Masyarakat Pondok Perasi Tolak Penggusuran

Warga sedang berkumpul

Delapan puluh tiga kepala keluarga terancam bahaya. Lahan seluas 80 are yang ditempatinya akan digusur paksa. Keputusan ini dijatuhkan hakim–pada Kamis (22/8)–buat ditangkap 273 warga RT 08 Lingkungan Pondok Perasi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ratusan jiwa yang terdiri dari nelayan, buruh pasar, dan PKL itu diberi waktu hanya sebentar untuk mengosongkan lahan. Soalnya hukum mematut putusan yang membela satu tuan tanah ketimbang warga-warga miskin. Itulah mengapa begitu banyak orang-orang lemah yang harus dihempaskan. Mereka tak segan didepak dari tempat yang telah ditinggalinya berpuluh tahun.

Tak mau menyerah terhadap keadaan maka warga memilih melawan. Aksi-aksi protes telah dilancarkan. Hanya saja Walikota Mataram tidak mau menggagalkan. Karena penggusuran dilakukan bukan sekadar buat kepentingan tuan lahan. Tapi terutama demi memuluskan kebijakan pembangunan.

Pemerintah nampak memihak terhadap pemilik lahan: Ratna Sari Dewi (RSD). Makanya permintaan Rakyat miskin dan tertindas untuk menghentikan penggusuran ditanggapi dengan abai. Didatanginya walikota bukan malah mengambulkan aspirasi, melainkan memberi solusi yang tak pasti. Itu sebabnya warga Pondok Perasi jadi semakin menyeringai.

Ratusan warga kemudian tak mau menyerah atas keadaaan. Mereka terus menggalang dukungan. Bersama Kesatuan Perjuangan Rakyat (Mataram) gerakan terus dilakukan. Minggu (22/12) pagi, Konferensi Pers dilaksanakan. Pertemuan guna memperkuat perjuangan itu bertempat di Mushollah Lingkungan Pondok Perasi, Ampenan.

Konferensi dihadiri pelbagai elemen, terutama rakyat yang tidak menerima penggusuran. Mereka bersepakat terus menggencarkan perlawanan. Melalui pertemuan inilah ditegaskannya komitmen kolektif: Lawan Segala Penggusuran dengan Alasan Apapun dan Bangun Partai Massa Rakyat. Adapun isi pembahasannya adalah berikut:

Situasi Penggusuran di Indonesia

Penggusuran dan perampasan tanah rakyat atas dasar kepentingan usaha maupun kepentingan pribadi sangat marak di Indonesia, tidak ada pihak yang lebih bertanggung jawab selain pemerintah yang memberikan izin dan memenangkan hak milik pribadi dan mengorbankan ratusan warga yang telah menghuni tempat tersebut.

Pemerintah dengan perangkatnya–Pengadilan, Mahkamah Agung dan Kepolisisan–yang bergerak atas dasar hukum yang berlaku menggusur rumah warga tampa ampun. Study kasus yang kongkrit bisa kita lihat contoh penggusuran di Taman Sari Bandung–yang kejam dan bengis–sehingga rakyat kehilangan tempat tinggal, dan termasuk situasi penggusurusan di Pondok Perasi Ampenan, Kota Mataram.

Saudara kita yang tinggal di Pondok Perasi RT 08hari ini sedang berjuang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. 80 KK yang berada di RT 08 harus menerima kenyataan bahwa dalam keputusan MA warga Pondok Perasi dinyatakan kalah. Demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 16 Desember lalu ke gedung DPR provinsi dan walikota ternyata tidak menuai hasil yang baik.

Sepertinya pemerintah Kota Mataram lebih berpihak kepada satu yaitu orang Ratna Sari Dewi daripada kapada masyarakat. Tapi karena hal di atas tidak menghilangkan semangat warga Pondok Perasi untuk tetap melawan ketidakadilan yang mereka terima.

Sampai hari ini Warga RT 08 sudah melakukan proses hukum “Gugatan Perlawanan” terhadap putusan MA yang menurut hukum cacat dan tidak berpihak ke masyarakat kecil. Bagaimana tidak pada awalnya di Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan bahwa warga pondoik perasi menang, dan kemudian di naikan ke MA dan anehnya di menangkan oleh Ratna sari dewi. Ini membuktikan bahwa hukum di Indoneisa lebih berpihak kepada orang yang memiliki uang daripada rakyat pinggiran.

