Catatan Kekerasan Aparat Terhadap Warga Desa Wadas
Pada Jumat, 23 April 2021, terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian Puworejo terhadap sejumlah warga yang menolak rencana sosialisasi terkait pemasangan patok penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah. Berdasarkan catatan YLBHI, tindakan kekerasan tersebut telah mengakibatkan 9 warga luka-luka, dan 11 orang ditahan. Dari 11 orang yang ditahan, dua orang diantaranya adalah Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) dan Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) dari LBH Yogyakarta.
Warga Desa Wadas sesungguhnya telah mengupayakan penolakan sedari awal, terutama terkait penambangan batu andesit. Penambangan ini dikaitkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 509/41/2018 yang menetapkan Desa Wadas masuk ke dalam area penambangan batuan andesit, yang diperuntukkan sebagai bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, yang direncanakan mulai beroperasi tahun 2023. Bendungan ini adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
Ketika warga melakukan aksi damai, protes dengan memblokir jalan, dengan menggunakan batang pohon, sambil duduk dan bersalawat. Tentunya, langkah ini konstitusional dan bagian mendasar dari kebebasan ekspresi, terlebih ketika warga sebenarnya mengupayakan suara penolakannya, apalagi upaya hukum pengaduan tidak direspon baik pemerintah di Jawa Tengah.
Ketika aparat gabungan, dari kepolisian dan satuan TNI, memaksa masuk, apalagi dengan penggunaan kekerasan dan penangkapan, sungguh merupakan bentuk pemolisian yang sama sekali tidak demokratis, dan bertentangan dengan kewajiban perlindungan hak asasi manusia. Iqbal Felisiano, Sekretaris CACCP FH Unair, menyatakan penggunaan kekuatan kepolisian dan masuknya TNI dalam tindakan pembubaran justru tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Institusi negara, berikut aparat, berkewajiban menggunakan musyawarah atau dialog dalam menyelesaikan penolakan warga atas pembangunan Bendungan Bener dan rencana kegiatan tambang di area tersebut. Sayangnya, hal ini tidak dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
Hentikan Kekerasan
Hal demikian, jelas memperlihatkan negara hadir dengan cara-cara kekerasan dan jelas pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap hak warga atas ekspresi penolakan atas kebijakan pembangunan, demikian menurut Franky Butar-Butar, Ketua Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH Unair. Menurutnya, aparat kepolisian maupun gabungan dengan TNI, tidak boleh sewenang-wenang mengintimidasi apalagi melakukan kekerasan terhadap warga.
Franky menegaskan perlunya pengungkapan kasus kekerasan ini dengan cepat dan transparan, sekaligus mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait pelaku dan korban tindak kekerasan tersebut. Sedangkan bagi korban-korban luka harus dipulihkan haknya, dan membebaskan mereka yang ditahan. Franky yang merupakan pula dosen Hukum Lingkungan menegaskan bahwa penahanan atau perlakuan semena-mena terhadap kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, telah merusak sistem hukum perlindungan HAM dan lingkungan, yang dijamin dalam baik UU HAM 1999 maupun UU Lingkungan Hidup (pasal 66).
Kepentingan Umum: “Kekerasan Gaya Mulia”?
Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Widodo Dwi Putro menyatakan apa yang disebut kepentingan umum, dalam kenyataannya berfungsi mengamankan kepentingan para pemodal yang ingin berinvestasi pada proyek-proyek pembangunan, yang sebetulnya masuk kategori proyek komersial atau untuk mendapatkan keuntungan bagi pihak tertentu dengan mengatasnamakan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional.
Pengorbanan untuk kepentingan umum, lanjut Widodo, menampilkan diri seolah-olah mengatasi kepentingan parsial individu, padahal sesungguhnya ia adalah produk kekuasaan. Pengorbanan demi kepentingan umum tidak lebih dari ”kekerasan dengan gaya mulia”. Berkorban untuk kepentingan umum cenderung mengorbankan kelompok-kelompok yang sudah tidak beruntung bagi kepentingan elite yang sudah beruntung atas nama kepentingan umum.
Menurut Widodo, boleh jadi individu-individu diminta berkorban demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan diminta dari orang-orang yang paling lemah, paling miskin, paling tak berdaya, apalagi merusak lingkungan dan melanggar HAM. Pengorbanan untuk kepentingan umum harus dimulai dari orang-orang yang selama ini menikmati keuntungan. Misalnya landreform atau redistribusi tanah untuk rakyat miskin, yang diawali pengambilan sebagian tanah dari pemilik tanah yang melampaui batas atau terlantar untuk diredistribusikan kepada rakyat miskin.
Sosialisasi dengan Represi
Sedangkan menurut Herlambang P. Wiratraman, Sekretaris HRLS yang pula dosen Hukum HAM menyatakan, sosialisasi itu merupakan kewajiban negara yang tak bisa dipaksa-paksakan, apalagi dengan cara kekerasan. Kisah kekerasan ini hanya mengulang peristiwa-peristiwa kebijakan pembangunan sejak jaman otoriter Soeharto, dan anehnya, kini justru terus menerus terjadi atas nama proyek-proyek strategis (PSN). Cara-cara kekerasan itu ciri kekuasaan otoriter, dan peristiwa ini mengafirmasi analisis banyak penelitian akademik bahwa memang masa pemerintahan Jokowi kian jamak mempraktekkan cara-cara otoriter. Herlambang mengingatkan, hari ini publik internasional melihat demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, jauh dari upaya maju perlindungan hak asasi manusia. Terlebih, kekerasan ini terjadi hanya karena penolakan sosialisasi, yang prosesnya tidak dipercaya warga.
Sosialisasi, sebagaimana kebijakan pembangunan, secara teori memang tokenisme partisipasi (partisipasi penuh kepalsuan). Menurut Herlambang, partisipasi dengan bentuk ‘sosialisasi’, lebih merupakan alat (instrumental) yang levelnya terbatas, upaya meredam amarah publik, penginformasian, dan bahkan, dalam beberapa hal tertentu, sesungguhnya pembohongan publik, atau manipulasi. Ada banyak ilmuwan yang menuliskannya, seperti Rahnema (1997: 155), Cornwall (2000), atau juga Hickey & Mohan (2005). “Instrumentasi yang ada tak lebih buah dari plakasi-plakasi (peredaman atau penentraman) publik atas protes-protes sosial politiknya”, tegas Herlambang.
Baik Widodo Dwi Putro, Franky Butar-Butar maupun Herlambang P. Wiratraman menegaskan bahwa upaya persuasif, dialog dan juga menegakkan kejujuran dalam proses hukum, terutama pemenuhan prasyarat kebijakan pembangunan, termasuk menghargai dan melindungi hak asasi manusia, merupakan mandat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Perlindungan itu termasuk pula upaya maju memenuhi hak warga atas hak-hak tanah/agraria, termasuk hak hidup dan mempertahankan ruang hidupnya.
Surabaya, 24 April 2021
Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI)
Dr. Widodo Dwi Putro (Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Dosen Hukum FH UNRAM, Mataram)
Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Franky Butar-Butar, LL.M. M.Dev. (Ketua HRLS, Dosen Hukum Lingkungan)
Dr. Herlambang P. Wiratraman (Sekretaris HRLS, Dosen HAM
Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Iqbal Felisiano, LLM. (Sekretaris CACCP, Dosen Hukum Pidana FH Unair)