“Pollycarpus Bebas, Pengungkapan Kasus Munir Masih Gelap”

KontraS, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, AJAR, Suciwati

***

Press Realease – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, Asia Justice and Rights (AJAR) dan Suciwati merespon bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu aktor yang terlibat dalam kasus pembunuhan Alm. Munir, tepat (pada hari ini) tanggal 29 Agustus 2018. Sebelumnya, Pollycarpus yang divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan ini telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 28 November 2014. Bebasnya Pollycarpus bukan tanpa kritik, mengingat Pollycarpus bukan saja mendapatkan remisi yang berlimpah yakni 4 tahun, 6 bulan dan 20 hari tetapi juga tetap tidak mampu mengungkap siapa dalang dibalik pembunuhan Alm. Munir.

Kini, dengan bebasnya Pollycarpus tentunya masih menyisakan sebuah kekecewaan mengingat Negara hanya mampu mengadili pelaku – pelaku lapangan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Alm. Munir. Selain Pollycarpus, sebelumnya ada Indra Setiawan (Mantan Direktur Utama Garuda) dan Rochainil Aini (Secretary Chief of Pilots Garuda Airways) yang masing – masing telah divonis selama 1 tahun penjara. Bahkan Muchdi PR (eks. Deputi V Badan Intelijen Nasional) yang diduga kuat menjadi salah satu aktor utama yang terlibat, diputus bebas pada 2008 silam. Ketidakjelasan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Alm. Munir ini menunjukkan bahwa Negara melalui mekanisme hukumnya belum mampu memberikan rasa keadilan terhadap Istri dan Keluarga Alm. Munir. Lebih jauh, pembunuhan Alm. Munir yang diketahui menggunakan fasilitas negara tersebut menunjukkan bagaimana Negara yang seharusnya bertanggungjawab memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat sebagaimana bunyi Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, justru telah berhasil menciptakan rasa ketakutan dan teror di masyarakat. Bahkan dalam skenario yang lebih buruk, tidak terusutnya kasus kematian Munir menciptakan tantangan tersendiri bagi para pembela HAM – atau mereka yang bekerja di sektor pemajuan HAM di Indonesia.

Sekadar mengingatkan, bahwa sedari awal ketika negara ingin mengungkap kasus pembunuhan Alm. Munir, yang dimana diduga pelakunya merupakan aktor-aktor yang melibatkan fasilitas negara, kami sudah menyangsikan komitmen tersebut. Keraguan kami  kemudian dibuktikan dengan fakta bahwa hampir 14 tahun kasus kematian Munir, para pelaku utama dalam kasus kematian Munir belum tersentuh sama sekali. Pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan “PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Mas Munir”, sesaat setelah bertemu dengan ahli – ahli hukum di Istana Negara pada 22 September 2016 lalu, menguap begitu saja tanpa ada kelanjutannya. Bahkan dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPFKMM) yang telah diserahkan kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 2005 silam, tidak diketahui keberadaannya hingga kini padahal dokumen tersebut berisi nama – nama yang diduga mengetahui rencana pembunuhan terhadap Alm. Munir dan harus diproses secara hukum. Meski salinan atas dokumen hasil penyelidikan TPFKMM tersebut diserahkan oleh Sudi Silalahi (Mantan Sekretaris Kabinet Era Soesilo Bambang Yudhoyono) kepada istana, hingga kini Presiden Joko Widodo masih belum mengumumkan isi dari laporan tersebut kepada masyarakat. Hal ini (penyampaian dokumen TPFKMM kepada publik) penting dilakukan untuk membuktikan komitmen dan keseriusan negara dalam proses penyelesaian kasus pembunuhan Alm. Munir, sehingga komitmen negara untuk memberikan jaminan rasa keadilan terhadap warga negaranya, dalam hal ini keluarga korban Alm. Munir dapat diwujudkan.

Kami menilai, dengan bebasnya Pollycarpus selaku aktor lapangan dalam kasus pembunuhan Alm. Munir bukan berarti negara telah selesai dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Alm. Munir. Negara masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan secara tuntas kasus kematian Alm. Munir, hingga kepada aktor-aktor utama dibalik pembunuhan Alm. Munir. Oleh karena itu kami mendesak:

  1. Negara berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Pembunuhan terhadap Alm. Munir, yang dapat dibuktikan dengan Presiden Joko Widodo segera menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada publik.
  2. Presiden memerintahkan jajarannya untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus meninggalnya Alm. Munir berdasarkan fakta-fakta yang muncul dan belum terungkap dalam laporan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

 

Keadilan untuk Munir, Keadilan untuk Kita!

 

Jakarta, 29 Agustus 2018 – Narahubung : +62 815-1623-293 (Putri Kanesia)

 

KontraS

Imparsial

YLBHI

LBH Jakarta

Amnesty Internasional Indonesia

Setara Institut

AJAR

Suciwati

Jika anda menyukai konten berkualitas Suluh Pergerakan, mari sebarkan seluas-luasnya!
Ruang Digital Revolusioneir © 2024 by Suluh Pergerakan is licensed under CC BY-SA 4.0