Diakhir tahun 2021, kembali dihiasi dengan tindakan represif aparat terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma, Bengkulu pada 27 Desember 2021. Dimulai dengan adanya aksi yang diinisasi oleh ibu-ibu yang selama 4 malam menginap di rencana lokasi tambang. Massa aksi yang mayoritas adalah perempuan, melaksanakan aksi mereka dengan itikad baik untuk menolak tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi yang mengancam sumber-sumber penghidupan masyarakat Desa Pasar Seluma.
Aksi tersebut kemudian dibubar paksa oleh aparat. Ibu-ibu massa aksi dipaksa untuk meninggalkan lokasi, tenda-tenda mereka dirobohkan hingga berujung penangkapan 10 warga Seluma oleh aparat. Padahal sebelumnya diketahui salah satu perwakilan warga ada yang sudah berbicara kepada pihak kepolisian secara baik-baik. 10 orang tersebut terdiri dari 5 orang warga Seluma, Kepala Desa dan 4 aktivis lingkungan. 10 orang tersebut akhirnya dibebaskan pada Selasa, 28 Desember 2021 karena terbukti tidak melanggar hukum apapun dalam aksi dilakukan. Aksi tersebut murni hanya sebagai bentuk penolakan warga terhadap tambang pasir besi yang akan mengancam ruang hidup mereka.
Walhi Bengkulu angkat bicara, menilai sikap Bupati Seluma sangat jelas sekali tidak tegas keberpihakannya kepada masyarakat yang berupaya melindungi wilayah kelolanya dari ancaman industri ekstraktif tambang pasir besi dengan memerintahkan Pihak Kepolisian untuk membubarkan paksa aksi damai warga. Walhi pun mengingatkan kepada pihak kepolisian agar bersikap adil dan tidak melampaui melampaui kewenangannya sebagai aparat penegak hukum dalam menyikapi atau menghadapi konflik ruang yang berlangsung di Desa Pasar Seluma.
Sejak 2010, Warga Seluma menolak aktivitas tambang pasir besi karena mengancam ekosistem pesisir dan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang mayoritas adalah nelayan. Di pesisir Desa Pasar Seluma terdapat 2 perusahaan pasir besi yaitu PT Faming Levto Bakti Abadi dan PT Belindo Inti Alam. Diketahui kedua perusahaan ini tidak jelas secara administrasi dan patut diuji kelayakan oprasinya karena sangat meresahkan kawasan pesisir Seluma terutama keberlangsungan hidup dan ruang ruang masyarakat Seluma.
Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta dan Social Movement Institute, bersikap:
Jum’at, 31 Desember 2021
Atas Nama
Aksi Kamisan Yogyakarta & Social Movement Institute