Sumber daya alam yang melimpah rupanya tidak serta-merta mampu menyejahterakan masyarakat khususnya komunitas adat di Tanah Papua. Nicodemus Wamafma, pegiat lingkungan dari Greenpeace Indonesia, menyinyalir adanya ancaman serius terhadap keberlangsungan ekologi dan tradisi akibat investasi berbasis lahan baik di Papua maupun Papua Barat. Menurutnya, ancaman itu tampak dari luas area hutan yang terus mengalami deforestasi hingga 10,5 juta ha untuk sejumlah konsesi seperti perkebunan sawit, hak penggunaan hutan, dan hutan tanaman industri. Keresahan ini ia kemukakan dalam diskusi daring yang dihelat Jubi.co.id pada Senin (21-9).
Meski pengaruhnya paling besar, investasi bukan satu-satunya kepentingan yang bercokol di Papua. Nicodemus menuturkan sedikitnya terdapat enam kelompok yang memiliki kepentingan berbeda atas lingkungan hidup dan sumber daya alam, yakni masyarakat hukum adat, pemerintah lokal, negara, investor, dan organisasi masyarakat sipil. “Jika masyarakat hukum adat berkepentingan menjaga hutan demi keberlangsungan ekologi, pemerintah dan investor hanya memikirkan keuntungan ekonomi,” ujarnya. Menurut Nicodemus, agenda pembangunan sekadar menjadi dalih untuk melakukan eksploitasi dan penguasaan sumber ekonomi lokal.
Eko Cahyono, peneliti Sajogyo Institute, sepakat bahwa terdapat saling kelindan kepentingan antara pemerintah dan investor. Menurutnya, investor telah melakukan praktik koruptif dalam arti luas dengan menyandera negara, yang disebutnya sebagai state capture corruption. “Negara mengeluarkan berbagai konsesi untuk mengeksploitasi sumber daya alam, itu semua di bawah kontrol kapital,” jelasnya. Eko menyebut investor mendapatkan fasilitas negara untuk memupuk akumulasi modal, akibatnya keuntungan hanya mengalir ke segelintir orang.
Lebih lanjut, Eko memaparkan modus koruptif juga terjadi melalui manipulasi keputusan elite marga yang mendukung investor sebagai representasi kesepakatan bersama, meskipun sebenarnya masyarakat tidak diajak berunding. Klaim sepihak ini diperparah dengan adanya tindak kekerasan baik simbolik maupun fisik yang kerap terjadi dalam proses pembebasan lahan. Eko menyebut opresi ini melibatkan oknum keamanan untuk meredam resistensi dari masyarakat lokal. Modus terakhir dilakukan dengan mengobral janji palsu kepada masyarakat, baik dengan iming-iming material maupun imaji pembangunan modern.
Segala konsesi itu nyatanya tidak memberi keuntungan apa pun bagi masyarakat Papua. Nicodemus menjelaskan bahwa masalah terbesar yang ditimbulkan investasi berbasis lahan adalah deforestasi yang terus meluas. “Harapan hutan hujan tropis terakhir itu ada di Papua, tapi deforestasi di sini sudah lebih dari 400 ribu ha,” ujarnya. Area hutan itu kebanyakan beralih fungsi menjadi area tambang, perkebunan sawit, dan infrastruktur perhubungan. Nicodemus menyebut praktik ini bertentangan dengan Deklarasi Manokwari pada Oktober 2018, yang memuat komitmen pemerintah daerah untuk melakukan konservasi atas lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Komunitas adat dan perempuan menjadi salah satu korban paling dirugikan dari eksploitasi ini. Fientje Jarangga, pegiat hak asasi manusia dari Jaringan Tiki, menuturkan bahwa pihaknya telah menyusun dokumentasi kesaksian perempuan Papua korban kekerasan dan pelanggaran HAM selama 1963-2009. Mengutip dokumentasi tersebut, berbagai bentuk kekerasan dialami perempuan dalam konteks meluasnya industri ekstraktif di Papua. Fientje menyebut akses perempuan terhadap sumber ekonomi tradisional juga dimatikan dengan dijauhkannya mereka dari lahan penghidupan. “Pemiskinan perempuan terjadi sebagai dampak eksploitasi sumber daya alam,” tegasnya.
Sementara itu, Eko menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat terus mengalami eksklusi dan marginalisasi dengan dikuasainya tanah adat oleh korporasi. Penelitiannya terhadap sejumlah wilayah di Papua menunjukkan terkikisnya sakralitas tanah dan hutan akibat ekspansi tambang dan perkebunan sawit. “Tidak hanya sumber ekonomi, masyarakat adat juga terancam kehilangan budaya dan tradisi,” ujarnya. Totem yang semula dijunjung tinggi masyarakat Yeinan mulai kehilangan sakralitasnya. Demikian pula rumput kebor, burung warsia, dan hutan orang Mpur yang rusak akibat ekspansi perkebunan sawit dan jagung.
Selain itu, masyarakat hukum adat juga tak pernah mendapat pengakuan atas setiap jengkal tanah yang selama ini mereka pertahankan. Nicodemus menjelaskan bahwa hutan adat sesungguhnya bukan milik negara, tetapi sampai sekarang belum ada satu pun hutan adat yang diakui secara resmi. “Pengakuan hak masyarakat hukum adat Papua tidak pernah bergeser dari nol,” ujarnya. Padahal, Nicodemus beranggapan bahwa selama masyarakat hukum adat tidak memiliki akses mandiri atas tanah mereka, kampanye nol deforestasi mungkin saja berakhir sia-sia.
Penulis: Han Revanda Putra
Ilustrator: Hisam