Reifikasi Malioboro: Problem Nilai, Hukum, Etika Arsitektur

Oleh Maria Adriani

Corona. Dunia diputar-balik. Kota-kota menjadi kosong, ekonomi macet, dan kegiatan-kegiatan yang memobilisasi manusia bergerak dan berpindah ditunda. Atas nama penyakit, kantor-kantor, sekolah-sekolah ditutup. Jika mal-mal membusuk seperti yang memang sudah terjadi di Amerika sana, sih, tidak apa. Permasalahan muncul ketika pasukan anti-teror menggedor-gedor PKL-PKL dan industri skala rumah tangga. Work From Home, saudara-saudara. Lepas dari pertanyaan besar mengenai siapa yang kemudian bekerja di lapangan pada penggede-penggede yang rapat-rapat di dalam kamar mereka, dunia interior dan layar menggerogoti kota. Dan, peneliti estetika kota dan arsitektur semacam saya, mempunyai problem aksiologis yang serius; untuk apa bicara kota, apalagi estetika kota, hari ini? 

Problem Nilai Arsitektur
Pada awalnya, tulisan ini terinspirasi dari tulisan pendek Seno Gumira Ajidarma “Epicentrum >< Kali Code”[2], yang dengan jitu menebak problem keberpihakan arsitektur dan tata kota. Seno mempersoalkan serius soal kacamata Mangunwijaya yang hilang dari arsitektur dan tata kota. Mungkin ketlisut. Jauh. Nun sejak ontran-ontran menghabisi dunia kampus bersuara. Namun, pada perkembangan gagasannya, tulisan ini akan mencoba mensketsakan problem nilai tersebut dari dua pendekatan sekaligus; arsitektur dan cultural studies, sekaligus mencobai ranah hukum, melalui pintu masuk proyek revitalisasi Malioboro.

Sebenarnya, tanda-tanda kaburnya sistem nilai pada arsitektur telah dirasakan mendesak, salah satunya dengan munculnya pameran-pameran dan publikasi-publikasi arsitektur berbasis ketokohan. Pameran arsitektur si A yang mengusung nilai kebersamaan, dapat dengan mudah ditandingi dengan pameran arsitektur si B yang mengusung nilai kebenaran, dan seterusnya. Demikian juga pada wilayah publikasi arsitektur, apapun bentuknya. Si X mengusung hijau-hijau, yang kemudian digulingkan, dialihkan oleh isu-isu lain. Belum selesai ditelan dan diresapi, Si Y, Z, C dan D mengusung warna-warni yang lain. Semua ribut, tetapi sebenarnya kosong, persis seperti tong.

Semua sah-sah saja, mengingat seharusnya tidak ada satu nilai pun yang bisa menjadi dominan atas nilai lain, di jaman sekarang ini. Termasuk hijau, sebenarnya. Apalagi cuma jargon hijau. Apalagi, cuma soalan kebenaran anda pribadi. Apapun moralitas anda.

Dengan demikian, seperti sinisme Seno -yang belakangan suasana humanis kampusnya, dicerabut diganti dengan interpretasi humanis semata bentuk- terhadap ungkapan keindahan dan jargon-jargon lain dalam arsitektur bukanlah semata soalan posisi-posisi individu arsitek maupun perkara kacamata Mangunwijaya yang hilang.

Pendekatan arsitektur dan cultural studies, saya gunakan dalam tulisan ini karena posisi saya yang berada dalam kedua ranah keilmuan tersebut. Walaupun mendudukkan diri sebagai peneliti, dan tidak terlibat sama sekali pada proyek revitalisasi Malioboro, bagaimanapun dalam kepala saya telah terbentuk disiplin arsitektur dan tata kota, sehingga meninggalkan sama sekali kedua perspektif ini, adalah omong kosong. Di lain pihak, dunia arsitektur dan tata kota sedemikiannya perlu dilucuti, karena walaupun praktiknya tidak menyebabkan kematian langsung semacam dokter, sebuah garis dan titik dapat berimplikasi pada kemaslahatan rakyat banyak! Termasuk semut, kucing kudisan, pohon-pohon randu dan aliran air! Disinilah, cultural studies menyediakan ruang jeda yang cukup bagi saya merefleksikan pengalaman-pengetahuan tersebut.

