Siaran Pers YLBHI-LBH Semarang
Selasa, 21 April 2020. Kartini kendeng mendapatkan intimidasi dan perlakukan kasar oleh sekelompok orang di area pertambangan. Intimidasi dan perlakukan kasar ini bermula ketika para Kartini Kendeng mendatangi kawasan penambangan untuk bertemu dengan penambang dan pemilik tambang. Kartini Kendeng mengingatkan penambang dan pemilik tambang bahwa perbuatan mereka menyakiti dan merusak bumi. Bumi yang sedang sakit saat ini harus dijaga bersama-sama oleh masyarakat.
Tidak terima atas apa yang disampaikan Kartini kendeng, Penambang dan Pemilik tambang malah berbuat kasar kepada Kartini Kendeng dengan melakukan intimidasi bahkan salah satu Kartini Kendeng, Gunarti sempat didorong oleh Pemilik Tambang. Para Kartini kendeng bersama Petani Kendeng lainnya juga sempat ditahan di lokasi tambang dan tidak diperbolehkan untuk keluar lokasi tambang. Saat ini Kartini Kendeng dan Petani lainnya sudah berhasil untuk keluar dari lokasi tambang.
Hari Kartini dan hari Bumi seharusnya menjadi momentum setiap orang saling mengingatkan pentingnya menjaga bumi. Intimidasi dan Perbuatan kasar para penambang dan pemilik tambang adalah perbuatan yang membahayakan demokrasi dan perjuangan terhadap kelestarian lingkungan. Apa yang dilakukan oleh Kartini kendeng adalah perbuatan yang dijamin oleh UUD 1945 pada pasal 28 C ayat (2) UUD 1945, yang memberi hak kepada setiap orang untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Perjuangan Kartini Kendeng juga dijamin dalam UU No. 32/2009 yang memberi jaminan hak kepada setiap orang untuk memperjuangankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hormat kami, YLBHI LBH Semarang
Arif : 085325249293