Siaran Pers Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
Purwadi Tidak Berkapasitas dan Berkompeten Mengenai Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pati, Jawa Tengah
Pati (31/1/2020) – Berkaitan dengan pendapat Purwadi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati (Kadinas LH Pati) dalam sebuah media daring pada Rabu (29/1) lalu, melalui siaran pers ini kami dari masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menyampaikan tanggapan komentar Kadinas LH Pati dan pemberitaan media daring tersebut.
Kami mempertanyakan kapasitas dan kompetensi Kadinas LH Pati dalam memberikan pendapatnya mengenai revisi RTRW Pati khususnya mengenai pelibatan masyarakat. Pendapat Purwadi tersebut sebetulnya di luar kapasitas kewenangan dan kompetensinya serta substansi pendapatnya juga menunjukkan bahwa beliau tidak mengerti dan memahami perbedaan hak dan kewajiban maupun hal substansial mengenai pelibatan masyarakat dalam penataan ruang.
Bahwa kami juga menyayangkan adanya pemberitaan dalam media daring (mediatajam.com) yang tidak sesuai kaidah jurnalistik khususnya mengenai prinsip menampilkan kedua sisi (cover both side principle) maupun prinsip verifikasi dan cek silang (cross check). Hal demikian penting agar media yang melakukan pemberitaan untuk khalayak ramai dapat memberikan informasi yang proporsional, jujur, kritis dan independen, serta tidak terjebak sebagai media yang sekadar menjadi corong kepentingan pihak tertentu saja dan melupakan fungsinya sebagai pemantau independen bagi kekuasaan.
Berkaitan dengan komentar Kadinas LH Pati, beliau pada intinya menyampaikan bahwa masyarakat (JM-PPK) tidak bisa menuntut agar dilibatkan dalam proses revisi Perda RTRW, karena JM-PPK tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Dalam hal tersebut, bahwa Kadinas LH telah melampaui kewenangannya dimana kewenangan untuk melibatkan masyarakat dalam revisi Perda bukanlah kapasitas kewenangannya. Terlebih lagi soal kapasitas dan kompetensi dalam menyatakan sah-tidaknya sebuah organisasi kemasyarakatan maupun hak keikutsertaan masyarakat dalam proses legislasi, seorang Kadinas LH telah jauh melampaui kapasitas dan kompetensinya. Untuk diketahui, bahwa masyarakat (dalam hal ini JM-PPK) menyampaikan surat untuk diikutsertakan dalam proses legislasi revisi RTRW Kab. Pati kepada DPRD Kab. Pati yang memang memiliki domain kewenangan mengenai legislasi.
Kadinas LH Pati juga telah menyampaikan komentar yang substansinya keliru dan menyesatkan. Bahwa pelibatan masyarakat dalam penataan ruang telah diatur secara jelas dalam UU 26/2007 tentang penataan ruang dan PP 68/2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang. Sementara dalam konteks legislasi partisipasi masyarakat telah dijamin dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam ketiga aturan itu, dinyatakan pelibatan/partisipasi masyarakat dilakukan tanpa pengecualian seperti yang disampaikan Kadinas LH Pati. Bahkan, dalam PP 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menyampaikan bahwa yang terkena dampak secara langsung atas substansi yang dibahas merupakan kriteria partisipasi masyarakat (Ps. 6 ayat [1] huruf d), kelompok masyarakat (huruf e), dimana Rencana Tata Ruang adalah Perda yang mengatur dan membebani Masyarakat (Ps. 2 ayat [2] huruf a).
Pada Senin (20/1) masyarakat (JM-PPK) melakukan audiensi di DPRD Kab. Pati yang pada dasarnya menyampaikan surat pelibatan masyarakat dalam revisi RTRW Pati dan juga menyampaikan KLHS Pegunungan Kendeng agar menjadi dasar dalam penataan ruang yang memang telah didasarkan pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 46/2016 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dalam komentarnya, Kadinas LH Pati berpendapat mengenai sifat mandatory atau non-mandatory nya suatu KLHS. Apabila komentar itu hendak menyatakan bahwa KLHS Pegunungan Kendeng sebagai KLHS yang non-mandatory, maka hal tersebut mengandung kekeliruan mendasar karena sifat KLHS Pegunungan Kendeng justru diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PP 46/2016, sehingga KLHS Pegunungan Kendeng bersifat mandatory.
Mandatory atau non-mandatory sebenarnya terletak pada KRP-nya (kebijakan, rencana, program) dan penataan ruang termasuk dalam KRP yang menerima mandatory agar dilakukan KLHS terlebih dahulu. Dari sana, komentar beliau yang menyatakan, “Saya pun tidak bisa memahami karena KLHS tersebut tidak jelas arahnya,” harap dimaklumi, karena beliau memang terlihat tidak kompeten dan tidak memahami mengenai konteks pelaksanaan KLHS secara utuh.
Harus dipahami bahwa mengenai KLHS Pegunungan Kendeng bukan soal klaim masyarakat (JM-PPK) atau siapapun. KLHS Pegunungan Kendeng murni merupakan perintah Presiden RI pada 2 Agustus 2016 lalu. Untuk hal tersebut, sudah seharusnya KLHK dan KSP sebagai pelaksana penyusunan KLHS tersebut dapat dimintai keterangan dan verifikasi. Bahkan para peneliti yang dibentuk untuk menyusun KLHS oleh KLHK dan KSP juga bisa dihadirkan untuk menunjukkan objektivitas.
Mengenai moratorium Pertambangan di Pegunungan Kendeng, pada dasarnya sebagaimana yang disampaikan oleh KLHS Pegunungan Kendeng yaitu dalam lingkup KBAK Sukolilo yang memang telah memiliki dasar hukum, sementara wilayah di luar KBAK Sukolilo ialah yang mendasarkan pada fakta lapangan yang tidak bisa ditutupi dan dapat dibuktikan secara objektif di lapangan, yaitu keberadaan mata air, ponor, gua, bahkan sungai bawah tanah yang juga diatur dalam Permen ESDM No. 17/2012 sebagai kriteria dasar kawasan yang wajib dilindungi.
Moratorium Pertambangan juga mendesak jika memperhatikan fakta masifnya bencana berupa banjir, banjir bandang, dan kekeringan yang sesuai pihak yang berkompeten seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah diakibatkan kondisi rusaknya kawasan Pegunungan Kendeng. Tentu kita menghindari kejadian bencana yang banyak memakan korban seperti yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pada awal tahun 2020. Dalam momentum revisi Perda RTRW Pati saat ini, tentu saja langkah preventif dikedepankan daripada masyarakat harus menanggung beban akibat tidak kompeten dan tidak pahamnya pejabat publik dalam mengelola dan menyusun langkah antisipatif terkait adanya potensi bencana yang mengancam masyarakat.
Salam Kendeng, Lestari!
Kontak Person:
Bambang Sutiknyo: 0812 2893 4537
Gunretno: 0813 9228 5243