Realitas Kota VS Narasi Arus-utama COVID
Kehilangan wacana adalah sebuah hal yang serius bagi peneliti. Paling tidak, itulah hal yang saya gundahkan sebelum kebetulan berpapasan Nicholas Saputra, dkk., yang sedang bersepeda-balap ria di daerah pinggiran Yogyakarta yang eksotis. Memang, kota ini dianggap mampu mengatasi COVID dengan layanan rumah sakit yang inklusif dan sistem partial lock-down, yang masih memungkinkan public-figure Jakarta jajan-jajan di warung biasa untuk “lahir” menjadi manusia kembali. Wajar. Sewajar Malioboro yang membludak saat liburan Maulid Nabi kemarin. Namun dibalik keberhasilan itu, warga Yogya sendiri tidak pernah menikmati rehabilitasi ruang publik kota, dan memilih, bahkan dipaksa, untuk tidak melewati Malioboro[3]

Proyek revitalisasi Malioboro tersebut termasuk dari program “Yogya Creative City”, yang juga menyasar 2 ruas jalan lain untuk dijadikan “ruang urban yang hip”[4]. Yogya memang kreatif. Tetapi bukankah, Yogya sudah kreatif dari jaman baheula tanpa perlu membuat “ruang kreatif”? Setidaknya tercatat 140 acara, event, festival diadakan di kota ini sepanjang tahun 2019. Itu belum termasuk ajang dan festival internasional bergengsi yang diadakan berkala setiap satu atau dua tahun sekali, semacam ArtJog, Biennalle Jogja, Ngayogjazz, dll. Yogya menerima rata-rata 3,7 juta “wisatawan” setiap tahunnya[5]. “Wisatawan” (dalam tanda kutip), karena tidak pernah ada data siapa saja pelaku-pelaku keluar-masuk Yogya. Mereka dianggap sebuah massa mengambang besar, dilabeli wisatawan.

Tetapi dilain pihak, diskusi-diskusi, obrol-mengobrol dilakukan dengan santai dan riang oleh mereka yang “wisatawan” itu. Itu biasa dijumpai di pojok kampus-kampus, teras-teras galeri, sanggar, sampai angkringan-angkringan dan emperan-emperan toko. Itu, barangkali sudah sejak 1970an. Termasuk emperan Malioboro dengan Persada Studi Klub (PSK) dibawah Om Umbu Landu Pangarsa, menetaskan sastrawan-sastrawan yang akrab dengan kita semacam alm. Iman Budi Santosa, Emha Ainun Najib, dll[6]. Kreatif? Sudah sedari dulu.

Kreatifitas tidak mungkin hadir dari dialog-dialog searah. Selalu ada cara pandang lain, perspektif lain yang diomongkan dan ditimbang-timbang, sebelum menjadi sebuah gagasan. Kosmopolitan, bukan berarti seperti sebuah majalah yang obscene, bukan berarti melulu bergaya hip New Yorker.  Maknanya bergantung pada seberapa suara-suara bicara setara dan bukannya dianggap sebagai noise semata. Kita patut bangga, ruang kota Yogyakarta menghasilkan generasi-generasi kosmopolit[7], publikasi-publikasi cerdas penerbit-penebit indie, dan entah berapa ribu puisi dan karya sastra sudah dihasilkan. Rumitnya, Malioboro yang sekian lama menginspirasi karena kekayaan budaya kesehariannya justru dipasung dengan fungsi sebagai representasi kota Yogyakarta.

