PRESS RELEASE AKSI KAMISAN YOGYAKARTA

MENOLAK KERAS OBJEKTIFIKASI PEREMPUAN

          Ingatkah kalian bahwa semua manusia terlahir dari rahim seorang perempuan kuat dalam 9 bulan yang dijalani dengan beban yang tidaklah mudah dan hanya demi kita terlahir dengan sehat tanpa ada kurang suatu apapun. Ia yang memiliki hati yang mulia nan bersih, tetapi rapuh adalah seorang pahlawan sejati yang bisa dibilang tanpa tanda jasa dalam memperjuangkan seorang manusia kecil yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Esa di dalam rahim perempuan agar kelak bisa dilahirkan menjadi seorang pejuang bangsa yang teguh dalam iman. Apakah yang dimaksud adalah ibu? Ya, benar. Beliaulah satu- satunya orang selain bapak yang mau mempertaruhkan nyawanya untuk anak mungilnya agar bisa menikmati hirupan dari udara segar yang selalu ada. Ibu begitu berjasa bagi kita sekalipun dia adalah orang nomor satu di Negara Indonesia, maka dari itu pada tanggal 22 Desember, ditetapkan sebagai hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak- anak, maupun lingkungan sosialnya. Hari ibu yang sering kita rayakan juga bisa menjadi simbol dari Hari Kebangkitan Perempuan. Kenapa perempuan harus bangkit? Karena sejatinya yang bisa melindungi raganya adalah perempuan itu sendiri. Perempuan sering dianggap lemah dan juga menganggap dirinya lemah, dari pemikiran itu maka tidak heran banyak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan, baik itu yang mengandung unsur seksualitas maupun unsur lainnya.

          Menilik tentang Refleksi Kekerasan Seksual yang terjadi di Indonesia (2019), Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu) 2019 dengan judul “Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara” sebagai dokumentasi berbagai kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan. Komisioner Komnas Perempuan (Mariana Amiruddin) menyebutkan bahwa terdapat kenaikan di tahun 2019 sebesar 14% kasus kekerasan terhadap perempuan sejumlah 406.178 kasus dan terdapat fakta baru tentang kekerasan terhadap perempuan yakni perkosaan dalam pernikahan, incest, kekerasan dalam pacaran (KDP), cybercrime, dan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas. Di samping itu, Komnas Perempuan Indonesia juga menyatakan bahwa telah teridentifikasi 15 jenis kekerasan seksual dari beragam konteks di antaranya; perkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, dll. Walaupun terdapat banyak jenis kekerasan seksual, kita tidak bias langsung menetapkannya sebagai tindak pidana. Perlu dingat juga bahwa suatu perbuatan untuk bisa ditetapkan  sebagai tindak pidana haruslah memenuhi asas legalitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Di Indonesia belum terdapat peraturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan (kekerasan seksual), untuk itu terbentuklah Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang merumuskan 9 jenis kekerasan seksual sebagai tindak pidana dan menetapkan unsur-unsur perbuatan yang dikategorisasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual di antaranya adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Pemerintah perlu mengesahkan dengan segera tentang RUU PKS karena hal ini merupakan suatu wujud dari komitmen negara terhadap rakyatnya dan semua elemen negara perlu untuk ikut serta dalam menciptakan situasi kondusif guna mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, sekaligus dalam pemenuhan hak korban.

Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:

  1. Menuntut pada semua elemen negara untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal maupun non verbal,
  2. Mendesak Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai perwujudan komitmen Negara terhadap rakyat perempuan,
  3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tidak membiarkan segala bentuk kejahatan yang mengarah pada kekerasan terhadap perempuan.

Kamis, 26 Desember 2019

Atas Nama
Aksi Kamisan Yogyakarta

4 komentar untuk “PRESS RELEASE AKSI KAMISAN YOGYAKARTA”

  1. Pingback: sideline

  2. Pingback: tải sunwin sunwinclubsc

  3. Pingback: Laundry services Chiangmai

  4. Pingback: ผู้ผลิต AdBlue รายแรกของประเทศไทย

Komentar ditutup.

Scroll to Top