Penulis: Daniel Trisakusumo (Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga)
Berdasarkan perkembangan sejarahnya, Indonesia telah melewati berbagai dinamika yang signifikan pada masa kepemimpinannya. Dimulai pada saat zaman kemerdekaan 1945 hingga sekarang yang telah memasuki era reformasi sejak lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenannya. Selaras dengan cita-cita reformasi yang ingin membawa perubahan pada aspek kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan yang selanjutnya disingkat menjadi Ipoleksosbudhankam, reformasi merupakan cara atau upaya yang digunakan oleh individu atau lembaga institusi untuk melakukan perubahan terhadap sistem yang berada di suatu lingkungan karena dianggap telah menyeleweng dan keliru dari regulasi yang dibuat. Reformasi bisa diterapkan dalam semua aspek kehidupan, tanpa terkecuali di bidang pendidikan, berdasarkan pada mekanisme kehidupan yang tidak sesuai dengan norma yang telah dibuat selama ini, sehingga membutuhkan perombakan dan pengembalian tujuan pada ketetapannya melalui visi dan misi yang jelas. Dalam bidang pendidikan khususnya pada jenjang Perguruan Tinggi (PT), seringkali dijumpai banyak pelaksanaan administrasi yang tidak sesuai prosedur, seperti pengurusan surat-menyurat, registrasi mahasiswa baru, keuangan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pemberian Kartu Hasil Studi (KHS), dan sebagainya. Pada konteks tersebut, perlu dilakukan upaya yang komprehensif agar tercipta struktur birokrasi yang akuntabel. Salah satu perwujudan atau upaya menata ulang sistem penyelenggaraan birokrasi yang baik, efektif, dan efisien adalah dengan melakukan Reformasi Birokrasi (RB).
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu tahap awal dalam melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan lembaga instansi pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga nantinya akan tercapai goal yang berbentuk layanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur pemerintahan yang bersih dan terbebas dari belenggu KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), naiknya kualitas pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja (Kebijakan et al., 2022). Reformasi Birokrasi telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang menyatakan bahwa pembangunan ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui Reformasi Birokrasi diperlukan guna mendukung ketercapaian pembangunan di segala bidang (Penelitian et al., 2019). Reformasi Birokrasi memiliki beberapa tujuan yaitu memperbaiki beberapa kesalahan yang dilakukan secara berulang-ulang antar fungsi-fungsi pemerintahan, dimana didalamnya terdapat unsur SDM (Sumber Daya Manusia) dan keuangan. Selain itu, penyusunan ulang terhadap birokrasi dari berbagai tingkat, serta melakukan inovasi secara perlahan, realistis, konkret, dan terobosan terbaru dalam mengubah paradigma dengan berbagai hal (Yulianti & Ratna Kusuma, 2022).
Reformasi Birokrasi harus mengutamakan dua aspek atau faktor dalam pembangunannya, yaitu SDM (Sumber Daya Manusia) dan pembiayaan (Sinaga, 2019). Dari kedua aspek atau faktor tersebut yang paling diprioritaskan dan menjadi pondasi fundamental Reformasi Birokrasi adalah sumber daya manusia. SDM menjadi instrumen penting bagi suatu organisasi, institusi, dan lembaga dalam mencapai tujuannya (Publik et al., 2022). Reformasi Birokrasi harus mengutamakan dan memperhatikan jalannya kegiatan setiap regulasi yang berlaku pada setiap lembaga. Sebab fokus utama Reformasi Birokrasi adalah hal yang melatarbelakangi masalah pada tata kelola lembaga yang sedang dihadapi. Selaras dengan hal ini, pemerintah melakukan Reformasi Birokrasi terhadap sektor pendidikan dan telah berhasil menghasilkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dengan memperhatikan beberapa aspek utama, yaitu pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), peningkatan kualitas layanan publik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, pembangunan zona integritas, dan road map Reformasi Birokrasi yang terbagi menjadi tiga tahap, periode 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024 (Murjani, 2022).