Sebagai representasi kota, Malioboro-yang-dulu dianggap tidak layak. Apalagi menurut standar kota global. Menurut para perencana proyek pedestrian, jalan, nilai lahan dan tata ruangnya dianggap tidak berkualitas kehidupan[8]. Pejalan kaki tidak dapat berjalan leluasa, jalanan macet berpolusi, dan toko-toko tidak berdaya saing. Walaupun Malioboro sempat kosong karena panik di awal pandemik, beberapa bulan setelahnya Malioboro kembali penuh. Tentu saja karena Yogyakarta adalah salah satu kota tujuan WFH. Yogya memiliki fasilitas layanan kesehatan yang cukup baik, dengan akses pada ruang-ruang natural yang cepat, secara keruangan lebih lega, dan terus terang saja, jika anda tidak ke Rumah Sakit dan semacamnya, sulit mempercayai corona mengambil alih. Artinya, Yogya, dan Malioboro masih kukuh menjadi destinasi. Dan semua yang destinasi harus layak, yaitu tidak kumuh dan kaotik. Dan oleh karenanya, problem tersebut harus diselesaikan. Secara arsitektural tentunya[9]

Benjaminiana Malioboro
Dalam dunia rancang kota dan arsitektur, sesaat setelah perang dingin mereda, kebangkitan paskamodernisme sebagai sebuah aliran berpikir alternatif, kesadaran lingkungan dan dorongan mendesak untuk pembangunan perekonomian dalam atmosfer demokrasi yang stabil, lahirlah sebuah paradigma gagasan kota ideal; new urbanism. Paradigma yang dipropagandakan melalui studi-studi kasus, studio-studio dan sekolah-sekolah ini bertujuan menghadirkan kembali suasana kota yang berada pada titik tengah antara hubungan antar manusia yang cair seperti di desa, ruang-ruang yang terjalin narasi yang mudah diinterpretasikan pelancong (voyeur), dan bangunan-bangunan imut yang mudah dikenali. Kota menjadi representasi voyerisme.

Di sisi lain, pengenal-pengenal ini adalah pintu masuk kapital, yang tentu saja perlu ditata dan diatur[10]. Secantik mungkin, dalam imajinasi Amerika baru tentang Eropa lama. Inilah paradigma City Beautiful. Ditandai dengan jalanan tegas menyongsong ke landmark kota, yang biasanya bangunan administrasi pemerintahan atau peribadatan. Garis dan titik; jalan lebar dan trotoar samping kanan-kiri jalan, di ujung dipermak dengan pelantai bundar. Garis dan titik; jajaran lampu-lampu, bangku-bangku taman di ujung permak lagi dengan ruang kosong membingkai tugu landmark. Garis yang tegas dipertegas lagi dengan pohon-pohon perindang yang memberi efek berkas-berkas cahaya matahari yang jatuh romantik. Mungkin itu bayangan Walter Benjamin, si penggagas.

Bersamaan dengan kebangkitan politik etis di Hindia Belanda, pandangan Bapak-bapak peletak fondasi pendidikan arsitektur modern juga mengarah ke negara baru tanah lapang harapan, Amerika[11]. Corbusier, FL Wright dan penerus modernis lainnya merujuk pada utopia Benjamin sebelumnya. Anda tahu, sisi buruk politik etis adalah imajinasinya yang mengandaikan ia lebih maju dan lebih beradab dibandingkan yang lain. Itu, seperti Pram bilang, sebuah ketidak-adilan semenjak dalam pikiran. Benjaminiana, menurutRajeev Patke (2003), adalah ironi kota-kota paskakolonial yang bicara merdeka namun terbelenggu, terseok-seok, congor-mengekor pada yang nun jauh disana. Adalah miris, bayang-bayang kota kita adalah legasi kolonial, walau dengan wajah yang dapat jadi berbeda-beda[12].

Model paskamodernnya seperti megastruktur Dongdaemun Design Plaza di Seoul atau Epicentrum di Melbourne. Sedangkan wajah “tradisional”-nya bisa seperti Clarke Quay di Singapura. Paradigma ini dinilai berhasil dalam meningkatkan nilai investasi lahan melalui kurasi estetika keruangan, dan menjadi wacana utama di dunia arsitektur tata ruang kota. Karena keberhasilannya, Jon Lang salah satu pengusung New Urbanism, mengatakan pada penulis bahwa ia kecewa berat pada lawatannya ke Yogyakarta tahun 2018. Gara-garanya, karena semua kota menjadi “sama”. Dan menyebutnya sebagai “general solutions” pada bukunya yang terbaru[13]. Karena paradigma generik itulah sebenarnya, dosa besar tata kota.

