PT. RUM Tidak Peduli Tuntutan Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Terdampak

 

***

Ditangkapnya aktivis Muhammad Hisbun Payu, atau yang akrab di sapa Is, tentunya mencederai sistem demokrasi kita. Apalagi secara konstitusi sudah diatur bahwa seluruh masyarakat dijamin kebebasannya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat.

Diduga erat kaitannya dengan aksi-aksi yang dilakukan di PT. RUM di Sukoharjo, Is ditangkap polisi di Jakarta dan sekarang sudah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang.

Sebenarnya permasalahan masyarakat dengan PT RUM yang berdiri di wilayah Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo ini sudah berlangsung selama 4 bulan. Pabrik raksasa di Kawasan Industri Nguter (KIN) itu diprotes warga sekitar karena menebar bau tidak sedap. Bahkan warga sekitar pernah membakar pos satpam perusahaan karena jengkel karena tuntutan mereka tak pernah digubris oleh perusahaan yang memproduksi kapas sintetis atau serat rayon tersebut.

https://www.youtube.com/watch?v=e2c3J90f4PY&feature=youtu.be

Pegiat lingkungan dan masyarakat sudah mengeluarkan pernyataan sikap bersama atas nama Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) dan Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR) terhadap perusahaan tersebut. Seperti yang dikutip di laman Pembebasan.org tanggal 25 Februari 2018. Isinya (1) Hentikan kriminalisasi rakyat penolak PT RUM karena sumber masalah adalah PT RUM (2) Kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, hentikan pengusutan terhadap rakyat yang memperjuangkan udara bersih di Sukoharjo (3) Kepada Polda Jawa Tengah, usut pelanggaran berupa perusakan lingkungan dan polusi udara yang dilakukan oleh PT RUM sesuai laporan MPL tanggal 16 Januari 2018 (4) Kepada Polres Sukoharjo, segera usut laporan warga atas nama Tomo nomor STTLP/135/XII/2017/Jateng/Res.Skh tanggal 13 Desember 2017 tentang perusakan lingkungan hidup berupa bau dan pembuangan air limbah di Sungai Gupit sampai dengan Bengawan Solo (5) Kepada Polres Sukoharjo, usut laporan dengan nomor STTLP/02/II/2018/Jateng/SPKT/Res.Skh tanggal 20 Februari 2018 tentang intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap aktivis MPL dan tokoh penandatangan nota kesepakatan dengan DPRD Sukoharjo oleh Direktur Umum PT RUM di depan para buruh PT Sritex asal Nguter di Aula PT Sritex tanggal 13 Februari 2018 (6) Kepada Bupati, cabut dan bekukan izin PT Rayon Utama Makmur (7) Usut tuntas aparat pelaku penculikan, penyekapan, dan pemukulan terhadap massa aksi. [Mel]

 

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0