Atas nama pembangunan, pemodal bersama pemerintah terus mengeruk ruang hidup rakyat hingga saat ini. Pelestarian lingkungan yang harusnya menjadi perhatian justru diabaikan untuk keuntungan. Salah satunya adalah rencana pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 509/41/2018, Desa Wadas akan dijadikan sebagai lokasi penambangan bahan material batuan andesit untuk Bendungan tersebut melalui mekanisme pembebasan lahan.
Gelombang penolakan dan solidaritas sudah dilakukan, namun hal ini tidak pernah mendapatkan respon dari Pemerintah. Justru penolakan tersebut dibalas dengan represif oleh aparat kepada rakyat, seperti yang baru saja terulang pada hari Jum’at 23 April 2021. Bukan hanya warga wadas, pendamping hukum dan jaringan solidaritas yang ikut membersamai pun terkena tindakan represif yang dilakukan oleh aparat yang memaksa masuk ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Berdasarkan kronologi di lapangan, pada sekitar jam 11.00 aparat mendatangi Desa Wadas menggunakan beberapa mobil salah satunya mobil dengan muatan banyak. Kedatangan mereka terkait dengan rencana sosialisasi pemasangan patok rencana penambangan quarry batuan andesit untuk kebutuhan material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Dalam mobil tersebut ada banyak aparat kepolisian dan TNI membawa senjata. Karena jalan sudah dihadang warga dengan menggunakan batang pohon, pihak aparat memaksa masuk termasuk dengan menggunakan gergaji mesin.
Warga dalam posisi duduk sambil bersholawat atas Nabi SAW. Hingga akhirnya aparat tetap memaksa masuk termasuk menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat paling depan. Sekitar pukul 11.30 terjadi bentrokan. Warga dan beberapa mahasiswa yang bersolidaritas ditarik dan ditangkap secara paksa. Setelah itu warga mundur karena ditembak gas air mata. Sekitar jam 11.47 Julian, PBH LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum warga Wadas, dikerubung polisi hingga akhirnya juga ditarik paksa, dengan cara yang tidak manusiawi, rambut dijambak, dll.
Warga menolak rencana pembangunan mega proyek Bendungan Bener, yang ditargetkan akan beroperasi pada 2021. Proyek ini bagian dari proyek strategis nasional Jokowi dengan biaya pembangunan hingga Rp3 triliun. Pembangunan ini sendiri memerlukan lahan kurang lebih luasnya 462,22 hektar, terletak di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Purworejo. Bendungan Bener ini akan membendung aliran Sungai Bogowonto bagian Hulu. Selain itu proyek ini akan memotong bukit di wilayah tersebut dan menghancurkan ekosistem sekitar. Warga menolak karena proyek tersebut dipaksakan dan akan berdampak pada banyak orang terutama petani dan masyarakat perdesaan di sekitar proyek.
Pembangunan yang tidak mengindahkan tata ruang dan kehendak warga, dan bahkan menggunakan cara-cara kekerasan adalah watak dari new developmentalism yang jauh dari nilai-nilai kelestarian, kemanusiaan dan demokrasi. Serta bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan Undang-undang HAM.
Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:
Kamis, 29 April 2021
Atas Nama
Aksi Kamisan Yogyakarta