Malioboro demikian pula. Pertama-tama, pedestrian diperlebar dan diberi perkerasan stucco yang berbeda dari jalan-jalan lingkungan “di belakang” Malioboro. Jalur kendaraan ditandai dengan pohon-pohon “asli” Malioboro-tempoe-doeloe. Toko-toko Pecinan direhab ulang sesuai dengan buku panduan “Penang shop-houses” yang sayangnya merepresentasikan adaptasi pada iklim muson pulau Penang dibanding iklim Yogyakarta yang hampir kering sebagian besar dalam setahun. Warna-warna bangunan dalam tonal abu-abu, senada dengan stucco semen dan bola-bola pembatas jalan. Kurasi estetik semacam ini, bukan hanya ada di Malioboro, tetapi juga pada hampir seluruh jalan-jalan utama dan alun-alun kota-kota kabupaten di Jawa Tengah. Sedemikian sterilnya kurasi estetik yang direpresentasikan, yang “tidak layak dan kaotik” satu per-satu-undur. PKL-PKL menunggu waktu, toko-toko kelontong berjualan kebutuhan sehari-hari hilang berganti toko merek-merek fashion internasional. Tidak ada alasan lagi, bagi warga kota menuju, atau melewati Malioboro.

Populerisme, Hukum dan Etika

PKL-PKL menunggu waktu, karena setelah sempat ditertibkan sesaat setelah renovasi tahap awal diresmikan, pandemi membuat mereka muncul kembali. Di Meksiko, Heathcott (2019) melaporkan, tianguis/pasar-jalanan di Meksiko-city “dipelihara” oleh oknum-oknum negara dan pihak ketiga melalui pungutan-pungutan. Sejak wacana revitalisasi Maliboro dimulai tahun 2000an, pun saat desainer tata kota terbaik dunia kala itu Jan Gehl kemudian didatangkan, tidak seorang pun skema dapat menerobos lapisan-lapisan kuasa di Malioboro, kecuali revitalisasi di era infrastruktur bin keistimewaan hari ini.

Hal ini tentu sebuah capaian besar, dalam makna denotasi maupun konotasinya. Disini, saya harus berhati-hati. Sudah sejak lama, negara ini fasih dengan birokrasi pengadaan proyek. Dan semua orang tentu maklum, apabila jalanan ditutup, dialihkan, atau digali kembali, demi perbaikan fasilitas publik. Yang menarik, setiap pengadaan proyek tersebut berujung pada bidang-bidang yang berbeda-beda. Untuk membenamkan kabel listrik yang berseliweran di sekitar tugu, misalnya, harus berurusan dengan 3 sampai 4 departemen dan atau badan usaha pemerintah yang berbeda-beda, dengan jadwal dan anggaran yang berbeda-beda pula. Kabel mungkin urusan badan A, namun keindahan ruang kota menjadi urusan bidang X, dan seketikanya kabel perlu dibenamkan dalam trotoar, jalan dan trotoar adalah wilayah kerja bidang-bidang yang berbeda. Belum jika dalam rancangan, kabel-kabel dijadikan satu dengan utilitas lain, atau sesederhana diletakkan dibawah pot-pot tanaman. Itu sebabnya mengapa kita sedemikian sering mendapati sebuah ruas jalan dibongkar-pasang. Dalam mewujudkan “kelayakan ruang kota”, proyek beautifikasi dapat berjalan lebih dulu, untuk kemudian dibongkar dan digali proyek kabel, gorong-gorong, ataupun sekedar mengganti pot tanaman. Ketika sebuah ruang publik kota menggunakan material “kualitas garasi”, curigalah. Karena disitu, estetika menjadi raison d’etre proyek baru.

