Kronologis Peledakan oleh PT. Bara Prima Pratama (PT BPP) yang Merusak Rumah Masyarakat Desa Batu Ampar, Indragiri Hilir, Riau

21 Desember 2023, pihak perusahaan membangun komunikasi kembali dengan perwakilan warga. Disepakati 22 Desember 2023, pukul 8 (delapan) pagi pihak perusahaan meminta agar diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung rumah warga terdampak dan memeriksa sejauh apa kerusakan tersebut, serta metode perbaikan yang ideal untuk diterapkan. Akan tetapi staf sipil engineering atas nama Samuel tidak memberikan kabar kepada perwakilan warga. Dan secara mengejutkan tanpa adanya konfirmasi, siang hari pihak perusahaan datang ke rumah warga tanpa didampingi oleh perwakilan yang menjadi salah satu pengurus dalam persoalan yang terjadi. Setelah melakukan komunikasi kembali, 23 Desember 2023 akhirnya Samuel dan rombongan melakukan pemeriksaan kepada salah satu rumah warga bernama Jashar. Tujuannya tidak lain adalah menjelaskan teknis ideal perbaikan. Namun teknis perbaikan yang dijelaskan tidak berdasarkan pada data yang sudah dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama sebelumnya.  Hal ini tentu saja mendapatkan penolakan dari warga terkait. 26 Desember 2023, lagi-lagi pihak perusahaan mengutarakan ingin melakukan usaha komunikasi meluruskan persoalan yang terjadi, dan lagi-lagi dibatalkan secara sepihak. 27 Desember 2023, dengan arogansi tanpa mengindahkan bangunan komunikasi, lagi-lagi perusahaan turun ke lapangan dengan tujuan dan maksud yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini jelas meruntuhkan nilai-nilai kepercayaan warga yang terdampak kerusakan akibat blasting PT. BPP. Berkali-kali pihak perusahaan membuat keputusan sepihak dan bertindak sewenang-wenang. Saat seluruh pendekatan dan jalur komunikasi yang coba dibangun tidak disambut dengan baik oleh pihak perusahaan, perwakilan pengurus persoalan ini akhirnya memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum pada tanggal 01 Januari 2023. Setelah kuasa hukum melakukan penekanan pada komitmen perusahaan terkait BA kesepakatan yang menjadi landasaran solusi, perusahaan meminta diadakan pertemuan dengan kuasa hukum di Pekan Baru pada tanggal 04 Januari 2023.

09 Januari 2023, kuasa hukum dan wakil dari pengurus datang untuk mendengarkan hasil dari pertemuan tersebut. Perusahaan akan melakukan contoh perbaikan dengan teknis dan ketentuan dengan sesuai dengan data pemeriksaan terkait kerusakan rumah, dan merilis angka untuk kemudian dijadikan parameter ganti rugi berbentuk angka atau rupiah kepada bangunan lainnya. Sayangnya, belum dilaksanakannya kesepakatan yang lagi-lagi didudukkan bersama-sama, perusahaan pada tanggal 11 Januari 2023 secara sepihak menyampaikan kepada kuasa hukum bahwa mereka hanya akan menyediakan penggantian berbentuk rupiah sebanyak 1.200.000.000 Milyar kepada 128 rumah terdampak, dengan ketentuan; kerusakan besar 8.000.000 (delapan juta rupiah), sedang 5.000.000 (lima juta rupiah) juta, dan ringan 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Hal ini dengan tegas kami tolak. Tentu saja semua hal yang sudah dilakukan oleh perusahaan adalah perbuatan melanggar kesepakatan yang sudah ditentukan bersama-sama. PT. BPP tidak berkomitmen menunaikan tanggungjawabnya sebagai pelaku yang menyebabkan kerusakan pada ratusan rumah akibat peledakan atau blasting.

22 Januari 2024, beredar surat perjanjian kepada masyarakat yang isinya merupakan bentuk ganti rugi secara personal. Bagi warga yang bersedia dipersilakan untuk datang ke kantor secara sendiri-sendiri. Besaran penggantian tersebut berbeda-beda kepada setiap orang. Lagi-lagi tidak dijelaskan apa landasan dasar besaran penggantian tersebut. Tindakan ini jelas melanggar berita acara kesepakatan bersama, bahwa perusahaan mesti mempublish hasil pengukuran dan pemeriksaan untuk kemudian disepakati bersama-sama. Karena penggantian dapat berupa uang atau perbaikan. Arogansi perusahaan yang tidak menghargai keputusan bersama dengan masyarakat dan pemerintah daerah tidak berhenti sampai di situ. 28 Januari 2024 pihak PT. BPP melakukan blasting tanpa melakukan sosialisasi dan mengundang keterwakilan warga dan pemerintah daerah saat hearing. Selain itu PT. BPP juga tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan blasting yang sudah mereka sampaikan dan dituliskan dalam kesepakatan bersama.

Demikian kronologis ini kami susun agar khalayak dapat mencerna dengan baik persoalan yang terjadi dan mendukung penyelesaian permasalahan antara PT. Bara Prima Pratama dan warga terdampak di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

Kami ingin seluruh pihak pemerintah baik daerah maupun pusat menjalankan tugas tanggungjawabnya melindungi segenap masyarakat dan melakukan eveluasi terkait perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya menyebabkan kerugian pada masyarakat dan negera.

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0