PREES RELEASE AKSI KAMISAN YOGYAKARTA

MEREK TERKENAL, PRODUK MURAH, PEKERJANYA SENGSARA : BOIKOT PERUSAHAAN YANG MENGANCAM KESEJAHTERAAN KAUM BURUH

Produk dengan harga jual murah memang menarik perhatian kostumer. Terlebih lagi jika produk tersebut merupakan produk makanan, minuman maupun snack termasuk eskrim. Berbicara tentang eskrim dengan merek AICE pasti kita tidak asing dengan eskrim supermurah yang dapat kita jumpai dengan mudah di toko-toko kelontongan, minimarket maupun supermarket. AICE merupakan brand yang diproduksi oleh PT Alpen Food Industry. Eskrim AICE sempat menjadi salah satu sponsor ajang olahraga terbesar se Asia yaitu ASIAN GAME 2018. Tapi dibalik produk eskrimnya yang murah dan enak ini menyimpan banyak luka pahit yang tidak diketahui khalayak banyak.

Tribunnew.com (06/11/2017) menyatakan PT Alpen Food Industry adalah perusahaan berkembang dengan produksi rata-rata 50 ribu box per hari, dimana setiap box berisi 30 hingga 50 es krim. Aice juga mendapat preferensi konsumen mencapai 76,14 persen, mengalahkan merek es krim lainnya. Hal ini menjadi salah satu alasan para pekerja pabrik harus bekerja ekstra keras untuk memenuhi kebutuhan produksi. Alhasil banyak pekerja yang kehilangan kesejahteraannya. Mulai dari gaji yang tidak sesuai sampai dengan angka tinggi keguguran bayi para pekerja perempuan. Sepanjang tahun 2019, terdapat 19 pekerja hamil yang mengalami keguguran dan kematian bayi. Salah satu pekerja mengalami keguguran dua kali. Keguguran dan kematian bayi jadi salah satu isu utama yang dialami oleh buruh PT Alpen Industry. Bahkan untuk cuti melahirkan saja, buruh perempuan dipaksa untuk tanda tangan perjanjian yang isinya jika terjadi apa-apa terhadap mereka, perusahaan tidak dapat dituntut. Bahkan para buruh perempuan diberikan shift kerja malam dengan alasan shift pagi sudah full dan setiap buruh perempuan yang ingin mengganti shift malam mereka ke shift pagi ditolak oleh pihak perusahaan.

Jangankan cuti hamil, izin sakit pun harus ditebus sendiri oleh buruh. Jika mereka izin sakit, mereka harus mengambil jatah lembur untuk menggantikan jam kerja. Jika tidak, penghasilan mereka per bulan dipotong sesuai jumlah absen hari kerja. Para buruh tak cuma memproduksi 1,8 juta batang es krim per hari, tetapi tenaga mereka juga diperas untuk melakukan kerja di luar tanggung jawabnya. Selain dibayar dengan upah murah (meski perusahaan memakai dalih bahwa status buruh dalam masa training), PT AFI harus menjawab sejumlah pelanggaran lain. Saat perusahaan memperluas areal pabrik, pada Oktober 2014 hingga Mei 2015, para buruh diminta bekerja tambahan sebagai kuli bangunan, dari angkat batu, mengaduk semen, hingga menjebol tembok. Mereka dibayar Rp50 ribu per hari. Jam kerja buruh pun menyalahi regulasi. Perusahaan menerapkan tiga shift pekerjaan. Jam 7 sampai jam 3 sore, jam 3 sore sampai 12 malam, dan jam 11 malam sampai jam 7 pagi. Mesin produksi bekerja terus selama 24 jam, dan buruh yang mendapatkan jadwal kerja hanya diberi 1 jam rehat setiap hari. Jam kerja 7 jam sepintas wajar belaka, tapi yang menjadi masalah adalah penghitungan hari kerja. Tak ada hari libur atau bahkan hitungan lembur di hari Sabtu dan Minggu. Dalam sebulan, para buruh es krim Aice dipaksa masuk berturut-turut selama 25 hari. Sisanya baru mendapatkan jatah lembur. Jika dihitung, buruh Aice bekerja selama 49 jam per minggu. Ini diperparah dengan biaya lembur yang mengabaikan kesepakatan. Tiap lembur, buruh dijanjikan Rp20 ribu per jam, tapi mereka hanya menerima upah lembur Rp10 ribu per jam.

Selain hal-hal diatas msih banyak lagi ketidakadilan yang dirasakan oleh para buruh pekerja PT Alpen Food Industry (AFI). Akibatnya para buruh pun sempat melakukan mogok massal. Sepanjang Oktober-November 2019, Serikat Buruh Bumi Manusia Indonesia PT Alpen Factory Industry (SGBBI PT AFI) melakukan perundingan bipartit dengan pihak PT AFI untuk meminta kenaikan upah. Perundingan telah dilakukan sebanyak lima kali, tetapi belum ada hasil kesepakatan atau perjanjian bersama. Setelah aksi mogok kerja justru dianggap tidak sah, buruh dianggap bolos kerja, buruh di-skorsing dan di-PHK, dan juga dikarenakan adanya permasalahan-permasalahan kondisi kerja lain, SGBBI pun memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Aice Jakarta Utara dan di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Terdapat 22 tuntutan yang disampaikan oleh buruh, termasuk agar pekerja hamil hanya dipekerjakan di siang hari, tidak mempersulit cuti haid, membatalkan skorsing dan PHK sewenang-wenang, desakan untuk menaikkan upah, dan lain-lain. Ada pula seruan untuk memboikot eskrim Aice.

Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:

  1. Mendesak pihak PT Alpen Factory Industry untuk segera memenuhi tuntutan para pekerja dan menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja PT Alpen Factory Industri
  2. Mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk menindaktegas sikap PT Alpen Factory Industri yang mengancam kesejahteraan para pekerjanya.
  3. Mengajak seluruh masyarakat untuk menolak segala perbuatan yang dapat mengancam kesejahteraan kaum buruh

Kamis, 05 Maret 2020

Atas Nama


Aksi Kamisan Yogyakarta

3 komentar untuk “PREES RELEASE AKSI KAMISAN YOGYAKARTA”

  1. Pingback: สมัครเน็ต ais

  2. Pingback: ซอฟต์แวร์บริหารงานบริการทำความสะอาด

  3. Pingback: situs toto terpercaya

Komentar ditutup.

Scroll to Top