Kecurigaan hukum patutnya tidak berhenti di situ saja. Tereffe, dalam penelitiannya di Addis Ababa, menguntit “duit si mbah” dalam pembiayaan proyek infrastruktur skala besar. Perusahaan raksasa di UAE dan China mendanai proyek dengan memanfaatkan kenaikan nilai lahan. Skemanya, pemerintah setempat mengosongkan lahan, mengundang perusahaan raksasa tersebut untuk membangun real-estate. Dengan modal nul pemerintah mendapatkan 23% dari ROI. Sisanya, milik perusahaan itu. Perusahaan masih untung, dengan harga jual dan nilai lahan yang 3000 kali lipat dari sebelumnya. Tidak jarang mereka menghadiahi kota dengan pedestrian yang mewah, atau taman publik kota. Tentu semuanya dengan selera estetis si perusahaan. Bagaimanapun, seperti yang Rubin katakan, estetika mendatangkan uang. Skema di atas mirip-mirip dengan CSR bukan? “Duit si mbah” itu mungkin mengalir dalam kendali otoritas yang terpisah dari birokrasi yang ada. Yang, dalam konteks Addis Ababa, dikendalikan oleh partai pemenang pemilu.

Tetapi tentu saja, dalam kasus-kasus tersebut arsitek tidak bisa dipersalahkan. Apa yang bisa dipersalahkan dari profesi arsitek, ketika ia bertanggung jawab hanya pada pemilik proyek. Hal ini sah secara hukum melalui UU No. 6 2017. Apalagi, pasal 30 terang menyebut Kode Etik Arsitek menjadi pedoman. Apakah dapat dikatakan, bahwa pedoman organisasi berada di atas hukum negara? Apalagi, profesionalisme merupakan asas yang lebih tinggi daripada keadilan.

Arsitek dan Imajinasinya sendiri
Dari narasi kecil di atas, setidaknya terdapat dua problem utama dalam arsitektur, yaitu interpretasi dan representasi. Dalam ranah hukum, profesi semacam arsitek bebas melenggang, walaupun mengorbankan rakyat banyak. Dalam dunia desain, realitas dibaca sebagai pola-pola yang dikenali, dikelompokkan, dan ditata-kelolakan. Dalam proses perancangan semacam ini saja, telah muncul beberapa “saringan” yang mengkonstruksi interpretasi terhadap realitas. Dalam kasus Malioboro misalnya, saringan-saringan muncul menginterpretasikan realitas sebagai “kaotik”, dan “tidak layak”. Kemudian, sementara perspektif-perspektif dari interpretasi tersebut belum dikenali utuh, pada praktiknya, interpretasi tersebut juga didesak oleh kepentingan-kepentingan lain. Misalnya, kepentingan “Yogyakarta kota kreatif” yang berpangkal pada pariwisata dan pendapatan daerah. Namun, baik interpretasi maupun representasi juga tidak lepas dari rezim kurasi, seperti New urbanism tadi.

Sebagai bagian dari rezim kurasi, arsitektur juga berada pada titik kritis dalam merepresentasikan interpretasinya. Realitas yang kaya, setelah dipersempit dengan perspektif-perspektif arsitek, didesak oleh kepentingan-kepentingan, disempitkan pula representasinya dengan “solusi-solusi generik”. Ruang kota yang dihadirkan kemudian adalah hasil halusinasi pangkat dua atas pengingkaran terhadap konstruksi-konstruksi yang mengungkungnya. Pada kasus Indonesia, halusinasi tersebut dapat jadi berpangkat empat. Oleh karena hilangnya aspek kesejarahan paskakolonial dan bahkan iklim setempat. Pada kasus Malioboro, reifikasi ini dapat ditandai melalui pedestrian lebar mengkilap, dan ruko-ruko Penang.