Universitas Airlangga sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkemuka di Indonesia sudah seyogyanya melaksanakan segala jenis pelayanan secara mandiri baik dari segi pelayanan terhadap mahasiswa, dosen, pegawai, dan seluruh civitas akademika Universitas Airlangga. Lembaga pendidikan, terkhususnya kepada perguruan tinggi, memikul tanggung jawab yang berat untuk menjadi lembaga atau instansi yang mengarah kepada birokrasi yang bersih dan melayani terutama dalam urusan penyelenggaraan pendidikan (Sanjaya & Soni Sumartini, 2022). Pada era sekarang, birokrasi pendidikan sering dihantui dengan praktik-praktik yang dapat mengganggu jalannya proses. Seperti tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, posisi birokrat yang tidak diisi dengan ahli kompeten sesuai bidangnya, payung hukum yang kontradiktif dan ambigu, rekrutmen yang tidak objektif, dan sebagainya. Praktik-praktik tersebut tidak terlepas dari ambisi seorang atau segelintir kelompok demi memuaskan dan memenangkan kekuasaanya. Alhasil, banyak persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan segera menjadi berlarut-larut sehingga menyebabkan pelayanan kepada civitas akademika tidak transparansi dan akuntabel. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan ulang yang dimulai dari sumber daya manusianya. Suatu birokrasi pendidikan harus didukung dengan SDM yang mumpuni, yang mencakup sistem dan prosedur keorganisasian yang baik, pemberian kewenangan yang lebih kepada pelaku pendidikan, serta peningkatan kapasitas para birokrat pendidikan (Sanjaya & Soni Sumartini, 2022). Tertatanya SDM yang baik dapat dilakukan dengan hal yang paling dasar, yaitu dengan mengubah tingkah laku pihak birokrat yang terlibat dalam birokrasi pendidikan. Artinya SDM yang mempunyai perilaku yang positif adalah kemutlakan dalam pemenuhan birokrasi pendidikan sebagai landasan menuju birokrasi yang bersih dan melayani. Setelah perbaikan pada tingkah laku sumber daya manusia, dapat dilanjutkan dengan tahapan membimbing pelaku birokrat untuk memahami tugas dan peran yang menjadi tanggung jawab sebagai seorang birokrat. Pengembangan keterampilan dan pelatihan keahlian juga tidak kalah penting untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai. Pada dasarnya setiap SDM yang lahir tidak akan langsung dibekali dengan keintelektualan dan kecerdasan dalam sekejap, akan tetapi melalui proses dinamika yang panjang (Ridwan et al., 2023). Sehingga nantinya akan terbentuk area birokrasi yang ber akuntabilitas dan transparansi demi tergapainya tujuan utama dari Reformasi Birokrasi di bidang pendidikan yaitu pendidikan yang berkualitas sebagai modal pembangunan manusia di suatu bangsa.
Reformasi birokrasi menjadi sebuah keniscayaan di era modern ini, terutama dalam ranah pendidikan tinggi. Tuntutan akan sistem yang transparan, akuntabel, dan efisien semakin menguat, mendorong perguruan tinggi seperti Universitas Airlangga untuk berbenah diri. Praktik-praktik tidak terpuji seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, penempatan SDM yang tidak sesuai kompetensi, serta aturan yang multitafsir, menjadi hambatan serius dalam mewujudkan pelayanan prima dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh elemen kampus untuk menghapuskan praktik-praktik tersebut dan menggantinya dengan budaya kerja yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Peran sumber daya manusia (SDM) menjadi sangat krusial dalam proses reformasi birokrasi. SDM yang berintegritas, kompeten, dan memiliki dedikasi tinggi adalah aset tak ternilai dalam membangun sistem birokrasi yang lebih baik. Oleh karena itu, perlu ada upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas SDM, baik melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan menghargai profesionalitas. Peningkatan kualitas layanan juga menjadi fokus utama dalam reformasi birokrasi di lingkungan kampus. Mahasiswa, dosen, dan seluruh civitas akademika berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah.
Ilustrasi: A nutshell
Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!