TANGANI CORONA, HENTIKAN OMNIBUS LAW : SUDAH SIAP KAH INDONESIA PERANGI CORONA ?
Corona Virus atau dikenal dengan nama Covid -19 mendadak menjadi teror mengerikan bagi masyarakat dunia setelah merenggut nyawa ratusan orang dalam kurun waktu 2 minggu. Berawal dari Januari 2020 di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Virus ini merupakan virus jenis baru yang sama sekali belum ada obat ataupun vaksin untuk virus ini. Virus ini seketika menyebar luas ke seluruh dunia termasuk Indonesia.
Awal Maret 2020, 2 WNI dinyatakan positif terjangkit virus corona ini. Kabar ini cukup mengejutkan mengingat sejak wabah Corona terjadi pada awal tahun, Indonesia mengklaim tidak satu pun penduduk yang positif virus ini. Akhir pekan kemarin, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengakui dalam sebulan terakhir ada 115 warga Ibu Kota yang masuk dalam pantauan virus Covid-19 ini. Bukan hanya ibukota, beberapa kota-kota lain pun juga terjangkit virus ini. Bahkan sudah berstatus kuning bahkan merah. Rumah sakit-rumah sakit pun disiapkan untuk tempat penanganan virus ini, begitu juga dengan para tenaga medis.
Ada kekhawatiran Pemerintah Indonesia tidak siap menghadapi penyebaran virus mematikan ini ditengan korban jiwa di seluruh dunia yang sudah mencapai 3.000 orang. Indonesia belum memiliki aturan khusus terhadap kedatangan warga asing terutama dari negara yang terpapar Corona. Kementrian Luar Negeri sendiri menuturkan pembatasan masuk bagi warga asing harus terlebih dahulu dirundingkan dengan seluruh instansi terkait. Lembaga Think Thank Australia, Lowy Institute bahkan menganggap pemerintah Indonesia tidak siap dan kurang transparan dalam mengendalikan Covid-19 yang mulai merebak luas di hampir seluruh daerah di Indonesia. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga dianggap belum satu frame dalam penanganan Corona seperti pembaruan jumlah pasien positif atau pun yang meninggal di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah yang mulai mengandalkan diri sendiri karena “kehilangan kepercayaan” pada kemampuan Jokowi menangani wabah ini secara nasional. Bahkan Jokowi sendiri yang mengakui pemerintahannya “tidak membuka informasi terkait penyebaran wabah corona ke publik karena tidak mau memicu kepanikan”. Selain Lowy Institute, Koran Australia, tulisan The Sydney Morning Herald, juga menyoroti kegagapan pemerintahan Jokowi dalam menangani virus corona, terutama dari segi fasilitas kesehatan. Koran ini juga memaparkan bahwa Indonesia tidak memiliki peralatan tes memadai untuk memeriksa pasien corona.
Dengan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, pembahasan mengenai Omnibus Law seakan tenggelam. Apalagi fokus pemerintah yang sekarang kelagapan dalam menangani Virus yang merusak paru-paru ini. Padahal digadang-gadang RUU Cipta Kerja yang merupakan salah satu produk Omnibus Law akan menjadi kado Lebaran untuk Indonesia. Sedangkan menangani pandemik ini saja pemerintah Indonesia harus berpikir keras menyelamatkan warga negaranya. Belum lagi dengan adanya wacana bahwa UU Kefarmasian terkena dampak dari Omnibus Law ini. Ketakutannya adalah ditengah gentingnya penyebaran virus ini, bukannya menyelamatkan nyawa rakyat, malah memikirkan kepentingan para investor yang akan membawa dampak lebih kejam dari Corona.
Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:
Kamis, 19 Maret 2020
Atas Nama
Aksi Kamisan Yogyakarta