Problem nilai arsitektur muncul kembali pada interpretasi dan representasi yang berbasis relativisme. Permasalahannya, basis relativisme ini hadir bersamaan dengan New Urbanisme, merunut pendekatan pengalaman ruang Tuan (1977) dan teori Gestalt. Namun, etika arsitektur tidak mengatur bagaimana seorang arsitek A menginterpretasikan realitas Z dengan representasi Za, Zb, Xa, atau justru Xc dan seterusnya. Walaupun, sebuah gagasan arsitektural bisa saja muncul tanpa penjelasan (black-box) seperti halnya dalam seni rupa, metode perancangan dengan penjelasan (glass box) pun tidak menguraikan perspektif-perspektif interpretasi yang menghinggapi kepala si arsitek. Permasalahan relativisme ini juga ada pada cultural studies, hingga Stuart Hall berkali-kali menggaris-bawahi pentingnya keberpihakan[14]. Namun, setidaknya pada cultural studies, ladenness, pengakuan kemunculan sebuah gagasan, setidaknya dikenali dan disuarakan lantang.

Reifikasi Berpangkat-pangkat: Sebuah Problem Nilai Normal Baru

Pada dunia “normal baru”, dimana manusia-manusia menjadi aman karena jarak, termasuk menjadi nyaman karena dilingkupi ruang kamar, kota menjadi jauh namun tetap bisa dihadirkan melalui virtual-background aplikasi zoom kalangan kelas menengah urban. Berbagai representasi kota dihadirkan, seolah orang tersebut sedang duduk-duduk di jalanan kota Paris, taman tulip di Belanda, atau berada dalam rumah megah dan minimalis entah dimana. Tentu, kelas menengah yang beruntung bisa WFH ini tidak ada yang menggunakan virtual-background kampung kali Code, atau Malioboro seberapapun “bagus”-nya Malioboro telah direvitalisasi. Skena kota-kota yang dihadirkan melalui virtual-background ini juga terseleksi khusus. Melalui berlipat-lipat interpretasi dan representasi fotografer, penyedia wall-paper, penyedia virtual background, penyedia aplikasi, dan konsumen representasi skena kota-kota tersebut. Untuk kemudian diinterpretasikan pada lawan bicara di ujung dunia, yang merepresentasikan kawannya dengan berbeda pula. Tantangan di depan adalah reifikasi yang berpangkat-pangkat, dengan layer-layer konstruksi pikir yang semakin mengaburkan posisi, dan untuk itulah menjadi penting untuk membicarakan kota hari ini. Setidaknya, untuk tetap sadar diri.


Maria Adriani adalah seorang peneliti kota tinggal di Yogyakarta, mahasiswa program Susastra Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Referensi:
https://jogja.tribunnews.com/2019/11/05/jumlah-kunjungan-wisatawan-di-kota-yogyakarta-terus-alami-peningkatan-tiap-tahun 5 November 2019, Tribun Jogja

Patke, Rajeev., (2003) “ Benjamin’s Arcades Project and The Postcolonial City”, dalam Bishop, R., Phillips, J., Yoo, Wei wei, (2003), “Postcolonial Urbanism: Southeast Asian Cities and Global Processes”, New York: Routledge.

Cemeti, (2017), “Dana Umum dan Kesempatan”, dipublikasikan tanggal 7 Desember 2017,  https://cemeti.art/2017/12/07/dana-umum-dan-kesempatan/, dilihat tanggal 17 Desember 2020.

Hall, S (1996), “The Meaning of New Times”, dalam “Stuart Hall: Critical Dialogues in Cultural Studies”, London: Routledge.

Dupre,J (2007), “Facts and Value” dalam Kincaid, H., Dupre, J., Wylie, A. (eds).(2007), “Value-Free Science?: Ideals and Illusions”, London, New York: Oxford University Press.

Resnik, D.B., (1998), Chapter 1 & 5 dalam “the Ethics of Science: an Introduction”, London: Routledge.

Tereffe, B., (2020), “Urban layers of political rupture: the ‘new’ politics of Addis Ababa’s megaprojects”, Journal of Eastern African Studies Vol. 14, No. 3, pp. 375-395.

Heathcott, J., (2019), “Architecture, urban form, and assemblage aesthetics in Mexico City’s street markets”, Journal of Architectural Research Vo. 13 No. 1, pp. 72-92.

