Reporter; Ari Wijayanto
***
Beberapa waktu lalu, karyawan PT. Freeport kembali melakukan pemogokan kerja. Pemogokan ini dilakukan karena kebijakan perusahaan yang dinilai tidak berpihak pada para karyawan. Karena melakukan pemogokan, maka perusahaan pun melakukan ancaman untuk mem-PHK para karyawan tersebut. Sehinggal hal ini membuat para karyawan yang melakukan aksi protes mogok tersebut datang ke Jakarta untuk mencari keadilan atas nasib dan kepastian diri mereka. Terhitung, sejak 31 Juli mereka sudah datang ke Jakarta.
Kami berhasil menemui mereka setelah diskusi tentang kisruh pada PT. Freeport yang dilakukan di Magister Administrasi Publik (MAP) UGM. Kami berhasil mewawancarai bapak Tri Puspital, salah seorang karyawan PT Freeport yang terlibat datang ke Jakarta untuk mengadukan kesewenang-wenangan perusahan terhadap para pekerjanya. Untuk lengkapnya, simak hasil wawancara ini.
Apa yang melatarbelakangi aksi pemogokan oleh karyawan PT. Freeport ini?
Perlu diketahu bahwa sejak 31 Juli kami datang ke Jakarta. Kami datang dalam rangka mencari keadilan di Mamahkota istilah kami orang-orang yang ada di Papua ini. Sebenarnya hal ini berawal dari kisruh kebijakan PT. Freeport tentang “merumahkan” yang boleh dikatakan tidak ada kepastian yang jelas. Boleh-boleh saja PT. Freeport ingin merumahkan kami tapi dengan syarat merujuk pada buku perjanjian kerja bersama (PKB) yang kita buat dari tahun ke tahun. Itu yang harus kita hormati bersama. Namun, paska dengan adanya kisruh pemerintah dengan PT.Freeport (pengusaha). Dari kontrak karya dan IUPK. Sehingga perjanjian-perjanjian kerja yang dibuat bersama antara serikat buruh dengan pengusaha kesannya dilupakan. Sehingga seakan-akan pengusaha mengambil sikap bahwasanya ini hak sepenuhnya ada di perusahaan. Padahal sudah jelas dalam buku perjanjian kerja bersama (PKB) itu telah diatur tentang hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja . Yang harusnya antara perusahaan dan pekerja yang protes tersebut dicarikan jalan keluar atau win-win solution dengan semangat hubungan industrial pancasila.
Apakah ada kaitannya dengan rencana divestasi saham oleh pemerintah?
Iya seperti yang tadi disampaikan, dengan tarik ulurnya negosiasi antara pengusaha dan pemerintah dari perubahan kontrak karya IUPK sehingga ini terindikasi menjadi tameng untuk bernegosisasi dengan pemerintah. Yang seperti saya katakan tadi, dengan cara merumahkan pekerja yang seperti kita ketahui bahwa ini perusahaan berasal dari Amerika Serikat, lantas mereka menggunakan bahasa Furlough. Setelah kami cari-cari melalui media daring bahwa istilah ini diperuntukkan untuk para pejabat publik yang sifatnya itu hanya semantara, ada kepastian supaya rasa nyaman mereka terpenuhi, atau boleh dikatakan ada jaminan yang jelas. Sementara di PT. Freeport ini tidak jelas. Apa parameter orang di Furlough- kan atau dirumahkan. Ukuran apa yang menjadikan orang untuk dirumahkan, nah ini tidak jelas. Ini yang menimbulkan keresahan pada karyawan yang mana notabenya dalam struktur perusahaan hampir 10% mendominasi fungsionaris organisasi. Sedangkan fungsionaris organisasi sedang melakukan advokasi guna melindungi anggotanya di departemen masing-masing . Tiba-tiba kawan ini harus dirumahkan, tanpa ada kepastian hukum. Kapan ia harus dirumahkan atau berapa lama ia dirumahan ini tidak jelas. Walaupun perusahaan memberikan jaminan bahwasanya haknya yang lain-lain tidak berkurang. Tapi adalah hak berorganisasi yang dihilangkan oleh pengusaha. Nah ini yang kami protes. Sikap protes ini kami minta perundingan sebanyak tiga kali sejak bulan februari sampai terakhir bulan april ini, kami tidak diindahkan oleh pengusaha permintaan perundingan tersebut. Padahal berbicara hubungan industrial tidak lepas dari dua hal antara pengusaha dan serikat secara bipartit. Merujuk pada UU 31 tahun 2008 yang harus melakukan bipartit terlebih dahulu sebelum melakukan upaya-upaya lain. Namun upaya bipartit ini dipolitisir, yang mana pengusaha hanya mau melakukan upaya bipartit sepihak atau komunikasi satu arah saja dengan tidak menginginkan adanya kesepakatan bersama. Dan ini mengebiri hak berorganisasi khususnya hak berserikat yang melanggar konvensi ILO tentang kebebasan berserikat maupun hak berunding. Nah sehingga kenapa kami harus melakukan aksi mogok kerja ini. Semata-mata hanya karena hal tadi. Selain itu, sudah banyak kawan-kawan kami yang merasa resah yang terjadi paska program merumahkan (furlough) ini yang tidak jelas. Makanya untuk memproteksi hak ini agar perusahaan tidak sewenang-wenang, mau tidak mau kami sebagai serikat melakukan pemogokan. Karena mogok adalah senjata bagi buruh. Dan melakukan hal tersebut sudah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang sebelum melakukam mogok ini, yaitu ketentuan pasal 137. Dan justru oleh perusahaan kami dikatakan melanggar pasal 137
Kira-kira apa yang menjadi tuntutan dari karyawan yang dirumahkan ini?
