Saling Lempar Jawaban, Menegaskan Kejanggalan Kasus Tri Mulyadi – (KEPITING MEMBAWA PETAKA 4)

Laporan Melki AS dan Ahmad Rifai

***

Kantor Ditpolair Polda DIY itu terletak tepat di sebelah kanan setelah gerbang masuk pantai Depok. Dari jauh plang nama berwarna biru itu sudah kelihatan. Ukuran kantor tersebut tidak sebesar kantor Polda DIY. Tapi untuk ukuran daerah sepanjang pantai, kantor itu terlihat luas. Dengan bagian belakang yang luas dan tampak ada satu gazebo di ujung pagar. Dikantor inilah setiap senin dan kamis, Tri Mulyadi, seorang nelayan pantai Samas, Srigading, Sanden, Bantul, DIY yang jadi tersangka pada kasus penangkapan dan penjualan kepiting, harus laporan terus menerus entah sampai kapan.

Tri Mulyadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian harus laporan dan menandatangani kertas laporannya pada hari senin dan kamis jam 09.00 pagi. Dan laporan tersebut kini sudah dijalani sebanyak 8 kali. Artinya sudah satu bulan Tri Mulyadi menjalani hidup sebagai tersangka. Ini yang membuat dirinya semakin bingung karena beliau tidak tahu sampai kapan harus begini. Sementara penyidik Ditpolair Polda DIY tidak mengatakan apa-apa selain ‘tunggu sampai panggilan dari kejaksaan’.

dok. smi

Berbekal penuturan yang disampaikan Tri, Suluh mencoba mencari klarifikasi dari pihak Ditpolair tentang kasus ini. Selain perihal laporan yang harus dilakukan, Suluh berusaha untuk melihat persoalan ini dari sudut pandang kepolisian yang menangani. Apakah kemudian memang Tri Mulyadi melakukan pelanggaran tentang hewan laut yang tidak boleh di perjualbelikan. Lalu seperti apa cara pihak Ditpolair menjatuhkan putusan tersangka dengan alat bukti yang ada.

Tapi sayang, ketika Suluh datang hari rabu tanggal 19 September 2018, yang berhasil ditemui hanyalah beberapa petugas Ditpolair yang sedang berjaga. Menurut penuturan dari anggota yang berjaga, bagian yang berwenang untuk mengklarifikasi kasus tersebut sedang tidak berada di tempat. Mereka sedang keluar ke Kantor Polda DIY. Sementara yang lainnya tidak berani memberikan keterangan karena harus ijin atasan terlebih dahulu.

Karena siang itu tidak berhasil bertemu dengan bagian terkait yang bisa mengklarifikasi dari Ditpolair, Suluh kemudian beranjak meninggalkan kantor tersebut. Tapi sebelum beranjak, para petugas jaga tersebut mengatakan agar datang lagi kembali besoknya. Diusahakan agar datang pagi biar bisa bertemu langsung bagian yang berwenang. Dan mengapa datang pagi biar pihak yang dicari belum terlanjur keluar dan sebagainya.

dok. smi

Besoknya, Kamis 19 September 2018, Suluh datang kembali ke kantor Ditpolair. Kali ini agak pagi sekitar jam 10.00 wib. Dan memang saat itu terlihat banyak kendaraan baik motor dan mobil yang berada di lokasi. Banyak petugas dan lain-lain terlihat. Bahkan beberapa personel yang sedang memasang kran air untuk membasahi rumput pun ada.

Hanya kali ini, petugas di Ditpolair tidak berbaju seragam coklat melainkan berseragam warna biru. Kabarnya hari Kamis memang rutin berseragam biru. Selain bagian tertentu yang tidak harus mengikuti rutinitas. Hal itu terlihat di penjagaanyang berkerumun personel polisi air yang berseragam biru tersebut dan beberapa yang berbaju biasa serta ada satu orang yang berseragam coklat kepolisian.

Sampai di penjagaan, Suluh menyampaikan maksud untuk mencari klarifikasi terkait kasus Tri Mulyadi. Kemudian diarahkan petugas untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu sambil memberikan kartu pengenal diri serta kartu pers. Kartu pengenal diri untuk dicatatkan dalam buku besar, sementara kartu pers dibawa personel lain untuk di perlihatkan. Mungkin ini prosedur yang berlaku.

Tak berselang lama, dapat kabar bahwa nanti Suluh akan di arahkan ke bagian tertentu. Tapi saat tersebut, pihak dibagian tersebut sedang mengadakan rapat dan berkemungkinan selesai agak lama. Suluh dipersilahkan menunggu. Bisa di kantor atau bisa juga diluar kantor. Kemudian Suluh memilih untuk menunggu diluar dengan perkiraan satu jam akan kembali lagi. Dan setelah satu jam menunggu, Suluh kembali ke kantor Ditpolair lagi. Lagi-lagi sangat disayangkan rapatnya ternayata belum selesai. Kadung kembali ke kantor, jadinya sekalian menunggu di kantor tersebut. Waktu terus berlalu. Belum ada kabar rapat akan selesai. Sampai akhirnya masuk waktu dzuhur. Artinya waktu menunjukkan sudah setengah siang berlalu. Terhitung sudah hampoir dua jam menunggu dari jam 10.00 wib.

Dan tak lama setelah itu, seorang petugas datang menghampiri untuk memanyakan perihal kedatangan Suluh. Dijelaskan kembali bahwa kedatangan tersebut untuk mencari klarifikasi dari kasus yang menimpa Tri Mulkyadi dari sudut pandang kepolisian. Kemudian petugas tersebut bergegas keluar menemui pimpinan. Tak berapa lama, ia balik kekmbali ke penjagaan dan mengabarkan bahwa pesan pimpinan yang berhak menjawab klarifikasi tersebut adalah Humas Polda DIY. Segala yang ingin ditanyakan, klarifikasi dan sebagainya, dianjurkan bertemu Humas Polda.

Ini artinya pihak Ditpolair tidak bisa dimintai keterangan atau klarifikasi atas kasus yang menimpa nelayan Tri Mulyadi. Ditpolair telah melempar semua klarifikasi melalui Humas Polda. Sementara itu, berdasarkan panatau di tribun jogja, Humas Polda belum bisa mengatakan apa-apa selain mengecek dulu kasus tersebut. AKBP Yulianto mengatakan bahwa akan mengecek data nya terlebih dahulu untuk kasus ini (Tribun Jogja, 18/9/2018).

Setali tiga uang, Dinas Pertanian Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul saat bertandang di kantornya di komplek perkantoran Bantul, juga berkelit bahwa yang bisa menjawab persoalan tersebut hanyalah kepala dinas. Sementara saat itu kepala dinas tidak di tempat alias sedang diluar kota. Demikian salah seorang staf kantor yang tidak menyebutkan namanya mengatakan. Dan keadaan kantor memang terlihat sepi. Tidak tampak ada penjagaan atau yang berjaga di meja depan kantor. Beliau menyarankan untuk datang kembali kemudian hari. Dan pegawai atau bagian lain yang ada di kantor ketika di konfirmasi tidak ada yang bisa memberikan klarifikasi.

Sementara menurut Sadino selaku ketua Pokmaswas Mino Samudro (persatuan kelompok nelayan Samas) mengungkapkan bahwa sudah diupayakan untuk menyelesaikan kasus Tri ini dengan dinas terkait. Tapi semua seakan lempar tangan dan menghindar. Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul mengarahkan ke Provinsi untuk kasus ini. Ini sama dengan Ditpolair yang mengarahkan segala pertanyaan ataupun klarifikasi ke Humas Polda DIY.

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0