***
Telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan puluhan oknum polisi di Kantor Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada Selasa, 1 Mei 2018 malam hari. Kekerasan dalam wujud pengroyokan dan pemukulan itu dialami oleh advokat/pengacara publik (Pengabdi Bantuan Hukum= PBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang sedang menjalankan tugas profesi untuk mendampingi sejumlah mahasiswa yang ditangkap saat aksi di sekitar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Emanuel Gobay, salah satu pengacara LBH Yogyakarta, kena hajar polisi. Ia mengalami luka memar dan lecet geser di bagian kepala dekat telinga.
Terhadap kejadian tersebut, kami perlu sampaikan bahwasanya kehadiran PBH LBH Yogyakarta ke kantor Polda DIY didasarkan pada permohonan bantuan hukum yang dimintakan kepada LBH Yogyakarta. Penting untuk digarisbawahi, LBH Yogyakarta merupakan organisasi bantuan hukum yang terverifikasi di BPHN Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi bantuan hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebagai organisasi bantuan hukum, sesuai bunyi pasal 9, pemberi bantuan hukum berhak melakukan pelayanan bantuan hukum dan bahkan menurut pasal 10, pemberi bantuan hukum berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Oleh karena itu kapasitas PBH LBH Yogyakarta yang hadir pada Selasa malam kemarin adalah dalam rangka melakukan pelayanan bantuan hukum dan memberikan bantuan hukum.
Di samping itu, tindakan polisi yang menghalangi advokat/pengacara publik LBH Yogyakarta untuk menemui mahasiswa –apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan– jelas mengabaikan ketentuan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, sesuai penjelasan pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, advokat dalam menjalankan profesinya bebas tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut/atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat diperoleh simpulan bahwa perlakuan oknum polisi di lingkungan kantor Polda DIY terhadap PBH LBH Yogyakarta merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Kekerasan (pemukulan sekaligus pengroyokan) jelas di luar batas ketentuan perundang-undangan yang jika tidak ditindak tegas akan menjadi preseden buruk yang mengancam advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Kekerasan oleh oknum polisi di kantor Polda DIY akan jadi contoh bagi aparat penegak hukum lain untuk sewenang-wenang terhadap advokat yang merupakan profesi mulia (officium nobile).
Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut di atas kami menyatakan sikap, menolak segala bentuk tindakan kekerasan dan menyayangkan tindakan pemukulan dan pengroyokan terhadap advokat/pengacara publik (PBH) LBH Yogyakarta yang dilakukan oleh oknum polisi di lingkungan kantor Polda DIY. Kami menuntut kepada Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta maaf secara terbuka kepada advokat khususnya advokat/pengacara publik (PBH) LBH Yogyakarta dan menindak secara tegas anggotanya yang telah melakukan pemukulan dan pengroyokan terhadap advokat/pengacara publik (PBH) LBH Yogyakarta.
Yogyakarta, 4 Mei 2018
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
Narahubung:
Yogi Zul Fadhli (08995151006)