Bukan hanya jalur hukum yang sedang ditempuh, tapi juga perlawanan langsung melawan alat berat pun akan dilakukan mulai dari menghimpun kekuatan dan solidaritas rakyat lain untuk melawan tindakan sepihak pemerintah juga masih dilakukan.

Kondisi terkini warga diilusi oleh kelompok lain dalam masyarakat yang mencoba membohongi sebagian warga pondok perasi untuk menerima relokasi. Sedangkan relokasi hanya berbetuk lahan kosong dan tenda (Belum ada bangunan layak Huni).

Berdasarkan peluang untuk memperjuangkan HAK warga dari penggusuran, maka perlu suatu komitmen dari seluruh elemen yang ada, baik itu warga RT 08 Pondok perasi untuk bertahan dan membangun satu persatuan dengan rakyat lainnya untuk bersama berjuang melawan segala bentuk penggusuran. Rakyat Bersatu.!!! Tak Bisa di Kalahkan.!!! Rakyat Pasti Menang.!!!

Kebutuhan Partai Massa Rakyat

Di tengah berbagai persoalan rakyat yang muncul setelah/paca Pemilu 2019, menjadi keharusan bagi gerakan rakyat untuk melanjutkan konsolidasi menuju pembangunan persatuan luas dalam membangun Partai Massa Rakyat yang diiringi dengan pengkualitasan kesadaran ekonomis menuju kesadaran politik.

Tidak bisa lagi gerakan rakyat terpecah-pecah dalam kepentingan yang berbeda, tapi harus mulai memikirkan masa depan rakyat Indonesia yang semakin hari terus dieksploitasi oleh Sistem Kapitalisme.

Upaya meluaskan gagasan Partai Massa Rakyat harus terus dilakukan kepada segenap rakyat tertindas (Buruh, Tani, Pemuda, Mahasiswa, Masyrakat, dll) sebagai jalan keluar untuk merebut kekuasaan dari tangan borjuasi. Tidak hanya itu, perluasan gagasan pembangunan Partai Alternatif tidak cukup tanpa memberikan pengkualitasan politik massa anggota dan rakyat yang mengambang kesadaranya akibat pengaruh politik borjuasi membuat rakyat terilusi dengan kesadaran yang oportunis dan pragmatis, untuk itulah dibutuhkan pengorganisiran massa rakyat kedalam organisasi-organisasi rakyat yang dibimbing untuk terlibat aktif dalam aktifitas kongkrit perjuangan ekonomi dan politik yang akan menjadi jalan untuk membelejeti dan menguatkan kemauan politik sampai terciptanya Alat Politik Alternatif atau Partai Massa Rakyat. 

Selain itu, pembangun Partai Massa Rakyat ke depan harus siap berhadap-hadapan dengan kekuatan Partai Politik Borjuasi dan system kapitalisme-imperialisme dalam menuju kemerdekaan 100%. Karena rakyat tidak akan pernah memenangkan pertarungan klasnya jika menitipkan nasib kepada klas penindasnya (kelas borjuasi).

Berangkat dari kondisi masyarakat Indonesia yang memprihatinkan maka dari itu dalam merespon Penggusuran di Pondok Perasi Ampenan, Kesatuan Perjuangan Rakayat (KPR) Kota Mataram menyatakan Sikap Politik: Tolak Penggusuran Paondok Perasi

Empat Tuntutan Umum Rakyat:

  1. Wujudkan Jaminan Sosial;
  2. Demokrasi Untuk Rakyat;
  3. Hapus Hutang LuarNegeri;
  4. Sita harta dan asset para koruptor.

Jalan Keluar untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia:

  1. Wujudkan Reforma Agraria Sejati;
  2. Nasionalisasi asset-aset strategis di bawah control rakyat!;
  3. Bangun industrialisasi nasionalisasi yang kuat dan mandiri;
  4. Wujudkan pendidikan gratis ilmiah demokratis bervisi kerakyatan;
  5. Bangun Partai Massa Rakyat untuk persatuan kelas dan Pembebasan Nasional melawan kapitalisme-Imperialisme.

Warga Pondok Perasi Tidak Perlu Rusunawa atau Tenda, Tapi Butuh Penggusuran Dibatalkan

“Semakin baik penguasa, semakin buruk kondisi budak. Karena mereka berhasil membuat sang budak melupakan siapa dirinya.” (Amitaw Ghosh)

Pemerintah Kota Mataram memang telah memberi solusi untuk korban Pondok Perasi: sebagian disediakan Rusunawa dan lainnya disuruh mendirikan tenda. Tetapi penyelesaian masalah dengan cara ini tidak diterima oleh warga.

