PRESS RELEASE AKSI KAMISAN YOGYAKARTA

RUU Omnibus Law Cipta Kerja : Proses senyap, mencekik rakyat

Rencana penrepan RUU Omnibus Law Cipta Kerja digadang-gadang akan segera diresmikan pertengahan tahun ini. Jokowi mengatakan RUU Cipta Kerja ini adalah kado lebaran untuk rakyat Indonesia. Kado yang harusnya indah malah mendatangkan mimpi buruk untuk Indonesia. Dikabarkan pemerintah sudah menyiapkan regulasi pelaksanaan Omnibus Law ini secara paralel. Persiapan paralel itu terkait dengan 11 klaster, sudah memberikan (jeda), dan sudah membahas PP tentang percepatan penyusunan Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) / Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Pemerintah (PP) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) lingkungan, perizinan lingkungan, NSPK bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prototipe bangunan gedung, dan Peraturan Presiden (Perpres) daftar prioritas investasi.

Konsep Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu bukti negara yang semakin takluk pada kuasa modal sampai harus merugikan kepentingan orang banyak. Penyebabnya pemerintah tidak selektif dalam menarik investasi yang datang sehingga investor potensial yang hadir justru adalah investor yang buruk dan paling ekstraktif, yang hanya akan memperluas eksploitasi alam dan kerusakan lingkungan dengan menghadirkan produk hukum yang justru bermasalah. Banyak masalah yang ditemukan dalam RUU Cipta kerja, baik dari segi prosedur penyusunan maupun substansi RUU banyak memiliki kecacatan. Produk hukum ini disusun melalui proses yang tidak transpran dan tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya terlibat. Tak hanya itu, pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja akan berpotensi mengancam kehidupan buruh dengan menjadikan Outsourching untuk segala jenis pekerjaan. RUU Cilaka juga dibarengi dengan keluarnya kebijakan Kampus Merdeka (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia) yang mana terdapat keinginan dalam pembukaan program studi baru hanya untuk seirama dengan arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri dan pasar tenaga kerja.

Dalam sektor lingkungan, RUU ini juga sangat bermasalah dengan adanya penghapusan pasal yang mengatur tentang sanksi pidana, dan izin lingkungan hanya untuk usaha yang memiliki risiko tinggi. Hal ini menggambarkan bahwa kedepan ketika Rancangan Undang-Undang ini disahkan maka akan mengorbankan lebih banyak lagi kelestarian lingkungan hidup dan akan memberikan karpet merah kepada korporasi perusak lingkungan.

Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:

  1. Menolak adanya Omnibus Law
  2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
  3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun solidaritas mengggalkan Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis, 20 Februari 2020
Atas Nama

Aksi Kamisan Yogyakarta

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0