Tanggal 3 Oktober 2019 tepatnya 2 tahun yang lalu, dunia aktivis lingkungan digemparkan dengan ditemukannya Golfrid Siregar dalam keadaan kritis dan kemudian menghembuskan nafas terakhir tanggal 6 Oktober 2019. Golfrid saat itu merupakan Manager Hukum di WALHI Sumatera Utara dan beliau sendiri merupakan pejuang lingkungan hidup dan HAM. Golfrid sesama hidupnya bekerja dibidang advokasi lingkungan hidup dan kemanusiaan di Sumatera Utara. Golfrid mendampingi masyarakat yang terkena dampak ketidakadilan terutama masalah perampasan lahan hidup salah satunya aktivitas PT Mitra Beton di Siantar yang dimana saat itu Beliau sebagai kuasa hukum WALHI untuk gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara.
Selain Golfrid, ada juga Hermanus, seorang pejuang agraria dan lingkungan yang harus menghembuskan nafas terakhirnya dibalik jeruji besi karena harus menjalani jalur litigasi dengan keadaan sakit parah dan ditempatkan di ruang tahanan yang sudah overload dan tidak layak. Sebelum ditangkap, Hermanus merupakan salah satu pejuang yang memperjuangkan kriminalisasi dan konflik agraria antara masyarakat Desa Penyang , Kota Waringin Kalimantan Timur dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada. Hermanus meninggal dunia pada 26 April 2020.
Masa pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi yang dirasakan Indonesia dari mulai awal tahun 2020 bukan hanya menguncang sektor-sektor kelangsungan hidup, tapi juga memicu konflik agraria yang diwarnai dengan kekerasan di beberapa daerah. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang tahun 2020 terdapat 241 kasus konflik agraria di berbagai daerah di Indonesia. Konflik ini terus terjadi ditengah kondisi pandemi yang menyebabkan resesi serta membatasi pergerakan orang. KPA juga mencatat jumlah konflik agraria di sektor perkebunan dan sektor kehutanan masing-masing meningkat 28% dan 100% dibanding tahun 2019. Jumlah korban yang terdampak menyentuh angka 135.332 kepala keluarga belum termasuk para aktivis dan pejaung agraria.
Hal ini sungguh sangat miris ditambah lagi bulan ini menjadi sejarah tepatnya 1 tahun Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan. Korban-korban keserakahan terhadap lingkungan dan agraria seperti Golfrid dan Hermanus akan terus berjatuhan dan tak kunjung memperoleh keadilan. Hal ini menjadi refleksi dan tamparan keras bahwa Negara lewat mesin-mesin pemerintahan makin rakus
dan menjadikan lingkungan dan agraria sebagai barang komoditas bagi para pemilik modal dan merampas hak hidup orang banyak.
Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:
- Mendesak Negara untuk menghentikan segala bentuk perampasan lahan hidup masyarakat di Indonesia;
- Mengusut tuntas konflik-konflik agraria dan penyebab kematian para pejuang dan aktivis lingkungan hidup;
- Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu berani menyuarakan dan melindungi hak hidup atas lingkungan dalam bentuk apapun terutama para korban maupun keluarga dan kerabat.
Kamis, 7 Oktober 2021
Atas Nama
Aksi Kamisan Yogyakarta
Komentar ditutup.