Dengan ditempatkannya mereka di Rusunawa atau tenda justru akan menambah runyem persoalan: warga-nelayan dijauhkan dari perahu dan lautan, warga-buruh enggan jauh di luar radius pasar Ampenan, dan Warga-PKL beringsut meninggalkan lokasi wisata: situs Kota Tua dan Pantai Ampenan.

Para warga itu pun tak kuasa memikirkan nasib anak-anaknya. Soalnya buah hatinya yang notebene bersekolah akan semakin banyak memerlukan biaya. Terutama soal membayar ongkos kendara. Itu sebabnya mereka bersepakat menolak kebijakan penguasa.

Bagi mereka sistem sosial, ekonomi, politik, dan hukum membangun penjara keji. Kelas pekerja miskin adalah korban utama yang menyeringai. Di Pondok Perasi Ampenan; nelayan, buruh pasar, dan PKL coba dipaksa jadi menonton pembangunan. Laiknya penonton: orang-orang kecil bisa ditipu, dimanipulasi, dan kendalikan.

Mereka tidak hanya mau ditipu dengan penggusuran atas nama pembangunan dan dimanipulasi melalui sistem peradilan yang memihak tuan lahan. Tetapi juga sedang coba dikendalikan lewat pemindahan ke tenda atau rumah susun. Sepindahnya ke sana pasti semua kepala keluarga akan sangat patuh pada pemegang kekuasaan.

Melalui kebijakannya Pemerintah Kota Mataram bukan sekadar melakukan penggusuran, tapi juga santunan. Pada saat itulah rakyat yang mandiri terancam jadi pesakitan. Soalnya penguasa sengaja menyulapnya untuk bergelantungan pada kekuasaan.

Dengan tersingkirnya warga ke lokasi lain. Maka ketentramannya mengalami goncangan: di Rusunawa akses pekerjaan dan pendidikan akan semakin berat, sedangkan di tenda pemenuhan makan, minum, dan kesehatan mengalami penurunan.

Desakan pembangunan telah mempengaruhi tak cuma ekonomi orang miskin. Tapi juga memelintir hukum jadi pembantu pemilik kekayaan. Itulah mengapa kemenangan bisa atur begitu rupa. Putusan pengadilan negeri yang sudah dimenangkan warga kemudian bisa dibanding hingga memenangkan orang kaya.

Orang kaya bisa membeli pelaksanaan aturan. Kaum miskin kemudian hidup dalam hentakan penggusuran dan kuatnya pembangunan. Mereka seperti spesies yang tinggal dalam lingkungan penuh pengawasan, peraturan, dan penyembunyian kejahatan. Dalam kondisi inilah keadilan tak mungkin terbit karena arena berhukum berubah hutan rimba. Wajarlah kemudian tuan lahan dan pemerintah mudah melakukan aksi paksa-paksa. Carl Gustavon menyindirnya dengan perkasa:

“Karena pembelaan diri lebih penting daripada keluhuran moralitas, hukum di negara-negara cenderung merupakan hukum rimba, meski kenyataannya disamarkan lewat kata-kata sopan.”

Hukum dituntut untuk mandiri dari suara moral. Makanya penegak hukum imoral. Akal dan kalbu mereka tak pernah lebih luas dari prosedur. Itulah kenapa kupingnya enggan mendengar suara ringkih yang digusur. Matanya juga tehalang untuk memandang orang-orang kecil nan buyar. Tetapi tangan kakinya terus bekerja memuluskan gusur-menggusur.

Aparat hukum tak tersentuh perasaannya. Mereka soalnya dibesarkan oleh pendidikan yang buta akan fakta: kehidupan rakyat yang susah, pembangunan yang memproduksi derita, dan sistem yang memuaskan pemodal dan penguasa. Keadaan seperti ini rasanya mendorong rakyat untuk bernyanyi di jalanan:

“Darah rakyat masih berjalan
Menderita sakit dan miskin
Pada datangnya pembalasan
Rakyat yang menjadi hakim
Rakyat yang menjadi hakim
Ayo-ayo bergerak sekarang
Kemenangan pasti datang
Merahlah warna panji kita
Merah warna darah rakyat
Merah warna darah rakyat”
-Mars Darah Rakyat

Komentar ditutup.

Scroll to Top