Terutama untuk kawan-kawan yang di-Furlough-kan tolong dikembalikan, karena sudah jelas dari jawaban dinas kabupaten yang mengataan bahwa furlough tidak diatur di dalam undang-undang Republik Indonesia yaitu UU no 13 Tahun 2003. Andaikata pemerintah telah mengeluarkan ultimatum demikian, setidaknya kawan-kawan yang di furlough-kan dikembalikan dulu, bukan malah diarahkan untuk di-PHK. Dan ironisnya saat-saat ini mulai terjadi proses pemanggilan bipartit dan mau di-PHI-kan walaupun perusahaan ingin menggunakan alasan pasal efisiensi, tapi pasal efisiensi telah ditolak oleh MK, dan harus ada pembuktian kalau memang perusahaan mengalami kerugian melalui audit akuntan publik, harus jelas terlebih dahulu. Seperti yang saya katakana, perusahaan jangan memaksakan kehendak. Walaupun kita sama-sama harus menghormati hukum tapi bukan berarti perusahaan dengan serta merta menggunakan alasan dasar hukum yang tidak jelas.
Lalu bagaimana dengan status para karyawan yang sedang dirumahkan ini; PKWT atau PKWTT?
Rata-rata pertama didominasi oleh karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu) dan sebagian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Hal itu karena tidak semuanya karyawan PT. Freeport. Terbagi dari berbagai sub-kontraktor dan lain-lain. Jadi, dalam konteks permasalahan (mogok kerja) ini ada 3 masalah pekerja. Pertama, pekerja yang di-Furlough-kan. Kedua, karyawan-karyawan yang mogok spontan paska melakukan aksi 12 april atas sikap pengusaha yang tidak mengindahkan permintaan perundingan serikat maupun mengabaikan kawan-kawan yang di Furlough-kan. Dan ketiga, kawan-kawan pada 1 mei setelah ada pemberitahuan mogok kerja yang dikeluarkan oleh organisasi. Jadi karyawan ini ada tiga posisi, furlough, spontan, dan mogok.
Selama bekerja di PT. Freeport apakah pengusaha sering lalai dalam melaksankan kewajibannya sebagai pengusaha?
Bisa dibilang rata-rata iya. Karena PT. Freeport ini menganut prinsip manajemen konflik. Sehingga segala sesuatu harus dibuat konflik. Walaupun telah ada regulasi yang mengatur dalam buku PKB dan PHI. Nah mereka mengartikan peraturan yang dibuat bersama itu dengan tafsiran sendiri. Sehingga kami melakukan pembaharuan PKB tahun 2015-2017. Kami sudah memberikan suatu penilaian yang lebih baik menurut kami dengan adanya penjelaan-penjelasan pada buku PKB dengan harapan, dengan adanya penjelasan pasal yang dimaksud supaya para pihak tidak serta-merta mengartikan pasal PKB. Karena selama ini kerap kali terjadi pelanggaran-pelanggaran akibat pengusaha yang mengabaikan apa yang disepakati. Khususnya hal ini dilakukan oleh divisi-divisi yang merasa arogan seolah sebagai pemilik perusahaan.
Apakah benar ada intimidasi kepada pengurus SPSI di PT. Freeport?
Benar ada indikasi intimidasi, namun intimidasi secara tidak langsung terhadap fungsionaris organisasi. Contohnya dengan merumahkan para pengurus organisasi. Ini telah menunjukkan kesewenang-wenangan. Intimidasinya bagaimana? Seperti yang terjadi pada kawan kami, seorang komisaris yang di-Furlough-kan hanya diberi waktu dua hari untuk kembali ke kampung halamannya. Dan dua hari itu habis untuk packing barang-barang besoknya harus berangkat menggunakan pesawat kembali ke kampung halamannya masing-masing. Ini bentuk intimidasi, kenapa? Karena hak berserikat kawan kami ini telah dikebiri oleh perusahaan secara tidak langsung
Apakah ada peran Polisi atau TNI dalam permasalahan ini?
Isu pada saat merumahkan (Furlough). Satpam membawa Polisi dan TNI untuk mengawasi pada saat proses merumahkan. Terutama untuk memastikan bahwa tidak ada lagi barang yang tertinggal di barak atau di asramanya.
Terimakasih atas waktunya pak.
Sama-sama.
Pingback: Sightseeing in Singapore
Pingback: Best universities in Africa
Pingback: viplotto168 สามารถเล่นผ่านโทรศัพท์ได้ง่ายและสะดวกรวดเร็ว
Pingback: ấu dâm
Pingback: ไฮเบย์
Pingback: สล็อตเว็บตรง
Pingback: bad links
Pingback: sex girldie