Van Dullemen, C.J. (2018), “Arsitektur Tropis Modern: karya dan Biografi C.P. Wolff Schoemaker”, Depok: Komunitas Bambu.

Rubin, B. (1979). Aesthetic Ideology and Urban Design. Annals of the Association of American Geographers, 69(3), 339-361. Retrieved February 7, 2021, from http://www.jstor.org/stable/2562968.


[1] Ditulis pertama kali dengan judul “Reifikasi Malioboro: Arsitektur, Cultural Studies, dan Problem Nilai “Normal Baru”, sebagai bagian tugas makalah 3-mingguan mahasiswa S3 Susastra FIB UI.

[2] Pertama dipublikasikan 2013, tabloid Djakarta! No.166, diterbitkan ulang dalam kumpulan tulisan “Kentut Kosmopolitan” (2020).

[3] Sejak proyek revitalisasi Malioboro dimulai 2012, jalan-jalan mengalami pergantian pengalihan arus berkali-kali. Menyebabkan dua ruas jalan sejajar Malioboro luar biasa macet. Terakhir, dua ruas jalan tersebut khusus diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke utara kota. Sedangkan menuju selatan, mau tidak mau harus melewati Malioboro yang super macet saat akhir pekan dan liburan, atau berputar melewati jalan lain, 2-3 blok dari kawasan Malioboro.

[4] Disampaikan pejabat perwakilan dari kantor walikota Yogyakarta, pada diskusi “Desain dan Tata Kelola Lokus Serta Aktivasi Ruang Kreatif Sebagai Sebuah Ekosistem Unggulan” yang mempertemukan kalangan dunia seni dan pemerintah kota, di Auditorium Dagadu, Yogyakarta, tanggal 27 November 2020.

[5] Tribun Jogja, 5 November 2019.

[6] Meskipun kemudian akronim PSK lebih akrab sebagai pusat studi kebudayaan UGM.

[7] Lihat misalnya, yang disampaikan dalam pidato “Mobilitas Seniman Gelandangan Kosmopolit dan Strategi Kebudayaan Kita” oleh Brigitta Isabella (KUNCI Cultural Studies Center), 7 Desember 2017, di Cemeti – Institut Seni dan Masyarakat, Yogyakarta

[8] Disampaikan secara masif dalam berbagai kesempatan diskusi dan sarasehan. Salah satunya, pada diskusi yang diadakan Himpunan Mahasiswa Arsitektur Universitas Atma Jaya, pada tahun 2013, yang dihadiri pemenang sayembara revitalisasi Malioboro sebagai pembicara.

[9] Usaha untuk merehab Malioboro tidak tanggung-tanggung. Setelah arkadisasi diusulkan Romo Mangun sekitar tahun 1970an, usaha yang sama dilakukan pada 1990an awal dan 2000an. Tidak tanggung-tanggung, usah terakhir bahkan mengundang Prof. Jan Gehl dari Denmark, yang walaupun rancangan desain dihasilkan, proyek rehabilitasi tidak dapat dilakukan (catatan harian Yayasan Pondok Rakyat, 2010).

[10] Lihat Barbara Rubin “Aesthetic Ideology and Urban Design” (1979).

[11] Lihat C.J. van Dullemen “Arsitektur Tropis Modern: Karya dan Biografi C.P. Wolff Schoemaker”, Komunitas Bambu, 2018.

[12] Proyek Arkadisasi kota yang dicetuskan oleh Walter Benjamin yang kemudian hadir kembali pada kota-kota paskakolonial di Asia dalam bentuknya yang paling terang-terangan (Patke, R. 2003)

[13] “The Routledge Companion to Twentieth and Early Twenty-First Century Urban Design: A Histroy of Shifting Manifestoes, Paradigms, Generic Solutions, and Specific Designs” (Lang, 2020).

[14] Misalnya, pada ras dan gender yang kemudian menjadi topik arus-utama dalam kajian budaya, sejak 1970an (Hall, 1996).

Ilustrator oleh Hisam

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0