arah reformasi. Robet mengingatkan kita semua untuk tidak mengulang tragedi kemanusiaan sebagaimana yang Orde Baru telah lakukan. Dan Robet tidak beryanyi, tapi orasi dan nyanyian itu merupakan bagian dari orasinya tentang ancaman pada demokrasi.

2

Yang dilakukan aparat itu berlebihan dan tidak proporsional. Menangkapnya setelah sebelumnya beberapa anggota TNI mendatangi rumahnya. Tuduhan yang dialamatkan padanya sangat keterlaluan: penghinaan pada institusi TNI. Robet cemas dengan penempatan aparat militer dalam jabatan-jabatan sipil dan kecemasannya itu sejajar dengan semangat reformis dalam UU TNI. Artinya, apa yang dikecam oleh Robet yang terwujud dalam orasinya merupakan bentuk tanggung jawab intelektual untuk mendorong TNI menjadi institusi Militer yang profesional.

3

Yang pantas dipertanyakan bukan hanya penangkapan dan alasannya, tapi mengapa masih ada tindakan yang ‘meringkus kebebasan bersuara’ yang selama ini jadi roh demokrasi. Dibawa kemana bangsa ini kalau setiap kritik, setiap pendapat yang berbeda, dan setiap upaya untuk meluruskan bangsa musti berakhir di penjara? Kita akan membawa arah negeri ini pada penegakan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan.

4

Yang musti dipahami aparat hukum bukan saja ketentuan aturan perundang-undangan, tapi tugas utamanya sebagai aparat. Aparat hukum perannya bukan melayani kekuasaan, tapi melindungi warga negara dan memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk menyatakan pandangannya. Landasan itu yang mengharuskan aparat hukum menghormati, menghargai, dan melindungi setiap warga negara dalam mengekspresikan hak-haknya.

5

Yang sebaiknya aparat hukum lakukan adalah segera membebaskannya. Robertus Robet tidak melakukan kejahatan, tidak berbuat onar, dan tidak menyatakan permusuhan. Robertus Robet seorang akademisi, intelektual, dan aktivis yang menjaga martabat bangsa ini untuk tetap meyakini nilai-nilai kemanusiaan. Jejak rekamnya sebagai pendukung demokrasi tak perlu dipertanyakan lagi dan itu semustinya menjadikan dasar aparat hukum untuk segera membebaskannya.

6

Yang jika itu semua tidak dilakukan, kita bukan hanya tak lagi percaya dengan aparat hukum, tapi juga makin curiga pada kekuatan pemerintah untuk mempertahankan harapan pada konstitusi dan demokrasi. Berkacalah pada masa lalu bahwa kesewenang-wenangan dalam menggunakan perangkat hukum dan aparatnya dapat membawa bangsa ini pada krisis kepercayaan pada segalanya. Jangan sampai pesta demokrasi yang kita akan selenggarakan harus dinodai oleh perkara prinsip dan mendasar: dirobohkannya nilai-nilai konstitusi terutama perlindungan atas nilai-nilai hak asasi manusia.

7

Yang penting, kami ingatkan pada aparat penegak hukum tentang bunyi pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan, sikap sesuai dengan hati nuraninya,” dan ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Semoga ini menjadi pijakan dalam hidup berbangsa kita di hari ini dan masa depan. Karena itu, bebaskan Robertus Robet sekarang, saat ini, dan jangan ditunda.

Petisi Dukung Robertus Robet

Kami ingin mengajak teman-teman semua untuk mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membebaskan Dr. Robertus Robet tanpa syarat. Apa yang ia sampaikan pada Aksi Kamisan 28 Februari 2019 adalah murni kebebasan berpendapat secara damai yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Tidak ada ajakan kebencian atau permusuhan dalam orasinya.

Mari tunjukkan solidaritasmu. Gunakan tagar #BebaskanRobet untuk menyebarluaskan petisi ini. Mention @BareskrimPolri dalam setiap protes damai media sosialmu.

Tandatangani petisi Stop Kriminalisasi Akademisi: @BareskrimPolri Bebaskan Robertus Robet dari Jerat UU ITE!

—–> Klik DI SINI <—–

Video Lengkap Orasi Robertus Robet dalam Aksi Kamisan ke-576, 28 Februari 2019

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0